Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjawab singkat pertanyaan soal isu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang diduga menerima suap kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ferdy Sambo mengatakan hal tersebut sambil berjalan memasuki ruang transit Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), seusai duduk di persidangan sebagai terdakwa.
"Tanya ke pejabat yang berwenang, ya," kata Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Pertanyaan tersebut diajukan kepada Ferdy Sambo karena pengalamannya di Propam Polri.
Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan yang waktu itu menjabat sebagai Karopaminal diduga ikut terseret.
Sebab, salah satu purnawirawan polisi berpangkat Aiptu Ismail Bolong mengunggah sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku mendapat tekanan dari Hendra Kurniawan untuk mengungkap kasus itu.
Ismail mengaku menyerahkan uang Rp6 miliar kepada Komjen Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Namun, Ismail kini meralat pernyataannya itu dan meminta maaf kepada Komjen Agus Andrianto.
Di video terbaru, Ismail mengaku tak pernah bertemu apalagi memberikan uang kepada Kabareskrim.
"Jadi, dalam hal ini saya klarifikasi. Saya tak pernah berikan uang kepada Kabareskrim, apalagi bertemu Kabareskrim," kata Ismail dalam video terbarunya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut persoalan mafia pertambangan di Indonesia.
Adapun pernyataan Mahfud ini, sebagai respons dari pengakuan Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar kepada sejumlah pejaba utama Korps Bhayangkara, salah satunya Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dalam hal ini KPK akan menggandeng Kementerian Investasi maupun Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan.
"Pembentukan Satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Menurut Ali, pembentukan Satgas mafia pertambangan ini, dilakukan untuk berkoordinasi dan melakukan evaluasi perizinan dan sektor pertambangan di Indonesia.
Selain itu, hal yang menjadi problematika dalam pembentukan Satgas ini, juga dilatarbelakangi oleh maraknya persoalan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga tumpang tindih hak guna usaha di wilayah tersebut.
"Sebab, (sektor pertambangan) punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Ali.(lpk/rpi/ppk)
Load more