News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Santriwati Dicabuli dan Diperkosa di Ponpes Selama 2 Tahun, Kementerian PPPA Bereaksi Keras

"KemenPPPA sangat menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Diharapkan aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada terduga pelaku sesuai dengan UU demi keadilan atas korban,"
Rabu, 9 November 2022 - 08:02 WIB
Ilustrasi. Kasus Pemerkosaan.
Sumber :
  • tim tvonenews

Jakarta - Kasus perkosaan terhadap santriwati kembali terjadi di Tuban, Jawa Timur. Dua santriwati berusia 12 dan 15 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun.

Menyikapi peristiwa itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong penanganan kasus kekerasan seksual terhadap dua santriwati di pondok pesantren di Tuban itu agar dapat menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Langkah-langkah pencegahan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi acuan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Pihaknya mengapresiasi penanganan kasus ini yang dinilai berjalan cepat sehingga terduga pelaku yakni seorang guru ngaji dapat segera ditangkap dan ditahan oleh Polres Tuban.

Menurut dia, dukungan dari tokoh agama, pondok pesantren, dan masyarakat sekitar mempermudah penanganan kasus oleh Polres Tuban.

"KemenPPPA sangat menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Diharapkan aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada terduga pelaku sesuai dengan UU demi keadilan atas korban," ujar Nahar.

Nahar mengharapkan kasus ini menjadi evaluasi bagi pengelola pondok pesantren untuk menghadirkan pesantren ramah anak.

KemenPPPA juga mendukung polisi menerapkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Melalui pemberatan hukuman, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat membayar restitusi ganti rugi kepada korban sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kronologis Penanganan Kasus

(Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. Sumber: ANTARA)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, dua santriwati berusia 12 dan 15 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun.

Salah satu korban akhirnya berani melaporkan kasus ini melalui orang tuanya ke Polres Tuban.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Sifat Temperamental Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan di Bandung Terbongkar, Polisi: Jika Tidak Dapatkan Sesuatu sesuai Harapannya, Dia Cenderung Lakukan Kekerasan

Sifat Temperamental Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan di Bandung Terbongkar, Polisi: Jika Tidak Dapatkan Sesuatu sesuai Harapannya, Dia Cenderung Lakukan Kekerasan

Taufik Hidayat tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung punya karakter bertemperamen tinggi.
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung: Taufik Hidayat dan YTR Kenal Tahun 2024 Lewat Tinder, Dekat, Jalin Hubungan hingga Tinggal Bersama

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung: Taufik Hidayat dan YTR Kenal Tahun 2024 Lewat Tinder, Dekat, Jalin Hubungan hingga Tinggal Bersama

Awal mula perkenalan korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung berinisial YTR (29) dengan tersangka Taufik Hidayat akhirnya terungkap. Kenal di Tinder hingga tinggal bersama.
Minta Shin Tae-yong Bawa Persija Kembali Raih Gelar Juara, Gubernur DKI Jakarta: Tolong Berikan Kado Spesial untuk Kami

Minta Shin Tae-yong Bawa Persija Kembali Raih Gelar Juara, Gubernur DKI Jakarta: Tolong Berikan Kado Spesial untuk Kami

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta kepada Pelatih Persija Shin Tae-yong untuk membawa klub tersebut kembali meraih gelar juara.
Terang-terangan, Gubernur DKI Jakarta Akui Sering "Bad Mood" Karena Persija Belum Meraih Gelar Juara

Terang-terangan, Gubernur DKI Jakarta Akui Sering "Bad Mood" Karena Persija Belum Meraih Gelar Juara

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku sering bad mood karena Persija belum juga berhasil meraih gelar juara.
Digelar 2 Juli 2026, PN Jaktim Larang Adanya Live Streaming saat Sidang Dokter Tifa Berlangsung

Digelar 2 Juli 2026, PN Jaktim Larang Adanya Live Streaming saat Sidang Dokter Tifa Berlangsung

PN Jaktim menjadwalkan sidang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa digelar pada 2 Juli 2026 mendatang. 

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Prabowo Ajak 2.600 Akademisi Kembangkan Mobil Listrik Buatan Indonesia

Prabowo Ajak 2.600 Akademisi Kembangkan Mobil Listrik Buatan Indonesia

Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal proyek mobil nasional dalam acara Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, & Industri Indonesia
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Selengkapnya

Viral