News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Agung Hentikan 8 Tuntutan Dengan Alasan Restorative Justice

Jampidum Kejaksaaan Agung, Fadil Zumhana menyetujui delapan dari sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 
Senin, 31 Oktober 2022 - 13:23 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana
Sumber :
  • tim tvonenews

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaaan Agung, Fadil Zumhana menyetujui delapan dari sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

"Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, menyetujui 8 dari 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (31/10/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun delapan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka APRIANTI binti ALI KOMSIT dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
2. Tersangka MAMTA KULKARNI binti RUSLI SAARI dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka WAHYUDIN bin SAHURI dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

4. Tersangka STIAWAN CHANDRA PUTRA bin ZULKARNAIN dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka IRWANSYAH alias IIR dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

6. Tersangka DARWIN ARITONANG dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka SATRIO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

8. Tersangka TOKID dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, kata Kapuspenkum, diberikan antara lain; telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis; dan masyarakat merespon positif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sementara berkas perkara atas nama Tersangka TUP BAHRUDIN bin SOBRI (alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," paparnya.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan yang berlaku. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mobil Milik Puteri Indonesia Pariwisata Terkena Pelemparan Batu saat Melintas di Pondok Indah, Pelaku Diselidiki

Mobil Milik Puteri Indonesia Pariwisata Terkena Pelemparan Batu saat Melintas di Pondok Indah, Pelaku Diselidiki

Mobil milik Puteri Indonesia Pariwisata tahun 2022 Adinda Cresheilla diduga menjadi korban pelemparan batu saat melintas di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Airlangga Tawarkan Kolaborasi Alat Berat Listrik dengan Belarus, Target Investasi Tembus US$500 Juta

Airlangga Tawarkan Kolaborasi Alat Berat Listrik dengan Belarus, Target Investasi Tembus US$500 Juta

Pemerintah membuka peluang kerja sama strategis dengan Belarus untuk mengembangkan alat berat dan bus listrik berbasis baterai buatan Indonesia.
Jalani Sidang Vonis, Nadiem: Berharap Kebenaran Menang Hari Ini

Jalani Sidang Vonis, Nadiem: Berharap Kebenaran Menang Hari Ini

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
5.000 UMK Terima Sertifikat Halal, BPJPH Bidik Perluasan Akses Pasar

5.000 UMK Terima Sertifikat Halal, BPJPH Bidik Perluasan Akses Pasar

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyerahkan secara simbolis 5.000 sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan berbagai lembaga dan perusahaan.
Sarwendah Lapor Polisi sambil Bawa Bukti Tambahan, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik

Sarwendah Lapor Polisi sambil Bawa Bukti Tambahan, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebritas papan atas tanah air Sarwendah terpantau mendatangi markas Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) siang. Langkah tegas ini diambil eks -
Gerindra Ungkap KDMP dan KNMP Tetap Dilanjutkan, Latsarmil Bakal Dievaluasi

Gerindra Ungkap KDMP dan KNMP Tetap Dilanjutkan, Latsarmil Bakal Dievaluasi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini mengatakan pemerintah harus memastikan keluarga peserta yang meninggal mendapat pendampingan hingga hak-haknya.

Trending

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral