News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gempa 5,6 SR Mengguncang Wilayah Cianjur, Begini 5 Kondisi Terkini Setelah Terjadi Guncangan

Getaran gempa berpusat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada, Senin (21/11/2022) pukul 13.21 WIB membuat warga Kota Sukabumi, Cianjur dan Jakarta keluar rumah
Senin, 21 November 2022 - 16:58 WIB
Gempa Bumi berpusat di Cianjur, Jawa Barat dirasakan hingga wilayah Jabodetabek
Sumber :
  • ANTARA

"Alhamdulillah, enggak apa-apa, cuma kaget, lagi tiduran, kerasa banget, gede," katanya. 

Tanah Longsor Akibat Gempa Menutup Akses Jalan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gempa bumi magnitudo 5,6 yang berpusat di Cianjur disebut mengakibatkan akses jalan alternatif Cianjur-Bogor tertutup longsor, yakni di kawasan Cigeunah.

"Jalur alternatif cianjur bogor, di Cigeunah tertutup longsor," kata salah seorang warganet yang membagikan video kondisi pasca gempa yang terjadi Senin (21/11/2022).


Jalur Alternatif Cianjur-Bogor Tertutup Longsor Usai Gempa. (Tim tvOne)

Warga mengunggah video dan foto-foto yang menunjukkan dampak gempa yang berpusat di Cianjur, termasuk kondisi bangunan yang rusak akibat gempa, di platform media sosial. 

17 Orang Meninggal Dunia Pasca Gempa

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan pendataan sementara 17 orang meninggal dunia pascagempa Cianjur, Senin (21/11/2022) pukul 13.21 WIB.

Gempa Cianjur Magnitudo 5,6 ini mengakibatkan adanya kerusakan mulai dari rumah hingga pondok pesantren (ponpes) rusak berat.

Di Kabupaten Cianjur, Suharyanto mencatat data sementara 17 orang meninggal dunia di Kecamatan Cilaku Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur Desa Limbangansari dan Kecamatan Cugenang. Tercatat pula 19 orang luka-luka.

“7 Unit rumah rusak berat masih dalam pendataan, 1 unit ponpes rusak berat, 1 unit RSUD Cianjur rusak sedang,” jelasnya, Senin (21/11/2022).

Suharyanto menambahkan bangunan rusak lainnya antara lain 3 unit gedung pemerintah, 3 unit fasilitas pendidikan, 1 unit sarana ibadah, 1 unit toko dan 1 unit kafe.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tetap waspada.

“Gempa susulan merupakan peristiwa yang biasa terjadi setelah terjadinya gempa besar,” ujar Suharyanto.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menambahkan gempa susulan yang tercatat Magnitudo terbesar 4 dan Magnitudo terkecil 1,8.

“Perhatikan informasi dari BMKG,” jelas Dwikorita.

Dia memaparkan getaran dirasakan di sejumlah daerah Jawa Barat dan Jabodetabek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Getaran tersebut terasa seakan ada truk berlalu-lalang yang membuat masyarakat panik berhamburan keluar rumah.

“Dirasakan pula di Garut, Sukabumi, Cimahi, Lembang, Bandung, Cikalong Wetan, Rangkasbitung, Bogor dan Bayah dengan skala intensitas 3 sampai 4 MMI, getaran juga dirasakan di Rancaekek, Tangerang, Jakarta dan Depok dengan skala intensitas 2 sampai 3 MMI. Getaran tersebut dirasakan nyata dalam rumah,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral