Cara Jaksa Ancam ART Ferdy Sambo Dinilai Tidak Humanis, Pakar Hukum: Mengancam Tidak Dibenarkan UU
- VIVA/M Ali Wafa
Kodir ART Ferdy Sambo terancam menjadi tersangka

Diryanto alias Kodir ART Ferdy Sambo (tvOne/tangkapan layar)
Sebelumnya diberitakan, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir terancam dijadikan seorang tersangka lantaran berbelit dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diryanto alias Kodir dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan guna memberikan keterangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sidang tersebut digelar pada Kamis 3 November 2022 sejak pukul 10.00 WIB. JPU menanyakan kepada Kodir bahwa siapa yang diperintah untuk menghubungi Ridwan Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ferdy Sambo.Â
Namun, Kodir menjawab bahwa dirinya lah yang telah diperintah Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit.
“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi kasat reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui supirnya," tanya JPU.
"Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?," lanjut JPU.
“Seingat saya bertiga pak," jawab Kodir.
"Kan saudara hanya mendengar kira-kira begini Ferdy Sambonya 'Yogi hubungi ambulans, hubungi kapolres jaksel' kan kira-kira itu kalau kita flashback ke belakang," jelas JPU.Â
“Saudara pernah mendengar nama saudara siapa?," tanya JPU ke Kodir.
“Diryanto, pak," jawab Kodir.
"Diryanto hubungi Kasat Reskrim ada begitu ngomongnya?," tanya JPU lagi.
“Seingat saya seperti itu," jawab Kodir lagi.
Meski demikian, Kodir selalu berbelit saat ditanyakan siapa yang diperintah Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit. Pasalnya, penjelasan dari Kodir berbeda dengan yang ada di BAP polisi.
Padahal, di BAP polisi yang diperintah Sambo untuk hubungi Ridwan Soplanit hingga mobil ambulans yakni ajudannya yang berprofesi sebagai sopir Ferdy Sambo, Prayogi.
“Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong. Kami mohon majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka," tegas JPU. (viva/Mzn)
Dapatkan juga informasi lainnya di YouTube tvOnenews.com:
Load more