News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Penyekap dan Perbudakan Seks Terhadap ABG Perempuan

Berkas perkara EMT (44) dan RR (19) selaku tersangka kasus remaja 15 tahun yang dijadikan budak seks resmi dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Metro Jaya.
Selasa, 8 November 2022 - 14:10 WIB
EMT sang mucikari eksploitasi ABG perempuan di Jakarta Barat saat ditampilkan menggunakan baju tahanan di depan awak media
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Jakarta - Berkas perkara EMT (44) dan RR (19) selaku tersangka kasus remaja 15 tahun yang dijadikan budak seks resmi dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pelimpahan itu dilakukan usai kelenhkapan berkas perkara dari dua tersangka tersebut. 
"Sudah dilimpahkan tahap satu," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulpan menuturkan saat ini berkas perkara yang telah dilimpahkan pihaknya tengah diteliti oleh pihak kejaksaan dalam kurun waktu 14 hari ke depan. 

Menurutnya jika berkas tersebut telah dinyatakan lengkap bakal dilanjutkan tahap dua dan penyerahan tersangka serta barang bukti. 

"Kalau lengkap sesuai prosedur tersangka juga dilimpahkan," ungkapnya. 

Diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus mucikari atas nama Erika Mustika Tarigan (EMT) dan Rachmat Rivandi (RR) alias Ivan pelaku eksploitasi ABG Perempuan di Jakarta Barat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi eksploitasi ABG perempuan itu. 

Menurutnya modus eksploitasi anak tersebut dilakukan dua pelaku dengan memastikan para korban melalui aplikasi medis sosial. 

"Modus operandi yang digunakan dalam kegiatan ini adalah ini pelaku menawarkan korban yang sebagai wanita BO booking out. Jadi bisa dipakai keluar untuk tujuan seksual dengan menjanjikan akan mendapat uang yang banyak," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022). 

Zulpan menuturkan dua tersangka itu memiliki perang masing-masing dalam melangsungkan aksi eksploitasi ABG perempuan tersebut. 

Menurutnya EMT berperan sebagai mucikari dan menerima pembayaran dari para lelaki hidung belang yang menggunakan jasa para ABG perempuan tersebut. 

"Kemudian yang kedua laki-laki inisial RR, usianya 19 tahun. Ini perannya mencarikan tamu menggunakan aplikasi michat dengan nama akun Qwerty," ungkapnya. 

Diketahui, kasus eksploitasi ABG perempuan di Jakarta Barat terungkap usai ayah dari korban berinisial NAT (15) melaporkan ya ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas pihak kepolisian pun menangkap dua tersangka yakni EMT yang berperan sebagai mucikari dan RR berperan sebagai pencari pelanggannya. 

Bahkan pihak kepolisian mendapati bahwa aksi dua pelaku tersebut turut serta melibatkan sejumlah korban ABG perempuan yang masih berusia 15 hingga 16 tahun. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 M yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus
10 Ucapan Selamat HUT Kota Medan ke-436, Inspiratif untuk Caption Media Sosial pada 1 Juli 2026

10 Ucapan Selamat HUT Kota Medan ke-436, Inspiratif untuk Caption Media Sosial pada 1 Juli 2026

Berikut 10 ucapan selamat HUT Kota Medan ke-436 tahun 2026, inspiratif untuk caption di media sosial tanggal 1 Juli 2026.
Lewat CEO Talks, Direktur Pegadaian Ajak Mahasiswa Universitas Andalas Kuasai Literasi Keuangan dan Inovasi Digital

Lewat CEO Talks, Direktur Pegadaian Ajak Mahasiswa Universitas Andalas Kuasai Literasi Keuangan dan Inovasi Digital

PT Pegadaian (Persero) berkomitmen membekali generasi muda untuk tetap tangguh di tengah dinamika era digital. 
Penilaian JPU Terhadap Putusan Vonis Nadiem Makarim: Begitu Kuat Analisanya

Penilaian JPU Terhadap Putusan Vonis Nadiem Makarim: Begitu Kuat Analisanya

Usai Majelis Hakim putuskan vonis terhadap Nadiem Makarim 10 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sontak, sebagian publik berkomentar
Ekspor Perdana dari Terminal Kijing Dimulai, Pelindo Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Ekspor Kalimantan Barat

Ekspor Perdana dari Terminal Kijing Dimulai, Pelindo Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Ekspor Kalimantan Barat

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi melepas pengiriman ekspor perdana yang menggunakan moda peti kemas melalui Terminal Kijing di Kabupaten Mempawah pada Senin (29/6).
Rupiah Tertekan, Pasar Dibayangi Konflik AS-Iran hingga Ancaman Kenaikan Suku Bunga The Fed

Rupiah Tertekan, Pasar Dibayangi Konflik AS-Iran hingga Ancaman Kenaikan Suku Bunga The Fed

Pengamat menilai pelemahan mata uang rupiah tidak hanya dipicu sentimen global, tetapi juga meningkatnya kewaspadaan pasar terhadap kondisi ekonomi domestik.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Selengkapnya

Viral