News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gempa 5,6 SR Mengguncang Wilayah Cianjur, Begini 5 Kondisi Terkini Setelah Terjadi Guncangan

Getaran gempa berpusat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada, Senin (21/11/2022) pukul 13.21 WIB membuat warga Kota Sukabumi, Cianjur dan Jakarta keluar rumah
Senin, 21 November 2022 - 16:58 WIB
Gempa Bumi berpusat di Cianjur, Jawa Barat dirasakan hingga wilayah Jabodetabek
Sumber :
  • ANTARA

Hingga saat ini, sudah ada laporan kerusakan bangunan seperti rumah dan toko. Tercatat juga terjadinya longsor di wilayah Cianjur akibat dari gempa bumi tersebut.

Dwikorita mengatakan masyarakat juga harus waspada karena saat ini sedang musim hujan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apabila hujan turun, dikhawatirkan material yang lepas atau yang terguncang gempa bisa tersapu oleh air hujan. Ini bisa memberikan dampak susulan seperti longsor atau banjir. Apabila hujan mohon jangan dekat lereng atau bantaran sungai,” ujarnya. 

Gempa Dirasakan Hingga Kota Bogor

Gempa bumi dengan kekuatan 5,6 magnitudo yang terjadi di 10 kilometer Barat Daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada pukul 13.21 WIB juga mengguncang wilayah Bogor.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Theofilo Patrocinio Freitas saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Senin, mengatakan petugas BPBD siap siaga untuk menyisir dampak guncangan gempa terhadap bangunan-bangunan di wilayahnya.

"Kami sedang menyisir laporan masyarakat. Petugas kami selalu terkoneksi dengan warga-warga di enam kecamatan. Laporannya akan disampaikan lebih lanjut," katanya.

Theofoli menghimbau agar masyarakat segera memeriksa bangunan-bangunan di sekitarnya, untuk menghindari robohan bangunan, apalagi sampai menimbulkan korban.

"Saat ini belum ada laporan. Nanti kami sampaikan. Kami harap warga juga sigap melihat situasi bangunan masing-masing," katanya.


Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa Cianjur. (ANTARA)

Pantauan di Bogor, Senin, getaran dirasakan hampir merata di kota maupun Kabupaten Bogor sekitar 2 sampai 3 detik pada pukul 13.22 WIB.

Di Kampus IPB Dramaga, Kabupaten Bogor gempa juga dirasakan di Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) oleh peserta dan awak media yang sedang akan meliput kegiatan sosialisasi waspada investasi ilegal dan pinjaman online (Pinjol) Ilegal.

Sebagian orang di dalam lobi auditorium FEM IPB pun berlari ke halaman untuk mewaspadai guncangan yang terasa cukup besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, menurut keterangan warga Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Evellyn Kalva, guncangan gempa juga dirasakan di sana.

Ia dan keluarganya juga sempat khawatir atas getaran yang dirasakan, sehingga keluar rumah untuk menghindari potensi bencana yang terjadi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral