LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana
Sumber :
  • tim tvonenews

Kejaksaan Agung Hentikan 8 Tuntutan Dengan Alasan Restorative Justice

Jampidum Kejaksaaan Agung, Fadil Zumhana menyetujui delapan dari sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:23 WIB

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaaan Agung, Fadil Zumhana menyetujui delapan dari sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

"Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, menyetujui 8 dari 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (31/10/2022). 

Adapun delapan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka APRIANTI binti ALI KOMSIT dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
2. Tersangka MAMTA KULKARNI binti RUSLI SAARI dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga :

3. Tersangka WAHYUDIN bin SAHURI dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

4. Tersangka STIAWAN CHANDRA PUTRA bin ZULKARNAIN dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka IRWANSYAH alias IIR dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

6. Tersangka DARWIN ARITONANG dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka SATRIO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

8. Tersangka TOKID dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, kata Kapuspenkum, diberikan antara lain; telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis; dan masyarakat merespon positif.

"Sementara berkas perkara atas nama Tersangka TUP BAHRUDIN bin SOBRI (alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," paparnya.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan yang berlaku. (ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Dua Sekuriti PT SKB

Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Dua Sekuriti PT SKB

Kuasa hukum dua sekuriti PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Mulai Malam Nanti Amalkan Zikir ini Usai Salat Tahajud kata Ustaz Adi Hidayat, Rezeki Moncer, Masalah Teratasi

Mulai Malam Nanti Amalkan Zikir ini Usai Salat Tahajud kata Ustaz Adi Hidayat, Rezeki Moncer, Masalah Teratasi

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan amalan sederhana yang bila rutin dilakukan usai salat tahajud bisa membantu menyelesaikan masalah termasuk soal rezeki. Simak!
Permen LHK Dipakai Untuk Hitung Kerugian Korupsi Timah, Pengacara Andy Nababan: Ini Salah Kamar!

Permen LHK Dipakai Untuk Hitung Kerugian Korupsi Timah, Pengacara Andy Nababan: Ini Salah Kamar!

Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah merupakan kekeliruan besar.
Penyelundupan Skincare Ilegal dari Filipina Mampu Digagalkan TNI AL, Jumlahnya Fantastis

Penyelundupan Skincare Ilegal dari Filipina Mampu Digagalkan TNI AL, Jumlahnya Fantastis

TNI Angkatan Laut (AL) melalui tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan paket kosmetik ilegal dari Tarakan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kamis (13/6/2024).
Kemendag Pastikan E-Commerce Temu Asal China Sulit Masuk Indonesia, Bakal Terganjal Beberapa Aturan

Kemendag Pastikan E-Commerce Temu Asal China Sulit Masuk Indonesia, Bakal Terganjal Beberapa Aturan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, aplikasi belanja asal China, Temu, tidak akan bisa masuk Indonesia karena tidak dapat diterapkan di Indonesia.
Informasi Terbaru Soal Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia Diungkap Menpora, Mengejutkan

Informasi Terbaru Soal Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia Diungkap Menpora, Mengejutkan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkap informasi terbaru terkait naturalisasi pemain sepak bola untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Trending
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Keluarga Murka Statusnya dari DPO Dicabut

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Keluarga Murka Statusnya dari DPO Dicabut

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam sampai kini masih menyita perhatian publik karena belum juga menunjukkan titik akhir.
Shin Tae-yong Full Senyum, PSSI Beri Kabar Baik Buat Timnas Indonesia Usai Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Full Senyum, PSSI Beri Kabar Baik Buat Timnas Indonesia Usai Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ketua Umun PSSI, Erick Thohir memberikan kabar baik buat Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia memastikan diri lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Pemain Naturalisasi yang Dipanggil Bela Timnas Indonesia itu Dapat Gaji atau Cuma Uang Saku Saja? Akhirnya Terungkap, Ternyata…

Pemain Naturalisasi yang Dipanggil Bela Timnas Indonesia itu Dapat Gaji atau Cuma Uang Saku Saja? Akhirnya Terungkap, Ternyata…

Timnas Indonesia berhasil lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Lantas apakah para pemain yang bela Timnas Indonesia mendapatkan gaji? Simak.
Suara Hati Kiper Filipina Setelah Tampil Sebagai Starter Kontra Timnas Indonesia: Saya Merasa Seperti ada di...

Suara Hati Kiper Filipina Setelah Tampil Sebagai Starter Kontra Timnas Indonesia: Saya Merasa Seperti ada di...

Kiper Filipina, Kevin Mendoza, ungkap isi hatinya setelah tampil sebagai starter saat hadapi Timnas Indonesia di laga terakhir ronde dua Kualifikasi Piala Dunia
Calvin Verdonk, Nathan Tjoe A On, dan Thom Haye Bersinar: Apa yang Terjadi di Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia atas Filipina?

Calvin Verdonk, Nathan Tjoe A On, dan Thom Haye Bersinar: Apa yang Terjadi di Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia atas Filipina?

Calvin Verdonk, Nathan Tjoe A On, dan Thom Haye bersinar saat Timnas Indonesia mengalahkan Filipina 2-0. Apa rahasia kemenangan bersejarah ini? Ternyata peran..
Kesaksian Liga Akbar Terbaru! Ngaku Disuruh Iptu Rudiana Jadi Saksi Kasus Vina Cirebon, Diarahkan Berbohong

Kesaksian Liga Akbar Terbaru! Ngaku Disuruh Iptu Rudiana Jadi Saksi Kasus Vina Cirebon, Diarahkan Berbohong

Kabar terbaru yang mengejutkan ternyata saksi kasus Vina Cirebon, Liga Akbar Cahyana alias Gaga mengaku disuruh oleh Iptu Rudiana ayah almarhum Eky untuk menjadi saksi pada 2016 silam.
Kabar Terbaru Elkan Baggott, Bisakah Ikut Main di EPL bersama Ipswich Town Meski Sudah Pindah Negara? Ternyata Begini Regulasinya

Kabar Terbaru Elkan Baggott, Bisakah Ikut Main di EPL bersama Ipswich Town Meski Sudah Pindah Negara? Ternyata Begini Regulasinya

Kabar terbaru Elkan Baggott, bisakah ikut main di EPL bersama Ipswich Town meski sudah pindah negara atau berstatus sebagai WNI? Ternyata begini regulasinya...
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Selengkapnya