LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Logo LBH Jakarta
Sumber :
  • Tim tvOne

LBH Jakarta Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Dalam Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian dengan Terdakwa Roy Suryo

LBH Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dengan mengajukan pendapat tertulis ke PN Jakbar dalam kasus tuduhan ujaran kebencian terdakwa KRMT Roy Suryo.

Minggu, 18 Desember 2022 - 23:39 WIB

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus tuduhan ujaran kebencian (hate speech), penodaan agama, dan penyebaran berita bohong dalam perkara atas nama Terdakwa KRMT Roy Suryo.

Dalam pendapat tersebut, pada pokoknya LBH Jakarta menyatakan bahwa Roy Suryo telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang disampaikan dengan damai di ranah digital.

Adapun pendapat tertulis tersebut, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, unggahan Roy Suryo bukanlah pendapat dan ekspresi yang dilarang di dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Unggahan tersebut justru dijamin dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum HAM baik nasional maupun internasional.

Kedua, unggahan Roy Suryo bukanlah perbuatan ujaran kebencian karena tidak memenuhi unsur motif untuk membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Motif ini wajib dibuktikan sesuai SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi UU ITE. Namun di dalam unggahan Roy Suryo hanya menyuarakan isu publik mengenai ketidaksetujuannya terhadap komersialisasi wisata budaya Candi Borobudur.

Baca Juga :

Ketiga, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penodaan agama telah kehilangan relevansinya dalam tatanan masyarakat demokratis sehingga sudah sepatutnya tidak digunakan dalam penegakan hukum pidana saat ini. Mahkamah Konstitusi bahkan telah menyatakan UU Penodaan Agama yang menjadi dasar Pasal 156a KUHP bermasalah dan perlu direvisi. Namun ironisnya, DPR dan Pemerintah belum mentaati putusan MK tersebut hingga sekarang. Oleh karenanya, penerapan ini menjadi tidak relevan lagi dan sudah sepatutnya Majelis Hakim mengesampingkan dakwaan pasal ini.

Selain itu, delik penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No.1 Tahun 1945 lahir dari politik hukum pidana pemerintah kolonial Hindia Belanda yang rasis dan diskriminatif terhadap kaum bumiputera. Pasal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk mempertahankan ketertiban umum (rust en orde) dari berita yang dipandang bohong termasuk juga berita yang dihembuskan oleh pihak yang menginginkan kemerdekaan.

Keempat, unggahan Roy Suryo tersebut pun tidak memenuhi itikad buruk/evil mind/mens rea berupa “adanya maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP. Sedangkan di dalam unggahan Roy Suryo tidak terdapat ajakan atau seruan agar orang tidak menganut agama apapun, melainkan hanya membicarakan terkait kebijakan pemerintah tanpa menyinggung agama apapun. Maksud dari perbuatannya hanya untuk mengkritik kebijakan pemerintah tentang harga tiket masuk Candi Borobudur yang dirasa terlalu mahal.

 

Berdasarkan uraian-uraian pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam perkara maka selanjutnya dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1) Agar Majelis Hakim pada perkara 890/Pid.Sus/2022/Pn Jkt.Brt menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara a quo, terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin di dalam konstitusi, yaitu pasal 27 ayat (1), pasal 28 E ayat (3), dan pasal 28 D UUD 1945.

2) Proses hukum terhadap Terdakwa Roy Suryo harus dijalankan dengan kepatuhan dan ketaatan terhadap posisi ultimum remedium hukum pidana dan batas-batas unsur pasal yang didakwakan. Tanpanya, proses hukum ini akan menjadi peradilan yang sesat (miscarriage of justice).

3) Agar Majelis Hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud lex certa, sehingga Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 156a KUHP yang dirumuskan dengan tidak cukup jelas dan dirumuskan secara luas tanpa ada penjelasan yang memadai itu dapat dihindari penggunaannya oleh hakim karena sangat berpotensi disalahgunakan dalam wujud kriminalisasi. Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam kasus ini dan juga menurut berbagai kajian lembaga riset dan ilmuwan menjadi penyebab mundurnya demokrasi di Indonesia. (ade)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
190.000 Kiloliter Biosolar Disalurkan Pertamina ke Sumsel

190.000 Kiloliter Biosolar Disalurkan Pertamina ke Sumsel

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mencatat hingga Mei 2024 telah menyalurkan 190.000 kiloliter (kl) jenis BBM tertentu (JBT), di Sumsel.
Kalau Bertemu dengan Orang Ini Tolong Beri Sedekah, Seketika Utang Segunung Lunas, Ustaz Adi Hidayat Bilang Rezeki…

Kalau Bertemu dengan Orang Ini Tolong Beri Sedekah, Seketika Utang Segunung Lunas, Ustaz Adi Hidayat Bilang Rezeki…

