GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LBH Jakarta Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Dalam Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian dengan Terdakwa Roy Suryo

LBH Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dengan mengajukan pendapat tertulis ke PN Jakbar dalam kasus tuduhan ujaran kebencian terdakwa KRMT Roy Suryo.
Minggu, 18 Desember 2022 - 23:39 WIB
Logo LBH Jakarta
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus tuduhan ujaran kebencian (hate speech), penodaan agama, dan penyebaran berita bohong dalam perkara atas nama Terdakwa KRMT Roy Suryo.

Dalam pendapat tersebut, pada pokoknya LBH Jakarta menyatakan bahwa Roy Suryo telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang disampaikan dengan damai di ranah digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun pendapat tertulis tersebut, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, unggahan Roy Suryo bukanlah pendapat dan ekspresi yang dilarang di dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Unggahan tersebut justru dijamin dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum HAM baik nasional maupun internasional.

Kedua, unggahan Roy Suryo bukanlah perbuatan ujaran kebencian karena tidak memenuhi unsur motif untuk membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Motif ini wajib dibuktikan sesuai SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi UU ITE. Namun di dalam unggahan Roy Suryo hanya menyuarakan isu publik mengenai ketidaksetujuannya terhadap komersialisasi wisata budaya Candi Borobudur.

Ketiga, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penodaan agama telah kehilangan relevansinya dalam tatanan masyarakat demokratis sehingga sudah sepatutnya tidak digunakan dalam penegakan hukum pidana saat ini. Mahkamah Konstitusi bahkan telah menyatakan UU Penodaan Agama yang menjadi dasar Pasal 156a KUHP bermasalah dan perlu direvisi. Namun ironisnya, DPR dan Pemerintah belum mentaati putusan MK tersebut hingga sekarang. Oleh karenanya, penerapan ini menjadi tidak relevan lagi dan sudah sepatutnya Majelis Hakim mengesampingkan dakwaan pasal ini.

Selain itu, delik penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No.1 Tahun 1945 lahir dari politik hukum pidana pemerintah kolonial Hindia Belanda yang rasis dan diskriminatif terhadap kaum bumiputera. Pasal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk mempertahankan ketertiban umum (rust en orde) dari berita yang dipandang bohong termasuk juga berita yang dihembuskan oleh pihak yang menginginkan kemerdekaan.

Keempat, unggahan Roy Suryo tersebut pun tidak memenuhi itikad buruk/evil mind/mens rea berupa “adanya maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP. Sedangkan di dalam unggahan Roy Suryo tidak terdapat ajakan atau seruan agar orang tidak menganut agama apapun, melainkan hanya membicarakan terkait kebijakan pemerintah tanpa menyinggung agama apapun. Maksud dari perbuatannya hanya untuk mengkritik kebijakan pemerintah tentang harga tiket masuk Candi Borobudur yang dirasa terlalu mahal.

 

Berdasarkan uraian-uraian pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam perkara maka selanjutnya dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1) Agar Majelis Hakim pada perkara 890/Pid.Sus/2022/Pn Jkt.Brt menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara a quo, terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin di dalam konstitusi, yaitu pasal 27 ayat (1), pasal 28 E ayat (3), dan pasal 28 D UUD 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2) Proses hukum terhadap Terdakwa Roy Suryo harus dijalankan dengan kepatuhan dan ketaatan terhadap posisi ultimum remedium hukum pidana dan batas-batas unsur pasal yang didakwakan. Tanpanya, proses hukum ini akan menjadi peradilan yang sesat (miscarriage of justice).

3) Agar Majelis Hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud lex certa, sehingga Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 156a KUHP yang dirumuskan dengan tidak cukup jelas dan dirumuskan secara luas tanpa ada penjelasan yang memadai itu dapat dihindari penggunaannya oleh hakim karena sangat berpotensi disalahgunakan dalam wujud kriminalisasi. Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam kasus ini dan juga menurut berbagai kajian lembaga riset dan ilmuwan menjadi penyebab mundurnya demokrasi di Indonesia. (ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pihak Korban Dugaan Penipuan Ruben Onsu Buka Suara: Pintu Damai Terbuka, Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak Korban Dugaan Penipuan Ruben Onsu Buka Suara: Pintu Damai Terbuka, Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak korban dugaan penipuan dan penggelapan Ruben Onsu akhirnya buka suara, tegaskan proses hukum tetap berlaku, namun masih membuka pintu damai.
Pagi ini, Gunung Lewotobi Meletus dan Lontarkan Abu Vulkanik 1 Km

