News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Susi Peluk Erat Putri Candrawathi, Psikologi Forensik Bongkar Arti Gestur ART Ferdy Sambo

Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Dia menyebutkan, ada tiga hal yang dapat diperhatikan pada ART Ferdy Sambo, Susi. 3 Hal itu dijelaskan Reza Indragiri
Selasa, 8 November 2022 - 17:10 WIB
Kolase Foto Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel dan Susi
Sumber :
  • Istimewa/tim tvone

"Bahwa saksi Susi menyempaikan keterengan palsu dan mengada-ngada, karena ada ikatan emosional, adanya sentimen-sentimen tertentu yang begitu kuat dia miliki antara dia dengan terdakwa PC," katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kolase Foto Susi, ART Ferdy Sambo

Lanjutnya, ia katakan juga, kemungkinan Susi ini juga termasuk ke tipe yang kedua. Karena dirinya menilai, saksi Susi ini sudah diseting atau sudah ada skenario dan sudah ada kalimat-kalimat tertentu yang diajarkan kepada Susi dan Susi sampaikan ke Majelis Hakim di ruang sidang.

"Kemungkinan satu, sukarela, kemungkinan dua karena ada dorongan eksternal," pungkasnya. 

Kemudian, ditanya soal seberapa kuat ikatan emosional ini mempengaruhi dalam keterangan saksi di persidangan. Hal ini, dijawab Reza Indragiri, bahwa hal ini tidak bisa dimungkiri. 

"Sidang yang mengandalkan rasional itu, pada saat yang sama menghadirkan ketengangan yang amat sangat. Secara alamiah, situasi yang menegangkan saat itu, pasti seseorang mencari pundak tempat dia bisa bersandar, ini hanya sebuah kiasan," pungkasnya.

Ini dari ini adalah, ia katakan, bagaimana seseorang bisa melakukan berbagai cara agar bisa meredakan ketegangan yang dia alami pada saat dia menjadi proses hukum yang berat, termasuk di ruang sidang.

"Nah, kalau demikian ada perasaan senasib dan sepenanggungan  dan ada perasaan yang dulunya punya ikatan emosional yang sangat kuat," katanya. 

"Maka kita bisa bayangkan, kedua pihak ini secara istilah psikologinya fasilitasi sosial. Maka kedua-duanya akan saling memperkuat diri satu sama lain dan memperkokoh diri satu sama lain, karena mereka berada di kelompok yang sama," sambungnya mengungkapkan.  

Pertemuan Susi dengan Putri Candrawathi di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sekitar sepuluh saksi dari 13 orang yang dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11/2022). 

Adapun saksi yang dihadirkan merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan beberapa ajudan yang menemani ke Magelang, Jawa Tengah

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral