News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Susno Duadji: Nasib Ismail Bolong Mirip Bharada E, Kasus Tambang Hampir Serupa Seperti Kasus Sambo

Ramai kasus terkait tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto yang diduga menerima uang setoran tambang tersebut.
Minggu, 27 November 2022 - 13:20 WIB
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji.
Sumber :
  • Tangkapan Layar dari Kanal YouTube ILC

Jakarta – Ramai kasus terkait tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Ia diduga menerima uang setoran hasil dari tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus ini berpotensi kembali mencoreng institusi Polri, setelah sebelumnya terjadi kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi oleh eks Kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus tersebut memunculkan komentar dari berbagai pihak, salah satunya adalah Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji.

Artikel
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji (tangkapan layar)

Susno menyebut kasus dugaan gratifikasi atau suap tambang batu bara mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong lebih besar daripada kasus yang menyeret Ferdy Sambo.

“Ini lebih besar dari Sambo. Segera klarifikasi isu yang sangat menggegerkan kepolisian kita,” kata Susno dalam tayangan video Youtube medcom.id, dikutip dari VIVA pada Minggu, 27 November 2022. 

Menurut Susno Duadji, apabila Ismail Bolong memberi klarifikasi karena adanya tekanan, berarti sosok yang menekan itu adalah pelakunya.

Sebab, ia yang memerintahkan. Hal tersebut, menurut Susno,mirip dengan kasus yang menyeret Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

“Kalau seandainya Ismail Bolong mengatakan, saya ditekan, yang menekan itu kena. Berarti pelakunya, pelaku utama yang memerintahkan. Itu otaknya. Kaya kasus Sambo lah, kan Sambo otaknya. Ismail Bolong siapa?” pungkas Susno.

Ia menambahkan, Ismail Bolong tetap menjadi pelaku meskipun nantinya ia disuruh. Sama seperti posisi Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ismail Bolong ya pelaku, misalnya Bharada E disuruh. Jadi mirip-mirip ini,” jelas dia.

Lebih jauh dari itu, Susno Duadji belum melihat munculnya pengakuan Ismail Bolong yang diduga memberi uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agung Andrianto aksi balas dendam Ferdy Sambo maupun Hendra Kurniawan. 

“Itu soal politik perebutan kekuasaan, atau balas dendam karena Sambo dipenjarakan dan sebagainya, itu urusan nanti. Kemudian Hendra, Sambo belum ada rasa dendam,” ujarnya. 

Namun, Susno merasa aneh dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang tidak bersuara dalam kasus Ismail Bolong. Harusnya, kata dia, Mahfud berlaku adil seperti halnya bersuara mengungkap kasus Ferdy Sambo. 

“Nah Pak Mahfud pun diharapkan ini, karena Pak Mahfud kan Menko Polhukam yang mengkoordinir Polri. Sebagaimana pada peristiwa Sambo, beliau lah yang banyak berperan. Ini juga harus didorong,” ucapnya.

Maka dari itu, Susno meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu takut mengusut dugaan gratifikasi atau uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal yang diberikan kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Hal itu terungkap seperti yang disampaikan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong melalui videonya yang sempat beredar di media sosial. Selain itu, keterangan Ismail Bolong juga tercatat dalam laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri.

"Jangan takut mengorbankan misalnya kalau benar, ini akan mengenai petinggi-petinggi Polri. Enggak apa-apa. Dengan berani menindak itu, justru grade Polri akan naik. Masyarakat akan mengatakan, wah tidak main-main Kapolri ini. Siapapun yang bersalah, berapapun bintangnya, dia tindak," ungkapnya.

Bahkan, Susno sepakat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa pengusutan kasus tambang Ismail Bolong ini perlu melibatkan pihak eksternal untuk membangun kepercayaan publik.

"Bila perlu, apa yang dikatakan Pak Mahfud, bagus kalau misalnya melibatkan pihak luar untuk memeriksa. Karena untuk menambah kepercayaan masyarakat pada Polri. Kalau Polri periksa Polri nanti ada keraguan, apalagi kondisi saat ini. Sudahlah, terbuka saja pihak manapun silahkan. Yang penting, sesuai standar hukum yang berlaku," pungkasnya. (viva/Mzn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah menyiapkan apresiasi bagi 300 pemilih beruntung logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai dari kesempatan menghadiri upacara kenegaraan di Istana Merdeka hingga bantuan dana pendidikan senilai Rp8,1 juta.
John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral