News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapan Jaksa soal Eksepsi Putri Candrawathi: Lanjutkan Guna Menemukan Mutiara Kebenaran

JPU tanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi diperkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat
Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:55 WIB
Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri, untuk menjalani sidang Kasus Obstruction of Justice, di PN, Ampera, Jakarta Selatan, (Kamis/20/10/2022), pukul 09:00 WIB
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Jakarta - Jaksa penunut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Jaksa mengatakan demi keadilan dan kebenaran, pihaknya menanggapi nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di dalam persidangan terjadi perbedaan persepsi antar penunut umum dan terdakwa, itu masih batas kewajaran manifestasi tanggung jawab masing-masing guna menemukan mutiara kebenaran," ujar Jaksa Erna Nurmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Dia mengatakan dakwaan yang telah dibuat jaksa penuntut umum (JPU) memiliki ketentuan yang diatur Pasal 143 KUHAP. 

Menurutnya, penuntut umum membuat dakwaan bersisi nama lengkap, umur, tempat tanggal lahir, agama, dan pekerjaan terdakwa.

"Uraian secara cermat dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana dilakukan. Syarat berkaitan identitas formalitas disebut syarat formil. Sementara itu, syarat materi dakwaan dan waktu serta tindak pidana dilakukan," jelasnya.

Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). (Julio Trisaputra/tvOne)

Menurut dia, dakwaan yang dibuat dan dibacakan kepada terdakwa Putri Candrawathi telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Oleh karena itu, jaksa menilai pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi harus dilanjutkan di persidangan.

"Bahwa memenuhi, rumusan tindak pidana unsur unsur dan pidana diurai secara sistematis. Tujuan utama surat dakwaan menetapkan nyata orang tertentu dan waktu tertentu sehingga sudah terpenuhi tuntutan dakwan tidak batal demi hukum," imbuhnya. 

Ferdy Sambo Serahkan 1 Kotak Peluru Usai Bharada E Ucap Lantang ‘Siap Komandan’ Turuti Perintah Untuk Habisi Brigadir J

Imbas dari laporan Putri Candrawathi kepada suaminya soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah Magelang, membuat Ferdy Sambo murka hingga merencanakan pembunuhan Yosua. Diketahui, pada Jumat (8/7/2022) setelah Putri Candrawathi dan sejumlah ajudannya lainnya tiba di Jakarta, Sambo sempat menggelar rapat kecil tersembunyi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang Kasus Obstruction of Justice, Kamis (20/10/2022).
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang Kasus Obstruction of Justice, Kamis (20/10/2022). (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra)

Dari bocoran dakwaan yang tim tvOnenews terima, saat itu Bripka RR atau Ricky Rizal disuruh masuk lebih dahulu dan diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR mengaku tidak sanggup.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Mencuat kabar terkait detik-detik pemuka gama di Pati, Jateng diduga cabuli 50 siswi. Kabar itu viral di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar
Merespons Kasus Bayi Dianiaya di Baby Preneur, Pemkot: Hanya Ada 6 Daycare yang Legal di Banda Aceh

Merespons Kasus Bayi Dianiaya di Baby Preneur, Pemkot: Hanya Ada 6 Daycare yang Legal di Banda Aceh

Pemkot Banda Aceh menegaskan bahwa hanya ada enam (6) tempat penitipan anak (TPA/daycare) legal atau memiliki izin operasional di Ibu Kota provinsi Aceh itu.
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas pernyataan yang dinilai kurang tepat setelah peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi.
Buntut Kasus Bayi 18 Bulan Dianiaya di Daycare, Wawalkot Banda Aceh Segel Baby Preneur

Buntut Kasus Bayi 18 Bulan Dianiaya di Daycare, Wawalkot Banda Aceh Segel Baby Preneur

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyegel tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,
Dominasi Megawati Hangestri di Proliga 2026: Meski Cedera Lutut Megatron Justru Raih Dua Penghargaan Sekaligus!

Dominasi Megawati Hangestri di Proliga 2026: Meski Cedera Lutut Megatron Justru Raih Dua Penghargaan Sekaligus!

Dalam situasi fisik yang belum sepenuhnya pulih, Megawati Hangestri justru tampil sebagai sosok paling dominan di Proliga 2026. Megatron sabet dua gelar indivdu

Trending

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen kembali menyapa penggemarnya di Indonesia dengan menghadiri acara pop-up store Viktor&Rolf yang digelar di Grand Indonesia, Rabu (29/4/2026). 
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Korban tewas akibat tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang.
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Ramalan Keuangan Zodiak 1 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 1 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 1 Mei 2026 untuk  Libra hingga Pisces berpeluang stabil secara finansial, meski harus hadapi pengeluaran dan keputusan penting.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Selengkapnya

Viral