News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kamaruddin Simanjuntak Nilai Ferdy Sambo Cs Terlampau Jauh Halusinasi, Minta Tes Narkoba

Lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Adapun Kamaruddin Simanjuntak nilai Ferdy Sambo Cs terlampau jauh halusinasi, Minta tes narkoba
Senin, 21 November 2022 - 06:26 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • Antara/Tuyani

Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun terbaru, Kamaruddin Simanjuntak nilai Ferdy Sambo cs terlampau jauh halusinasi, Minta tes narkoba, Senin (21/11/2022).

Sidang yang sempat ditunda beberapa hari ini kembali menyita perhatian publik atas pernyataan dari tim Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kamaruddin Simanjuntak Nilai Ferdy Sambo Cs Terlampau Jauh Halusinasi, Minta Tes Narkoba.

Kamaruddin Simanjuntak.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap strategi baru pihaknya dalam perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo. 

Menurutnya, keluarga Yosua Hutabarat siap akan memenuhi panggilan sebagai saksi jika diperlukan dalam mengungkap perkara pembunuhan berencana. 

"Kalau dipandang perlu oleh jaksa dan hakim hadir, boleh kami hadir. Misalnya dikonfrontir, bisa," kata Kamaruddin, Minggu (20/11/2022). 

Kamaruddin menjelaskan pihaknya telah meminta hakim dan jaksa untuk memeriksa para terdakwa dan saksi sebelum dihadirkan di pengadilan. 

Sebab, dia menduga keterangan para terdakwa hingga saksi yang dihadirkan hanya mengusut soal pelecehan, bukan terkait perkara pembunuhan berencana.

"Kami sebenernya meminta kepada Mahkamah Agung maupun Jaksa Agung, supaya para tersangka dan terdakwa ini dites dulu. Jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika atau narkoba karena halusinasi terlampau jauh begitu," jelasnya. 

Selain itu, Kamaruddin mengaku mendapat informasi tersebut dari orang terdekat Ferdy Sambo soal dugaan penggunaan narkoba. 

Dia menegaskan pihaknya melihat keterangan orang-orang terdekat Ferdy Sambo belum bisa dipercaya meski menjadi saksi di persidangan. 

"Jadi, perlu dites rambut dan tes darah jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika, karena ada juga dari lingkungan mereka (Fery Sambo) yang datang ke saya menyampaikan hal itu. Waktu itu ada dari pertemuan asosiasi dari lingkungan mereka ini mengatakan bahwa mereka itu para pemakai kan gitu. Jadi, khawatir saya apa yang mereka katakan semua adalah halusinasi atau ilusi," imbuhnya. 

Alasan Penundaan Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (tim tvOne / Julio Trisaputra)

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo cs belakangan mulai senyap dari pembicaraan netizen. 

Diketahui hal ini karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sementara sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Namun publik tidak perlu khawatir, pasalnya sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat akan kembali digelar dalam hitungan jam.

Adapun alasan penundaan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf dikarenakan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang berlangsung di Bali. 

Menanggapi pertanyaan terkait persidangan tersebut, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto memberikan keterangan. Menurutnya persidangan bakal kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (22/11). 

"Sidang Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pemeriksaan saksi, Senin (21/11). Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pemeriksaan saksi, Selasa (22/11)," kata Djuyamto seusai dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022). 

Dalam kesempatan yang sama Djuyamto juga menjelaskan bahwa majelis hakim yang akan memimpin sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs ialah hakim ketua Wahyu Imam Santoso.

Sementara itu, untuk hakim anggota yang akan membantu proses persidangan tersebut adalah Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. 

"Masih sama kalau majelis hakimnya," tegasnya. 

Koordinator kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan sidang kedua kliennya itu memulai babak baru. 

Menurutnya, beberapa orang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan, Selasa (22/11/2022). 

"Saksi-saksi, Anita Amalia, Bimantara Jayadiputro, Victor Kamang, Tjong Djiu Fung (Afung), Raditya Adhiyasa, Ahmad.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. (tim tvOne / Julio Trisaputra)

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.  

Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (lpk/ebs/lsn/ind)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Meksiko Vs Inggris

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Meksiko Vs Inggris

Meksiko lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Ekuador dengan skor 2-0. Sementara Inggris sukses menyingkirkan Republik Demokratik atau RD Kongo dengan skor 2-1.
Waduh, Ratusan Orang Diungsikan Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin, Apakah Bisa Memicu Penyakit Serius?

Waduh, Ratusan Orang Diungsikan Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin, Apakah Bisa Memicu Penyakit Serius?