Ustaz Adi Hidayat memberi penjelasan mengenai amalan yang dapat membuka pintu rezeki hingga mengalir deras hingga membuka jalan untuk melunasi utang yaitu...
Polisi Masih Dalami Motif Epy Kusnandar Mengkonsumsi Ganja

Polisi Masih Dalami Motif Epy Kusnandar Mengkonsumsi Ganja

Polres Metro Jakarta Barat masih terus mendalami motif aktor Epy Kusnandar mengkonsumsi narkoba jenis ganja. 
Terkuak, Tabir Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung di Cirebon, Usai Diperkosa saat Pingsan, Pelaku Lakukan Ini

Terkuak, Tabir Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung di Cirebon, Usai Diperkosa saat Pingsan, Pelaku Lakukan Ini

Belakangan ini terkuak tabir kasus pembunuhan Indah Fitriani (22) yang jasadnya dimasukan dalam karung di Sungai Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Cirebon.
Bea Cukai Dihujat Lagi, Dituduh Minta Bayaran Pajak Pengiriman Jenazah dan Peti Mati dari Malaysia Sebesar 30 Persen

Bea Cukai Dihujat Lagi, Dituduh Minta Bayaran Pajak Pengiriman Jenazah dan Peti Mati dari Malaysia Sebesar 30 Persen

Bea Cukai kembali jadi bulan-bulanan netizen setelah seorang pengguna media sosial membagikan, peti mati jenazah ayah temannya harus bayar pajak dari Malaysia.
Pantas Saja Calvin Verdonk Mau Terima Tawaran Gabung Timnas Indonesia, Ternyata untuk Obati Rasa Rindu pada Kampung Halaman Ayahnya yang Asalnya dari..

Pantas Saja Calvin Verdonk Mau Terima Tawaran Gabung Timnas Indonesia, Ternyata untuk Obati Rasa Rindu pada Kampung Halaman Ayahnya yang Asalnya dari..

Nama Calvin Verdonk baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Tak disangka asal-usul calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini ternyata..
Trending
Shin Tae-yong Tak Perlu Khawatir Jika Rafael Struick Absen, Wonderkid Eropa Keturunan Jawa Timur Ini Siap Bela Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Tak Perlu Khawatir Jika Rafael Struick Absen, Wonderkid Eropa Keturunan Jawa Timur Ini Siap Bela Timnas Indonesia

Gelandang serang Eropa keturunan Jawa Timur ini bisa menjadi opsi di lini depan Timnas Indonesia apabila Shin Tae-yong harus mencari pengganti Rafael Struick.
Justin Hubner Sampaikan Sindiran Menohok untuk Netizen Indonesia

Justin Hubner Sampaikan Sindiran Menohok untuk Netizen Indonesia

Bek Timnas Indonesia U-23, Justin Hubner meminta kepada netizen untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang bersifat simpang siur.
Timnas Indonesia Dapat 3 Naturalisasi Baru, Shin Tae-yong Akhiri Perburuan Pemain Keturunan Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Dapat 3 Naturalisasi Baru, Shin Tae-yong Akhiri Perburuan Pemain Keturunan Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong menjelaskan dirinya tak akan melakukan tur Eropa demi mencari pemain naturalisasi jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Padahal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Masih Sebulan Lagi, tapi Pelatih Filipina Mulai Was-was Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Ternyata karena...

Padahal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Masih Sebulan Lagi, tapi Pelatih Filipina Mulai Was-was Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Ternyata karena...

Meskipun laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 masih sebulan lagi, namun pelatih Filipina mulai ketar-ketir jelang berhadapan dengan Timnas Indonesia pada Juni 2024
Habib Bahar bin Smith Bicara Jujur soal Pandanganya Tentang Gus Baha, Tak Disangka HBS Bilang Sosoknya Ternyata…

Habib Bahar bin Smith Bicara Jujur soal Pandanganya Tentang Gus Baha, Tak Disangka HBS Bilang Sosoknya Ternyata…

Habib Bahar bin Smith berbicara jujur soal pandangannya tentang sosok Gus Baha. Habib Bahar memang kerap memberikan penilaian ke para penceramah di Indonesia.
Bukan Timnas Indonesia, Ternyata Ini Negara yang Paling Banyak Andalkan Pemain Naturalisasi di Piala Asia 2023

Bukan Timnas Indonesia, Ternyata Ini Negara yang Paling Banyak Andalkan Pemain Naturalisasi di Piala Asia 2023

Timnas Indonesia berhasil mencatat sejarah di Piala Asia 2023 Qatar setelah anak asuh Shin Tae-yong lolos dari fase grup dan sukses melaju ke babak 16 besar.
Akun Instagram Elkan Baggott Dibanjiri Komentar Netizen usai Absen di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

Akun Instagram Elkan Baggott Dibanjiri Komentar Netizen usai Absen di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

Akun Instagram bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott banjir komentar netizen setelah pertandingan playoff Olimpiade Paris 2024 lawan Guinea.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
22:00 - 23:00
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya