News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berikut Daftar 12 Pasal Kontroversial RKUHP

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meresmikan Rancangan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna pada Selasa,(6/12/2022).
Kamis, 8 Desember 2022 - 16:18 WIB
Aksi Demo Tolak RKUHP di depan gedung DPR
Sumber :
  • Antara

Ke-5, Pasal 252 tentang kepemilikan kekuatan gaib untuk melakukan tindak pidana. Bunyi Pasal 252 itu ialah ayat (1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke-6, Pasal 278 tentang pembiaran unggas, yang disebutkan Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Ke-7, Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi, yang disebutkan Setiap orang yang secara terang- terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Ke-8, Pasal 417 tentang perzinahan, disebutkan adalah:

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua, atau anaknya.

Ke-9 Pasal 418 tentang kohabitasi atau hidup bersama, yang berbunyi adalah:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ke-10, Pasal 432 tentang penggelandangan

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke-11 yaitu Pasal 470 tentang aborsi yaitu (1) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ke-12, Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi yang menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori IV. (MG2/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Zodiak 15 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 15 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak pada 15 Agustus 2026 mengulas lengkap peruntungan finansial dari Aries sampai Pisces, plus angka keberuntungan setiap zodiak besok.
Di Tengah Wacana Dwikewarganegaraan Prabowo, Cabang Olahraga Ini Justru Tak Butuh Atlet Naturalisasi

Di Tengah Wacana Dwikewarganegaraan Prabowo, Cabang Olahraga Ini Justru Tak Butuh Atlet Naturalisasi

PP FPTI menilai stok atlet panjat tebing lokal saat ini masih sangat melimpah untuk bersaing di kancah internasional.
Kebakaran Lapas Kelas IIB Ngawi: Gudang Alat Musik dan Aula Hangus, Tidak Ada Korban Jiwa Maupun Luka

Kebakaran Lapas Kelas IIB Ngawi: Gudang Alat Musik dan Aula Hangus, Tidak Ada Korban Jiwa Maupun Luka

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi, yang berada di jalan Thamrin, Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi, terbakar.
Mendengar Rencana Peringatan Setahun Kematian Affan Kurniawan, Orang Tua Tak Ingin Foto Anaknya Dijadikan Konten

Mendengar Rencana Peringatan Setahun Kematian Affan Kurniawan, Orang Tua Tak Ingin Foto Anaknya Dijadikan Konten

Sudah setahun kepergian seorang driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) yang meninggal usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob jenis Barakuda.
Bakal Jadi Tahun Terakhir Sirkuit Zandvoort di Formula 1, Max Verstappen Pamer Hal Spesial untuk F1 GP Belanda 2026

Bakal Jadi Tahun Terakhir Sirkuit Zandvoort di Formula 1, Max Verstappen Pamer Hal Spesial untuk F1 GP Belanda 2026

Max Verstappen akan tampil dengan sesuatu yang spesial pada gelaran F1 GP Belanda 2026 pekan depan.
Pengamat Ungkap Plus Minus Usulan Presiden Prabowo atas Dwi Kewarganegaraan Khusus untuk Timnas Indonesia

Pengamat Ungkap Plus Minus Usulan Presiden Prabowo atas Dwi Kewarganegaraan Khusus untuk Timnas Indonesia

Usulan ini disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI saat membacakan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Jelang memperingati HUT RI ke-81 dan jelang Muktamar NU ke 35, Ali Masykur Musa mengajak keluarga besar NU untuk memperkokoh pondasi bangsa yaitu meneguhkan Amanatul Wathaniyah.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Bursa Mobil Bekas Semakin Dekat dengan Konsumen, Dealer Gencar Ekspansi Hingga Bintaro

Bursa Mobil Bekas Semakin Dekat dengan Konsumen, Dealer Gencar Ekspansi Hingga Bintaro

Kebutuhan masyarakat untuk memiliki mobil sebagai transportasi utama semakin tinggi. Namun, tidak sedikit orang yang memilih untuk mendapatkan mobil bekas.
Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Dugaan match-fixing yang melibatkan anggota Timnas Laos membuat Piala AFF 2026 disorot. AFF dituntut menjaga integritas kompetisi dan mengevaluasi wasit.
Selengkapnya

Viral