News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Tukar Sabu dengan Tawas, Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa Sebut Cuma Candaan!

Nama Irjen Teddy Minahasa kembali naik ke permukaan pasca kuasa hukumnya mengonfirmasi terkait penukaran sabu dengan tawas. Ternyata saat dikonfirmasi hal...
Sabtu, 19 November 2022 - 16:21 WIB
Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta – Sempat viral karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Mami Linda, kini kasus Irjen Teddy Minahasa mencuat kembali.

Kali ini Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan bahwa perbuatan kliennya yang meminta menukar barang bukti sabu dengan tawas hanya bercanda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, berita terkait Irjen Teddy Minahasa yang meminta menukar sabu dengan tawas sempat viral di media sosial.

Teddy Minahasa
Sosok Irjen Pol Teddy Minahasa (Polda Sumatera Barat)

Namun saat ini telah dikonfirmasi bahwa perintah Irjen Teddy Minahasa tersebut sebenarnya hanya candaan semata.

"Itu tidak, itu hanya bercanda, itu ada tanda 'emoticon'. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran," sebut Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Bukan hanya itu, selaku kuasa hukum, Hotman Paris bahkan juga menyebut bahwa ketika melontarkan perintah tersebut Teddy Minahasa sedang mengetes AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu sedang menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi.

Hotman Paris juga menyebut bahwa candaan tersebut adalah hal yang biasa terjadi.

"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris juga menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas.

Sementara, sebanyak 35 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan. Namun belakangan disebut bahwa lima kilogram lagi disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan dan semuanya tercatat dalam berita acara.

"Berita acara pemusnahan (sabu-sabu) 35 kilogram tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapapun, artinya mau ngomong apa kek, ada tawas, itu barang sudah dimusnahkan, artinya harus diakui 35 kilogram dan lima kilogram masih ada di kejaksaan," terang Hotman Paris Hutapea.

Sementara, berkiatan dengan klaim ditemukannya lima kilogram sabu-sabu yang diduga sempat ditukar dengan tawas, Irjen Teddy Minahasa kemudian mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

Tidak berhenti di sana, Hotman Paris mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada, utuh," ujar Hotman Paris.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Berkas Irjen Teddy Minahasa

Sebelumnya, diketahui bahwa pihak Polda Metro Jaya mengklaim telah melampirkan berkas perkara kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut berkas tersebut kini telah dipelajari pihak kejaksaan.  

Menurutnya pihaknya bakal menerima jawaban dari kelengkapan berkas tersebut dari pihak Kejaksaan.  

"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," kata Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Zulpan menuturkan saat ini pihaknya belum mendapat jawaban kelengkapan berkas Irjen Teddy Minahasa dari pihak kejaksaan.  

Kata Zulpan, nantinya pihaknya juga bakal mempelajari jawaban dari pihak Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.  

"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan tindak lanjut," ungkapnya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut saat ini pihak penyidik Ditresnarkoba tengah mempersiapkan kelengkapan berkas perkara terhadap tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara tahap satu dan dua dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.  

Kelengkapan berkas perkara itu mengartikan jika kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa bakal segera dilayangkan ke pihak kejaksaan.  

"Yang dikerjakan oleh penyidik adalah melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan tahap 1 dan tahap 2 nantinya terkait dengan para tersangka ini," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022). 

Zulpan menuturkan saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa terhitung telah menjalani masa penahanan selama beberapa hari di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.  

Menurutnya Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menjalani masa penahanan selam 20 hari ke depan sejak dipindahkan ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022 lalu.  

"Penanganan perkara Irjen TM yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 yang lalu atau minggu lalu sudah dilakukan penahanan di Poda Metro Jaya sampai 20 hari ke depan," ungkapnya.  

Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. 

Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. (RAA/Put/Muu/Lsn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Desil 1-10 Jadi Penentu Beli Pertalite, Ini Arti, Perbedaan dan Cara Ceknya

Desil 1-10 Jadi Penentu Beli Pertalite, Ini Arti, Perbedaan dan Cara Ceknya

Desil 1-10 kini ramai karena rencana pembatasan Pertalite untuk desil 9-10. Simak arti, perbedaan, manfaat, dan cara mengecek desil.
Donald Trump Pasang Badan untuk Gianni Infantino di Tengah Tekanan FIFA: Ganti Presiden Bisa Jadi Kesalahan Besar

Donald Trump Pasang Badan untuk Gianni Infantino di Tengah Tekanan FIFA: Ganti Presiden Bisa Jadi Kesalahan Besar

Donald Trump bahkan memperingatkan FIFA bahwa mengganti Infantino dari jabatannya dapat menjadi kesalahan besar.
Pemain Baru Persib Bandung Daniel Loncar Langsung Gabung TC Bali

Pemain Baru Persib Bandung Daniel Loncar Langsung Gabung TC Bali

Sesi latihan perdana Persib berlangsung di Bali United Training Center, Gianyar, Bali, Rabu (12/8/2026). TC ini sekaligus menjadi persiapan di ajang Bali Challenge Series yang akan digelar akhir pekan ini. 
Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite, Ini Batas Pengeluaran dan Aturan Barunya

Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite, Ini Batas Pengeluaran dan Aturan Barunya

Pemerintah siapkan aturan baru, warga desil 9-10 berpotensi tak bisa beli Pertalite dan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
5 Fakta Terbaru Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Ada PR dari Mediator

5 Fakta Terbaru Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Ada PR dari Mediator

Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah kembali dimediasi pada 12 Agustus 2026. Simak fakta terbaru mediasi dan PR dari mediator untuk keduanya.
PTRO Kantongi Kontrak Tambang Rp9,3 Triliun, Garap Proyek Batu Bara Milik Anak Usaha SINI

PTRO Kantongi Kontrak Tambang Rp9,3 Triliun, Garap Proyek Batu Bara Milik Anak Usaha SINI

PTRO meraih dua kontrak jasa tambang batu bara senilai sekitar Rp9,3 triliun dari PBC dan CBP, anak usaha tidak langsung SINI.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral