Sebelum melayangkan surat klarifikasi, Roy mengatakan bahwa dia dan Aloysius juga telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut ke organisasi advokat DPN Peradi pada Rabu (16/11). Keduanya mengirim surat berisi permohonan petunjuk dan perlindungan profesi dari Peradi.
Mengenai hal tersebut, Ali Fikri menyatakan lembaganya tidak akan membalas surat tersebut.
"Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan lah di hadapan tim penyidik," kata Ali. (ant/ade)
Load more