GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sedang Berlangsung! Inilah Link Live Streaming Sidang Putusan Sela Terdakwa Ferdy Sambo dan 3 Terdakwa Lainnya

Terdakwa Ferdy Sambo dan 3 orang terdakwa lainnya, pada hari ini jalani sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:12 WIB
Ferdy Sambo di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dan 3 orang terdakwa lainnya, pada hari ini menjalani sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Kemarin, Selasa (25/10/2022), terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani sidang lanjutan bersama 12 orang saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang hari ini akan dibacakan putusan sela yang sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo beserta 3 terdakwa lainnya telah mengajukan eksepsi, kini akan dibacakan hasilnya.

Ferdy Sambo CS Jalani Sidang Putusan Sela

Terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya pagi tadi telah datangi Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan (PN Jaksel), mereka telah tiba sekitar pada pukul 09.30 WIB.

Rencananya, sidang putusan sela akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Para tersangka yang akan menjalani sidang ini antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

"Kami akan tunda untuk putusan sela. Kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang. Kita tunda. Kami jadwalkan semua putusan sela Rabu mendatang tanggal 26 Oktober," ujar Hakim Ketua di PN Jaksel, Kamis (20/7/2022) lalu. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan sela terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ferdy Sambo. 

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU, Kamis (20/10/2022) lalu. 

Selain itu, jaksa ingin majelis hakim melanjutkan sidang atas terdakwa Ferdy Sambo karena surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Adapun Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara itu, istri Ferdy Sambo─Putri Candrawathi─juga akan menghadapi sidang putusan sela di PN Jaksel hari ini. Putri Candrawathi turut mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

Namun, jaksa kembali meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Putri Candrawathi. 

"Penasihat hukum tidak memahami uraian yang telah dituangkan JPU dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka patutlah kiranya nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," kata JPU.

Permohonan dari Jaksa Penuntut Umum 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta empat hal ke majelis hakim setelah menanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Empat hal itu antara lain: Pertama, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, menerima surat dakwaan JPU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.

Ketiga, JPU meminta pemeriksaan terdakwa tetap dilakukan. Keempat, meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

“Eksepsi tidak boleh menyentuh pokok perkara. Dengan kata lain, eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil,” ujar JPU. 

Pada sidang perdana Ferdy Sambo Cs Senin (17/10/2022) lalu, kuasa hukum menyampaikan beberapa poin keberatannya usai pembacaan dakwaan. 

Beberapa poin itu di antaranya surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa, surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi, surat dakwaan hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi, surat dakwaan mengabaikan fakta dan surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci perbuatan yang didakwakan. 

Link Live Streaming Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mengikuti jalannya sidang putusan sela terhadap para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Anda dapat menyaksikan pada link Live Streaming pada kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau mengikuti informasi secara lengkap melalui tvOne Live Streaming. (nsi/kmr) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investasi Masa Depan AC Milan pada Sosok Alphadjo Cisse, Berlian Tersembunyi yang Bikin Manajemen Rossoneri Rela Bakar Uang

Investasi Masa Depan AC Milan pada Sosok Alphadjo Cisse, Berlian Tersembunyi yang Bikin Manajemen Rossoneri Rela Bakar Uang

AC Milan mulai serius menyiapkan proyek jangka panjang di masa depan. Salah satu nama yang mendapat perhatian besar manajemen Rossoneri adalah Alphadjo Cisse.
Gubernur Khofifah Lepas Murid Peserta Magang Kerja Luar Negeri dan Alumni sebagai Pekerja Migran dari SMK Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan

Gubernur Khofifah Lepas Murid Peserta Magang Kerja Luar Negeri dan Alumni sebagai Pekerja Migran dari SMK Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan

Gubernur Khofifah lepas 1790 murid program magang kerja luar negeri, serta alumni sebagai pekerja migran dari SMK wilayah Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan.
Jepang dan Qatar Ketar-ketir? John Herdman Klaim Timnas Indonesia Jadi Momok di Piala Asia 2027

Jepang dan Qatar Ketar-ketir? John Herdman Klaim Timnas Indonesia Jadi Momok di Piala Asia 2027

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, optimistis skuad Garuda mampu lolos dari fase grup Piala Asia 2027 meski tergabung bersama lawan-lawan berat.
‎John Herdman Beberkan Alasan Mau Menetap di Jakarta Selama Latih Timnas Indonesia, Singgung Budaya hingga Suporter

‎John Herdman Beberkan Alasan Mau Menetap di Jakarta Selama Latih Timnas Indonesia, Singgung Budaya hingga Suporter

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkap alasan di balik keputusannya menetap di Indonesia selama menangani skuad Garuda.
Pemuda dari Berbagai Provinsi Gotong Royong Bersihkan Aksi Vandalisme di Sejumlah Fasilitas Publik Kota Yogyakarta

Pemuda dari Berbagai Provinsi Gotong Royong Bersihkan Aksi Vandalisme di Sejumlah Fasilitas Publik Kota Yogyakarta

Gerakan gotong royong di era modern mulai bergeser maknanya. Namun, sebuah inisiatif unik muncul dari sekumpulan anak muda yang tergabung dalam Komunitas Gotong Royong Indonesia.
Prabowo: Tragedi Marsinah yang Dibunuh dengan Keji Tidak Seharusnya Terjadi

Prabowo: Tragedi Marsinah yang Dibunuh dengan Keji Tidak Seharusnya Terjadi

Hal itu disampaikan Prabowo saat meresmikan Museum Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Nama Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak mendadak menjadi sorotan publik setelah keberaniannya mengemukakan kebenaran yang dilakukan timnya.
Selengkapnya

Viral