Pagi ini, Gunung Lewotobi Meletus dan Lontarkan Abu Vulkanik 1 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) memuntahkan abu vulkanik setinggi kurang lebih 1.000 meter atau 1 kilometer (km) di atas puncak dalam peristiwa letusan yang berlangsung selama enam menit pada Jumat (28/8) pagi.
Bukan ke Juventus, Striker Manchester United Ini Malah Makin Dekat ke Tim Papan Tengah Serie A Jelang Bursa Transfer Tutup

Bukan ke Juventus, Striker Manchester United Ini Malah Makin Dekat ke Tim Papan Tengah Serie A Jelang Bursa Transfer Tutup

Joshua Zirkzee semakin dekat meninggalkan Manchester United pada penghujung bursa transfer musim panas. Fiorentina kini disebut serius membahas transfernya.
Presiden Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Gubernur Khofifah: Semoga Perkuat Soliditas Organisasi, Menjawab Tantangan Zaman

Presiden Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Gubernur Khofifah: Semoga Perkuat Soliditas Organisasi, Menjawab Tantangan Zaman

Gubernur Khofifah sekaligus Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU hadiri Muktamar ke-35 NU yang dibuka oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang
Penilaian Jujur Eks Pelatih Serie A Soal Mauro Zijlstra, Akui Striker Timnas Indonesia Punya Kualitas tapi Masih Harus Adaptasi

Penilaian Jujur Eks Pelatih Serie A Soal Mauro Zijlstra, Akui Striker Timnas Indonesia Punya Kualitas tapi Masih Harus Adaptasi

Mauro Zijlstra dapat penilaian jujur dari pelatih Arema FC, Marcos Santos. Striker Timnas Indonesia itu dinilai punya kualitas, tetapi masih harus beradaptasi.
Maarten Paes Dicadangkan, Netizen Belanda Mengamuk Lihat Blunder Ter Stegen Meski Bawa Ajax Lolos UEFA Conference League

Maarten Paes Dicadangkan, Netizen Belanda Mengamuk Lihat Blunder Ter Stegen Meski Bawa Ajax Lolos UEFA Conference League

Maarten Paes kembali jadi cadangan saat Ajax memastikan diri lolos ke UEFA Conference League. Namun, netizen Belanda ramai mengkritik Marc-Andre ter Stegen.

Trending

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Pemerintah berencana menaikkan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada APBN 2027 menjadi berkisar Rp1 triliun.
Hingga Jumat Dini Hari, Massa Masih Berkerumun di Sekitar Slipi

Hingga Jumat Dini Hari, Massa Masih Berkerumun di Sekitar Slipi

Hingga Jumat,  pukul 03.00 WIB, massa masih berkerumun di sejumlah titik sekitar Slipi dan Petamburan, Jakarta, setelah aksi di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Soroti Bule Mesum di Pekarangan Rumah Bali, Media Australia: Pemilik Rumah Anggap Sebuah ‘Kecelakaan’

Soroti Bule Mesum di Pekarangan Rumah Bali, Media Australia: Pemilik Rumah Anggap Sebuah ‘Kecelakaan’

Media Australia soroti pasangan warga negara asing (WNA) nekat melakukan tindak asusila di pekarangan rumah warga Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
LRT Jabodebek Catat Peningkatan Pengguna pada Januari-Juli 2026

LRT Jabodebek Catat Peningkatan Pengguna pada Januari-Juli 2026

Penggunaan transportasi umum dalam mobilitas masyarakat semakin mengalami peningkatan diantaranya LRT Jabodebek.
Tampil di Liga Champions, Como 1907 Agresif di Bursa Transfer Pemain dengan Negosiasi Bawa Moise Kean

Tampil di Liga Champions, Como 1907 Agresif di Bursa Transfer Pemain dengan Negosiasi Bawa Moise Kean

Demi tampil maksimal di debut Liga Champions, Como 1907 bergerak agresif di bursa transfer.
Hasil Drawing Liga Champions 2026-2027 dari Wakil Klub Inggris: Manchester United Hadapi Bayern, Arsenal Tantang Real Madrid

Hasil Drawing Liga Champions 2026-2027 dari Wakil Klub Inggris: Manchester United Hadapi Bayern, Arsenal Tantang Real Madrid

Drawing berlangsung pada Monaco, Jumat (28/8/2026) dini hari WIB ini menentukan nasib dari 36 klub peserta, termasuk klub perwakilan Inggris di Liga Champions 2026-2027, seperti Arsenal, Manchester United, Liverpool, Manchester City dan Aston Villa. 
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Selengkapnya

Viral