News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memanas! Tegas Bantah Kamaruddin, Febri Diansyah Beberkan Empat Bukti Putri Candrawathi Bukan Otak Pembunuhan

Pengungkapan kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru, Tegas bantah Kamaruddin, Febri Diansyah beberkan empat bukti Putri Candrawathi bukan otak pembunuhan
Senin, 24 Oktober 2022 - 14:42 WIB
Febri Diansyah Membeberkan Empat Bukti Putri Candrawathi Bukan Otak Pembunuhan.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo kini memasuki babak baru setelah sidang perdana. Terbaru, tegas bantah Kamaruddin, Febri Diansyah beberkan empat bukti Putri Candrawathi bukan otak pembunuhan.

Sebelumnya, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan berjalan selama tiga hari untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas rumah dinas Duren Tiga pada jumat 8 juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB karena ditembak mati oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Memanas! Tegas Bantah Kamaruddin, Febri Diansyah Beberkan Empat Bukti Putri Candrawathi Bukan Otak Pembunuhan.

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bicara soal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kliennya sebagai otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

Berdasarkan video yang ditayangkan tvOne pada 18 Oktober 2022, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengatakan Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan. Katanya, Putri berperan menggoda Brigadir J untuk memperkosa, menghasut Ferdy Sambo, merancang pembunuhan, hingga menyiapkan uang.

"Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin tersebut (soal Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan Brigadir J)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.

Febri lantas membeberkan empat bukti sebagai bantahan Putri Candrawathi bukan otak pembunuhan dari Brigadir J melainkan Putri hanyalah korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J sewaktu di Magelang.

Bukti pertama yang diungkap Febri, yaitu keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 26 Agustus 2022. "Bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," katanya. 

Bukti ketiga, keterangan para ahli dalam BAP Psikolog pada 9 September 2022. Dalam BAP tersebut dinyatakan, informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo, yakni telah terjadi kekerasan seksual sebagai tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki.

Ditemukan kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut. Kemudian, informasi yang disampaikan Putri Candrawathi berkesesuaian dengan indikator. 

"Bukti keempat, yaitu bukti tidak langsung yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 Rumah Magelang oleh Saksi Susi dan Saksi Kuat Ma'ruf," kata Febri.

Tidak membangun asumsi 

Atas dasar empat bukti tersebut, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lantas mengimbau agar Kamaruddin tidak membangun asumsi baru atau informasi hoax di tengah masyarakat karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah masuk ranah persidangan.

"Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kita semua juga tidak ingin ada informasi hoax selama proses persidangan ini," kata Febri.

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya, antara lain Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Putri Candrawathi dan keempat terdakwa lainnya didakwa Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman tuntutan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Putri Candrawathi ucapkan terima kasih setelah Brigadir J tewas

Sebagai informasi, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022. Terdapat empat terdakwa yang disidang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara, terdakwa lain yaitu Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022. 
Dalam sidang pembacaan dakwaan, ada fakta yang terungkap dalam persidangan.

Fakta itu setelah memerintahkan ketiganya untuk membereskan Brigadir J, Sambo disebut memberikan hadiah kepada para anak buahnya tersebut. 

Pemberian itu dilakukan pada Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Brigadir J dibunuh di rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sambo awalnya memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat Maruf. Masing-masing menerima uang yang senilai dengan Rp500 juta. Sementara, Richard diberi uang setara Rp1 miliar. 

Namun, uang tersebut kembali diambil oleh Sambo dengan dalih akan diserahkan nanti pada Agustus 2022 apabila kondisi ternyata aman. 

"Kemudian saksi Ferdy Sambo juga berikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," jelas Jaksa Rudy Irmawan di PN Jakarta Selatan.

Sementara, di lokasi yang sama, Putri disebut jaksa menyampaikan terima kasih kepada Richard, Ricky, dan Kuat setelah Yosua tewas. 

"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dakwaan, ketiganya juga menyadari penuh dan tidak menolak pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri. "Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan. (viva/ind)

Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Ikut Soroti Ancaman Pembunuhan yang Diterima Thom Haye usai Laga Persib vs Persija: Kecewa

Media Belanda Ikut Soroti Ancaman Pembunuhan yang Diterima Thom Haye usai Laga Persib vs Persija: Kecewa

Thom Haye mendapat ancaman pembunuhan usai laga Persib vs Persija. Hal itu pun ikut disoroti oleh salah satu media Belanda.
Masih Ingat Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh Persipura, Kini Tim Asuhannya Raih Rekor Clean Sheets

Masih Ingat Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh Persipura, Kini Tim Asuhannya Raih Rekor Clean Sheets

Dikenal sebagai jiwa dari lini pertahanan Persipura Jayapura di masa keemasannya, lantas bagaimana nasib Bio Paulin sekarang?
Aset Tanah Ditertibkan Untuk Kepentingan Masyarakat

Aset Tanah Ditertibkan Untuk Kepentingan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara bertahap menertibkan aset tanah dengan jalan menerbitkannya sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat Garut.
Berdayakan Calon Pekerja Tambang, GMB Gelar Kaderisasi

Berdayakan Calon Pekerja Tambang, GMB Gelar Kaderisasi

Dalam menyiapkan para ahli dibidang pertambangan, PT Geo Mining Berkah (PT GMB) sebuah perusahaan yang bergerak dibidang konsultan pertambangan, menggelar program kaderisasi pertambangan.
Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Laporan Kematian Istri Dipatuk Ular Tak Terdaftar

Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Laporan Kematian Istri Dipatuk Ular Tak Terdaftar

Seorang suami bernama Ng Kim Tjoa melalui kuasa hukumnya yakni Julianus Halawa melaporkan Kapolsek, Eks Kapolsek, serta dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Propam Mabes Polri pada Senin. (12/1/2026).
Bandingkan Kejanggalan Laga AC Milan vs Genoa dengan Inter vs Napoli, Media Italia: VAR Tidak Konsisten

Bandingkan Kejanggalan Laga AC Milan vs Genoa dengan Inter vs Napoli, Media Italia: VAR Tidak Konsisten

Media Italia sindir penerapan VAR yang tidak konsisten antara laga AC Milan vs Genoa dan Inter vs Napoli. AC Milan seharusnya bisa menang lawan Genoa kemarin.

Trending

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Prabowo Sindir Kelompok Penyebar Pesimisme: Kemungkinan Besar Mereka Dibayar Kekuatan Asing

Prabowo Sindir Kelompok Penyebar Pesimisme: Kemungkinan Besar Mereka Dibayar Kekuatan Asing

Prabowo meminta masyarakat tidak terjebak pada narasi yang selalu menggambarkan Indonesia buruk dan tertinggal. Presiden optimis RI mampu menjadi negara maju.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT