News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama, Fraksi PPP DPR Layangkan Kritik Keras

"Sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dianggap sah hanya dengan yang seagama," kata Achmad Baidowi.
Selasa, 29 November 2022 - 12:32 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dianggap sah hanya dengan yang seagama," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara formal, lanjut dia, UU Perkawinan senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah Swt.

Menurut dia, deklarasi tersebut merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh Negara.

Undang-Undang Perkawinan selain sudah selaras dengan konstitusi dan Deklarasi Kairo, kata dia, juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya.

Awiek menyebutkan Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU, artinya kebebasan HAM oleh UUD sebagai konstitusi bernegara dibatasi dengan UU.

Menurut dia, dalam konteks perkawinan, tidak bisa serta-merta atas nama HAM, lalu melegalkan pernikahan beda agama karena Pasal 28 J ayat (2) UUD dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU Perkawinan.

"Keberadaan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk umat Islam, untuk memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasinya yang telah diatur dalam UU Perkawinan," katanya.

Saat ini, kata Awiek, UU Perkawinan sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan MUI bersama Dewan Dakwah ikut sebagai pihak terkait untuk menentang atau counter uji materi tersebut.

Menurut dia, Fraksi PPP akan memperkuat posisi MUI dan Dewan Dakwah tersebut, serta membenarkan fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU yang memfatwakan nikah beda agama haram hukumnya.

"Kami akan memperkuat posisi pihak terkait MUI dan Dewan Dakwah, serta membenarkan fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU, lalu akan melakukan 'serangan' dengan melakukan uji materi terhadap UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengesahkan pernikahan pasangan suami istri beda agama yang menikah di Singapura, yaitu AD dan CM.

PN Tangerang memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan tersebut. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Survei IPI: Gibran, KDM hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029

Survei IPI: Gibran, KDM hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029

Peneliti IPI Abdan Sakura menjelaskan, kemunculan figur-figur tersebut dipengaruhi sejumlah indikator, seperti kepemimpinan, ketokohan, rekam jejak, eksposur media
KPK Telusuri Importir Pengguna Blueray Cargo dalam Kasus Suap Impor Barang KW

KPK Telusuri Importir Pengguna Blueray Cargo dalam Kasus Suap Impor Barang KW

KPK menelusuri importir pengguna Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang KW di Bea Cukai. Enam tersangka ditetapkan, penyidikan terus berkembang.
Meski Ukir 7 Penyelamatan, Emil Audero Tetap Kena Sentil Media Italia usai Cremonese Ditekuk Atalanta

Meski Ukir 7 Penyelamatan, Emil Audero Tetap Kena Sentil Media Italia usai Cremonese Ditekuk Atalanta

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, masih kena sentil dari media Italia setelah Cremonese kalah dari Atalanta. Padahal, dia mencatatkan tujuh penyelamatan dalam laga tersebut.
Mohan Hazian Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Mohan Hazian Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Dugaan tersebut menjadi viral di media sosial. Ini duduk perkaranya.
Gara-gara Mogok Main, Peringkat Ronaldo Kian Menurun di Klasemen Top Skor Piga Pro Saudi 2025/2026

Gara-gara Mogok Main, Peringkat Ronaldo Kian Menurun di Klasemen Top Skor Piga Pro Saudi 2025/2026

Meski jumlah golnya hampir menyentuh angka seribu, posisi Cristiano Ronaldo di klasemen pencetak gol terbanyak Liga Pro Saudi 2025/2026 justru mulai tergeser.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Banyak Big Match, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Banyak Big Match, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 seri Bojonegoro bakal diramaikan dengan sejumlah duel berlabel big match salah satunya ialah pertandingan antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri.

Trending

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Meski tanpa kehadiran Ronaldo di dua laga terakhir yang mereka jalani, Al Nassr sukses mempertahankan tren positif dan terus bersaing di papan atas klasemen.
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT