News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hari Ini RKUHP Bakal Disahkan, Komnas HAM: RKUHP Harus sesuai Koridor Hak Asasi Manusia

Komnas HAM mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai dengan koridor hak asasi manusia.
Selasa, 6 Desember 2022 - 07:29 WIB
ILUSTRASI - Ruang rapat DPR
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOne

Jakarta – Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai dengan koridor hak asasi manusia.

"Komnas HAM berharap perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Senin (5/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atnike mengatakan Komnas HAM menyoroti sejumlah hal dalam draft RKUHP versi terbaru.

Seperti tindak pidana pelanggaran berat HAM di dalam RKUHP sebagian besar diadopsi dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Delik pelanggaran HAM berat dikenal dengan asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal kedaluwarsa.

Apabila RKUHP tidak memasukkan dua asas tersebut, maka 15 peristiwa pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya sudah selesai dapat dianggap tidak ada. Bahkan, tidak pernah terjadi.

"Faktanya kita masih bisa menemukan korban atas peristiwa-peristiwa tersebut," katanya.

Komnas HAM menganalisis adanya kecenderungan ancaman pemidanaan penjara yang menurun di RKUHP dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Untuk kejahatan genosida, Undang-Undang Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun. Sementara, dalam RKUHP paling singkat 5 tahun.

Hal itu tertuang dalam Pasal 598 RKUHP versi 30 November 2022. Untuk tindak pidana terhadap kemanusiaan, Undang-Undang Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun.

Dalam RKUHP diatur ancaman pidana penjara tergantung pada delik yang disangkakan. Akan tetapi, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Hal tersebut tertuang pada Pasal 599 RKHUP.

Dalam RKUHP versi terbaru, maksimal penghukuman hanya 20 tahun sehingga sifat kekhususan dari delik perbuatan pelanggaran HAM yang berat direduksi oleh tindak pidana biasa.

"Dengan demikian, harapan atau cita-cita hukum untuk menimbulkan efek jera dan tidak terulang menjadi tidak jelas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, diaturnya genosida dan kejahatan kemanusiaan di RKUHP dapat melemahkan bobot tindak pidana dan dikhawatirkan berkonsekuensi mengubah kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.

Ini juga berpotensi mengaburkan sifat khusus yang ada dalam kejahatan tersebut dan berpeluang menimbulkan kesulitan dalam melakukan penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BEI Buka Suara Terkait Wacana Masjid Istiqlal Mau Melantai di Bursa Efek

BEI Buka Suara Terkait Wacana Masjid Istiqlal Mau Melantai di Bursa Efek

Masjid Istiqlal berwacana memperluas pengelolaan filantropi Islam melalui ekosistem pasar modal syariah.
Wacana Dana Wakaf Istiqlal Masuk Bursa Efek, Guru Besar UI: Tidak Boleh Kejar Return Tinggi

Wacana Dana Wakaf Istiqlal Masuk Bursa Efek, Guru Besar UI: Tidak Boleh Kejar Return Tinggi

Pengamat Pasar Modal mengingatkan terdapat prinsip utama yang tidak boleh diabaikan terkait masuknya dana wakaf Masjid Istiqlal ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Larangan Suporter Tandang Dicabut, Apakah Bobotoh Boleh Saksikan Laga Persija Vs Persib di GBK?

Larangan Suporter Tandang Dicabut, Apakah Bobotoh Boleh Saksikan Laga Persija Vs Persib di GBK?

Direktur I.League Ferry Paulus mengakui keputusan ini diambil dengan kebijakan dari stakeholder terkait seperti pihak kepolisian. 
Menegangkan! Debt Collector Berotot Kekar Hantam Pria dengan Kursi Besi di Bekasi Viral, Ini Motifnya

Menegangkan! Debt Collector Berotot Kekar Hantam Pria dengan Kursi Besi di Bekasi Viral, Ini Motifnya

Sebuah video viral memperlihatkan seorang debt collector (DC) menggebuk pria di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi menggebuk pria yang lagi duduk santai.
Layanan Akta Kelahiran Kini Semakin Mudah, Langsung Terbit Setelah Bayi Lahir

Layanan Akta Kelahiran Kini Semakin Mudah, Langsung Terbit Setelah Bayi Lahir

Pemerintah resmi meluncurkan sistem integrasi Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran yang menghubungkan Sistem Informasi Rumah Sakit/Puskesmas, SATUSEHAT, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 
Soal Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, Sang MC Newport Beralasan Mic Direbut Pengunjung

Soal Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, Sang MC Newport Beralasan Mic Direbut Pengunjung

Jagat media sosial dihebohkan oleh rekaman video yang memperlihatkan aksi sayembara hafalan ayat Suci Al-Qur'an berhadiah satu botol miras bermerek Newport di -

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Pada 12 Agustus 2026, sejumlah zodiak justru diprediksi berada dalam fase yang mendukung perkembangan profesional. Siapa saja yang kariernya cemerlang besok?
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Selengkapnya

Viral