News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berikut Daftar 12 Pasal Kontroversial RKUHP

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meresmikan Rancangan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna pada Selasa,(6/12/2022).
Kamis, 8 Desember 2022 - 16:18 WIB
Aksi Demo Tolak RKUHP di depan gedung DPR
Sumber :
  • Antara

Ke-5, Pasal 252 tentang kepemilikan kekuatan gaib untuk melakukan tindak pidana. Bunyi Pasal 252 itu ialah ayat (1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke-6, Pasal 278 tentang pembiaran unggas, yang disebutkan Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Ke-7, Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi, yang disebutkan Setiap orang yang secara terang- terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Ke-8, Pasal 417 tentang perzinahan, disebutkan adalah:

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua, atau anaknya.

Ke-9 Pasal 418 tentang kohabitasi atau hidup bersama, yang berbunyi adalah:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ke-10, Pasal 432 tentang penggelandangan

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke-11 yaitu Pasal 470 tentang aborsi yaitu (1) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ke-12, Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi yang menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori IV. (MG2/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Banjir Solo dan Bandung Dampak Tidak Langsung Bibit Siklon 92S, BNPB Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Ini

Banjir Solo dan Bandung Dampak Tidak Langsung Bibit Siklon 92S, BNPB Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Ini

Banjir yang melanda Kota Solo/Surakarta, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat dipicu oleh intensitas hujan tinggi sebagai dampak tidak langsung dari masih eksisnya Bibit Siklon Tropis 92S. 
Terkait Kasus Kekerasan Verbal, UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Sementara Waktu

Terkait Kasus Kekerasan Verbal, UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Sementara Waktu

Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum. 
Nina Saleha, Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya, Resmi Layangkan Somasi dan Minta RS Buka CCTV

Nina Saleha, Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya, Resmi Layangkan Somasi dan Minta RS Buka CCTV

Nina Saleha resmi layangkan somasi ke RSHS Bandung usai bayinya nyaris hilang di tangan suster, desak pembukaan CCTV dan ungkap dugaan kasus kehilangan bayi serupa
DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar pastikan fungsi pengawasan dijalankan secara maksimal, termasuk dengan turun langsung ke SMK IDN Bogor guna memastikan KBM berjalan sesuai aturan.
Deschamps Angkat Bicara: Cedera Ekitike Lebih Parah dari Dugaan hingga Batal Tampil di Piala Dunia 2026

Deschamps Angkat Bicara: Cedera Ekitike Lebih Parah dari Dugaan hingga Batal Tampil di Piala Dunia 2026

Pelatih timnas Prancis, Didier Deschamps, mengonfirmasi penyerang muda Hugo Ekitike dipastikan absen dari ajang Piala Dunia 2026 setelah mengalami cedera achilles serius.
Demi Bandung Bebas Banjir, Dedi Mulyadi Tegaskan Sawah Tak Boleh Lagi Jadi Perumahan

Demi Bandung Bebas Banjir, Dedi Mulyadi Tegaskan Sawah Tak Boleh Lagi Jadi Perumahan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan pernyataan tegas soal solusi permanen atasi musibah banjir tahunan yang kerap melanda wilayah Kabupaten Bandung. 

Trending

Erick Thohir Bongkar Rencana Kompetisi Baru, Sepak Bola Indonesia Makin Panas!

Erick Thohir Bongkar Rencana Kompetisi Baru, Sepak Bola Indonesia Makin Panas!

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengungkapkan rencana penyelenggaraan kompetisi baru yang bakal mulai digulirkan pada musim 2026/2027.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Bagi Megatron, kehadiran Irina Voronkova di skuad Jakarta Pertamina Enduro bukan sekadar soal kemampuan mencetak poin. Jika melihat data, dominasi Voronkova nyaris
Jubir KPK Budi Prasetyo Tak Masalah Dilaporkan Ke Polisi oleh Faizal Assegaf

Jubir KPK Budi Prasetyo Tak Masalah Dilaporkan Ke Polisi oleh Faizal Assegaf

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku tidak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Legenda Bicara! Max Timisela Yakin Persib Bandung Bisa Ukir Sejarah Baru

Legenda Bicara! Max Timisela Yakin Persib Bandung Bisa Ukir Sejarah Baru

Mantan pemain Persib Bandung periode 1962-1979, Max Timisela, mendoakan klub kebanggaannya itu kembali meraih gelar juara pada Super League 2025/2026 demi mewujudkan hattrick.
Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai akhirnya angkat bicara perihal Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla yang dilaporkan ke polisi. 
Nyaris Kecolongan! Arsenal Beruntung Lolos ke Semifinal Liga Champions

Nyaris Kecolongan! Arsenal Beruntung Lolos ke Semifinal Liga Champions

Arsenal memastikan langkah ke semifinal Liga Champions untuk musim kedua berturut-turut usai menahan imbang Sporting dengan skor 0-0 pada leg kedua, yang membuat mereka unggul agregat 1-0, Kamis (16/4/2026).
Selengkapnya

Viral