Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Berulang Tahun yang ke-35
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu terdakwa, Bripka Ricky Rizal menjalani sidang untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan terhadap dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ternyata, bertepatan dengan sidang itu, Ricky Rizal berulang tahun yang ke 35. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Erman Umar selaku kuasa hukum dari Ricky Rizal.
![]()
Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (rompi tananan). (tim tvOnenews/Julio Trisaputra)
Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Erman Umar selaku kuasa hukum dari Ricky Rizal.
"Ya, kebetulan Ricky Rizal hari ini ulang tahunnya. Kalau gak salah yang ke 35," ucap Erman saat dihubungi, Kamis 20 Oktober 2022.
Erman mengatakan kemungkinan keluarga dari Ricky Rizal akan memberikan dukungan dan berkunjung ke rutan Bareskrim Polri pada Jumat 21 Oktober 2022.
"Ya mungkin besok," katanya.
Bripka Ricky Rizal Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU
Terdakwa Ricky Rizal menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui eksepsi atau nota keberatan.
Dalam perkara tersebut, Bripka Ricky Rizal didakwa tidak melakukan pencegahan atas niat jahat terdakwa Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Dakwaan ini sesuai dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam eksepsi, disebutkan tiga alasan mengapa Ricky Rizal tidak melakukan pencegahan setelah mendengar niat jahat Ferdy Sambo.
Alasan pertama, karena Ricky Rizal hanyalah anak buah Ferdy Sambo sehingga tak bisa menolak perintah atau mencegah niat jahat untuk membunuh Yosua.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan dari seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, karenanya harus mematuhi perintah atasan," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Load more