News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib Ferdy Sambo Cs Diputuskan Majelis Hakim di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan sela terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Rabu, 26 Oktober 2022 - 08:41 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan sela terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Nasib Ferdy Sambo Cs itu akan ditentukan majelis hakim yang mana dijadwalkan hari ini di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (26/10/2022) pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU, Kamis (20/10/2022) lalu.

Selain itu, jaksa ingin majelis hakim melanjutkan sidang atas terdakwa Ferdy Sambo karena surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Adapun Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo─Putri Candrawathi─juga akan menghadapi sidang putusan sela di PN Jaksel hari ini.

Putri Candrawathi turut mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, jaksa kembali meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Putri Candrawathi.

"Penasihat hukum tidak memahami uraian yang telah dituangkan JPU dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka patutlah kiranya nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," kata JPU. (lpk/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi III DPR Tegaskan KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Komisi III DPR Tegaskan KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah menjawab berbagai kritik publik terhadap kinerja Polri, terutama soal potensi kesewenang-wenangan aparat.
Impor Gandum Pakan Lewat BUMN Disorot, Dunia Usaha Khawatir Risiko Distorsi Pasar dan Tekan Industri Peternakan

Impor Gandum Pakan Lewat BUMN Disorot, Dunia Usaha Khawatir Risiko Distorsi Pasar dan Tekan Industri Peternakan

Kebijakan pemusatan impor gandum pakan pada dasarnya memiliki tujuan strategis. Namun, skema yang ditetapkan lewat Permendag 11/2026 ini dinilai berpotensi menciptakan distorsi pasar.
Dugaan Arisan Online Bermasalah di Pacitan, Member Sebut Uang Tak Kembali

Dugaan Arisan Online Bermasalah di Pacitan, Member Sebut Uang Tak Kembali

Seorang perempuan berinisal WW, asal Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, dicari sejumlah orang yang merasa ditipu dengan modus arisan online.
Kasus Dugaan Pengalihan Saham PT Harum Resources Masuk Penanganan Polrestabes Surabaya

Kasus Dugaan Pengalihan Saham PT Harum Resources Masuk Penanganan Polrestabes Surabaya

Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan perusahaan PT Harum Resources saat ini tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
Hakim Bongkar Rekayasa Kredit PT Sritex, Komut Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara

Hakim Bongkar Rekayasa Kredit PT Sritex, Komut Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara

Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit Rp1,3 triliun dan TPPU di Tipikor Semarang.
Bojan Hodak Tak Keberatan Laga Persija Vs Persib Digelar dengan Kehadiran Jakmania

Bojan Hodak Tak Keberatan Laga Persija Vs Persib Digelar dengan Kehadiran Jakmania

Sebelum pengumuman pertandingan digelar di Stadion Segiri, Samarinda, pada Minggu (10/5/2026), Persib Bandung tetap santai dengan keputusan akhir. 

Trending

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Selengkapnya

Viral