OSO hingga Mahfud MD Kompak soal Wacana Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Jangan Jadi Arena Eksklusif Partai Besar
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), kembali membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Meteka menggelar focus group discussion (FGD) untuk mencari formulasi penyelamatan jutaan suara rakyat melalui usulan penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).
Diskusi ini dihadiri mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar.
Turut hadir Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta jajaran pengurus PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
"Sekber GKSR ini akan kita terus hidupkan. Hari ini kita mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold (PT). Kita akan mendengar masukan, bgaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang," kata OSO saat membuka FGD bertajuk, "Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia" di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
OSO menjelaskan, pembahasan mengenai wacana PT kini mulai ramai di kalangan partai parlemen. Sejumlah pihak mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi 5 hingga 7 persen, sementara sebagian lain menginginkan PT dihapus menjadi 0 persen.
Menurut GKSR, PT berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat, mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi partai besar, serta menghambat regenerasi politik nasional.
"Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili," tegas mantan Wakil Ketua MPR tersebut.
Karena itu, GKSR mengusulkan penerapan Fraksi Threshold sebagai solusi, bukan memperluas kebijakan PT hingga tingkat DPRD.
"Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan memangat otonomi daerah," ujarnya.
OSO juga menegaskan revisi Undang-Undang Pemilu perlu segera dilakukan. Ia berharap pembahasan revisi bisa rampung pada akhir 2026 atau paling lambat awal 2027.
Load more