GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berikut Daftar 12 Pasal Kontroversial RKUHP

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meresmikan Rancangan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna pada Selasa,(6/12/2022).
Kamis, 8 Desember 2022 - 16:18 WIB
Aksi Demo Tolak RKUHP di depan gedung DPR
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meresmikan Rancangan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna pada Selasa,(6/12/2022).

Pada hari yang sama, aksi penolakan terhdap rencana pengesahan RKUHP di depan gedung DPR RI, dan berbagai daerah Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui pnolakan pengesahan RKUHP tidak terjadi belakangan ini saja. RKUHP telah menjadi polemik selama kurang lebih empat tahun terakhir. Pada 2019, masyarakat sipil menggelar demo besar-besaran agar RKUHP tersebut tidak disahkan.

Namun demikian, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyebut agenda pengesahan tetap dilakukan, sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Berikut bunyi 12 pasal RKUHP yang kontroversial:

Pertama, Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat

1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.

2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Ke-2, Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di ayat (1). Bunyi Pasal 218 ayat (1) adalah:

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ke-3 dan ke-4 yaitu Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Bunyi Pasal 240 adalah Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 241 disebutkan Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Ke-5, Pasal 252 tentang kepemilikan kekuatan gaib untuk melakukan tindak pidana. Bunyi Pasal 252 itu ialah ayat (1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Ke-6, Pasal 278 tentang pembiaran unggas, yang disebutkan Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Ke-7, Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi, yang disebutkan Setiap orang yang secara terang- terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Ke-8, Pasal 417 tentang perzinahan, disebutkan adalah:

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua, atau anaknya.

Ke-9 Pasal 418 tentang kohabitasi atau hidup bersama, yang berbunyi adalah:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ke-10, Pasal 432 tentang penggelandangan

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke-11 yaitu Pasal 470 tentang aborsi yaitu (1) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ke-12, Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi yang menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori IV. (MG2/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ronaldo is Back, Al Nassr Sukses Bantai Al Fateh 2-0, CR7 Langsung Jebol Gawang Lawan di Menit Awal

Ronaldo is Back, Al Nassr Sukses Bantai Al Fateh 2-0, CR7 Langsung Jebol Gawang Lawan di Menit Awal

Tidak perlu waktu lama untuk Ronaldo mencetak gol perdana bagi Al Nassr pada laga tandang Al Fateh. Al Nassr pun sukses meraih kemenangan dalam laga tersebut.
Imbas Polemik Wakaf Taqy Malik, WNI di Arab Saudi Mengaku Dipenjara 4 Hari

Imbas Polemik Wakaf Taqy Malik, WNI di Arab Saudi Mengaku Dipenjara 4 Hari

Randy klaim pekerja Indonesia di Arab Saudi dipenjara 4 hari akibat dampak program wakaf Taqy Malik, ini kronologi dan polemiknya.
Tak Disangka, Ihsan Tarore Ungkap Sifat Denada Tambunan di Masa Lalu

Tak Disangka, Ihsan Tarore Ungkap Sifat Denada Tambunan di Masa Lalu

Tak disangka, Ihsan Tarore bongkar sifat Denada di masa lalu yang lemah lembut dan sensitif di tengah polemik dengan Ressa Rizky Rossano. Simak pernyataannya!
Kartu Merah Pierre Kalulu Untungkan Inter Milan Lawan Juventus, Cristian Chivu: Ada Sentuhan Walau Sedikit

Kartu Merah Pierre Kalulu Untungkan Inter Milan Lawan Juventus, Cristian Chivu: Ada Sentuhan Walau Sedikit

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, buka suara soal kartu merah Pierre Kalulu dalam pertandingan melawan Juventus. Dia mengakui bahwa sentuhannya minim, namun tetap ada sentuhan.
Rapor Mentereng Piotr Zielinski, Il Professore Baru Inter Milan di Lini Tengah yang Jadi Kunci Kemenangan 3-2 Nerazzurri atas Juventus

Rapor Mentereng Piotr Zielinski, Il Professore Baru Inter Milan di Lini Tengah yang Jadi Kunci Kemenangan 3-2 Nerazzurri atas Juventus

Stadion San Siro menjadi saksi betapa menentukan Piotr Zielinski di Derby d’Italia yang berakhir dramatis 3-2 untuk kemenangan Inter Milan, Minggu (15/02/2026).
Turki dan Ukraina Ukir Sejarah Baru, Resmi Lolos ke Piala Uber 2026

Turki dan Ukraina Ukir Sejarah Baru, Resmi Lolos ke Piala Uber 2026

Tim bulu tangkis putri Turki dan Ukraina berhasil membuat kejutan setelah resmi dinyatakan lolos ke Piala Uber 2026.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Presiden Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Kritik MBG

Presiden Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Kritik MBG

Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari untuk mengumpulkan video para pihak yang mengkritik dan menghina program MBG
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT