Wow! 17 Kepala Daerah di Sumut Terjerat Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Edy Rahmayadi
- Istimewa/Viva.co.id
Sumut - Tujuh belas (17) kepala daerah di Sumatera Utara terjerat kasus korupsi. Hal ini tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, hal itu langsung disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada saat jumpa pers, ketika Road to Hari Anti Korupsi (Harkodia) 2022, di GOR Pemprov Sumut, Jalan William Iskandar, Deli Serdang, Sumut, Selasa (29/11/2022) lalu.
"Ada 17 kepala daerah di Sumut (terjerat kasus korupsi). Di mana 16 kasus ditangani oleh KPK dan sisanya oleh kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, seperti yang dilansir dari VIVA, Rabu (30/11/2022).
Oleh karena itu, ia katakan, saat ini Sumut terus melakukan pembenahan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi secara tersistematis dan terukur. Bahkan, merubah Sumut yang tadinya 'semua masalah urusan uang tunai' kini menjadi 'sumut maju, unggul dan terhormat.'
"Itu harapan semua masyarakat di Sumut," pungkas Alexander.
Selain itu, Alexander juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuknterus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.
Hal ini tak lain untuk menjadikan seluruh daerah di Indonesia terbebas dari korupsi dan dapat menyejahterakan masyarakatnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menuturkan, Sumut masih menduduki peringkat kedua provinsi yang terbanyak kasus korupsi yang ditangani oleh aparat hukum.
Bahkan, dia katakan, ada 6 provinsi di wilayah I. Namun, ia sebutkan mengapa dilakukan di Sumatera Utara?
"Saya berpikir, dan kaji-kaji Sumatera Utara masih rangking dua terbanyak korupsinya. Mungkin ini, sebagai suatu sentakan bagi kita. Insyaallah bersama-sama kita berpikir positif," pungkas Edy Rahmayadi.
Kemudian, dia juga sebutkan dirinya menghafal dan terus mengingat apa disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.
Di mana saat itu Kapolda Sumut berpesan kepada kepala daerah, agar jangan berurusan dengan pengadaan barang dan jasa, yang sudah ditentukan koridor.
"Kedua, kepala daerah jangan lakukan jual beli jabatan, ketiga jangan melakukan lakukan gratifikasi, keempat jangan lakukan suap dan menyuap, dan yang kelima, jangan melakukan penggelembungan anggaran dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi," katanya.
Load more