Warga sekitar juga warga Jakarta sebaiknya tetap selalu pakai masker. Langkah ini perlu dilakukan ditengah TPA Jatiwaringin kebakaran dan cuaca ekstrem
Kasus Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, Komnas HAM Desak Investigasi Mendalam

Kasus Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, Komnas HAM Desak Investigasi Mendalam

Kasus tewasnya seorang ibu hamil akibat tertembak di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah turut menuai sorotan hangat publik.
Penutupan Jalan Hari Ini Saat Kunjungan PM Singapura ke Jakarta

Penutupan Jalan Hari Ini Saat Kunjungan PM Singapura ke Jakarta

Daftar jalan yang ditutup sementara, Jalan Raya Halim Perdanakusuma, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Karet Pasar Baru Timur III, Jalan Karet Pasar Baru Timur II, Jalan Galunggung, serta Jalan Medan Merdeka Barat.
Julian Nagelsmann Resmi Mundur, Jurgen Klopp Siap Comeback Dunia Kepelatihan dengan Langsung Pimpin Jerman

Julian Nagelsmann Resmi Mundur, Jurgen Klopp Siap Comeback Dunia Kepelatihan dengan Langsung Pimpin Jerman

Sejumlah laporan media di Jerman menyebutkan Klopp kini menjadi sosok yang akan memimpin Timnas Jerman dalam siklus baru menuju Piala Dunia berikutnya. 
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Jadi Mimpi Buruk Bagi Brasil, Norwegia Segel 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Jadi Mimpi Buruk Bagi Brasil, Norwegia Segel 16 Besar

Skor 2-1 dicatatkan dari brace Erling Haaland dan gol penalti Neymar mengakhiri kemenangan Norwegia dari Brasil terjadi di Stadion New Jersey, New York, Senin (6/7/2026). 

Trending

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Brasil dan Norwegia datang dengan kondisi terbaik dan akan berusaha meraih tiket perempat final Piala Dunia 2026 untuk berhadapan dengan pemenang laga Meksiko vs Inggris.
Persib Bisa Salip Persija Sebagai Tim dengan Skuad Timnas Indonesia Terbanyak? Maung Bandung Nantikan Garuda Calling

Persib Bisa Salip Persija Sebagai Tim dengan Skuad Timnas Indonesia Terbanyak? Maung Bandung Nantikan Garuda Calling

Sebelum PSSI melakukan pemanggilan, beberapa klub sudah lebih dahulu mengumumkan pemain, termasuk Persija Jakarta, Borneo FC, dan PSM Makassar. 
Pernyataan Lengkap FIA Atas Ancaman Sanksi Lewis Hamilton di F1 GP Inggris

Pernyataan Lengkap FIA Atas Ancaman Sanksi Lewis Hamilton di F1 GP Inggris

FIA akhirnya mengumumkan keputusan resmi terkait investigasi terhadap pebalap Ferrari, Lewis Hamilton, yang diduga melakukan pelanggaran saat melintasi zona bendera kuning pada F1 Grand Prix Inggris 2026 di Sirkuit Silverstone, Minggu (5/7/2026).
Amerika Serikat Dilanda Panas Mematikan Aspal Jalan sampai Meleleh, 25 Orang Dilaporkan Tewas

Amerika Serikat Dilanda Panas Mematikan Aspal Jalan sampai Meleleh, 25 Orang Dilaporkan Tewas

Gelombang panas ekstrem yang melanda Amerika Serikat memakan korban jiwa. Sedikitnya 25 orang dilaporkan meninggal dunia akibat suhu tinggi yang melanda sejumlah wilayah.
Karya Musik Ini Jadi Upaya Perkenalkan Keindahan dan Harmonisasi Masyarakat Papua

Karya Musik Ini Jadi Upaya Perkenalkan Keindahan dan Harmonisasi Masyarakat Papua

Berbagai cara terus dilakukan dalam mengumandangkan Papua dari berbagai aspek kehidupan masyarakat hingga pesona keindahan alamnya ke penjuru negeri ini.
PN Semarang Izinkan Pendukung Sudewo Gelar Aksi, Syaratnya Tidak Ganggu Jalannya Persidangan

PN Semarang Izinkan Pendukung Sudewo Gelar Aksi, Syaratnya Tidak Ganggu Jalannya Persidangan

PN Semarang mengizinkan pendukung Bupati nonaktif Pati Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang.
Kalah Saing di Persib Bandung, Ini Alasan Arema FC Berani Datangkan Alfeandra Dewangga dengan Skema Transfer

Kalah Saing di Persib Bandung, Ini Alasan Arema FC Berani Datangkan Alfeandra Dewangga dengan Skema Transfer

Saat melepas Alfeandra Dewangga, Persib Bandung sudah lebih dahulu mengumumkan pemain bek tengah ini dilepas dengan skema transfer pada Arema FC. 
Selengkapnya

Viral