Tak Terima JPU Mengacungkan Jempol Terbalik, Ini Reaksi Tim PH Irfan Widyanto dalam Sidang Brigadir J
- Youtube/PN Jakarta Selatan
Jakarta - Momen tegang sempat terjadi dalam lanjutan sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum.
Terjadi perdebatan hingga Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan gestur jempol terbalik atau gerakan 'cemen' kearah tim penasehat hukum terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Terkait hal tersebut, salah seorang tim penasehat hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat kemudian memberikan tanggapan. Menurutnya, perdebatan di dalam ruang sidang merupakan hal yang biasa.
Namun, Ragahdo mengaku sangat menyayangkan terkait gestur yang dikeluarkan oleh jaksa saat itu.
"Perdebatan antara PH dan JPU dalam persidangan adalah hal yang biasa, namun kami tersinggung dan sangat menyayangkan atas sikap JPU yang tidak menghargai kami di persidangan dengan gestur seperti itu," kata Ragahdo saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari laman VIVA, Senin, 19 Desember 2022.
Menurut dia, tidak etis bagi seorang JPU, terlebih merupakan jaksa senior, melakukan tindakan tersebut dalam persidangan.
"Adalah hal yang sangat tidak etis dan tidak elok bagi seorang Jaksa senior melakukan hal tersebut," sambung dia.
Meski demikian, Ragahdo memastikan tidak akan memperpanjang perlakuan jaksa tersebut saat sidang berlangsung. Pasalnya, setelah sidang selesai pun dirinya langsung menyampaikan rasa kecewanya secara langsung kepada jaksa.
"Belum ada keputusan apa-apa dari kami, kemarin juga di sela-sela break sidang sudah kami sampaikan secara langsung kekecewaan kami," tutur Ragahdo.
Perdebatan Antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum
![]()
Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto (tangkapan layar youtube/PN jakarta Selatan)
Sebelumnya, Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 16 Desember kemarin, terdapat sebuah momen dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Hendra Kurniawan untuk menunjukan berkas hasil pemeriksaan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebab, kata Jaksa hasil tersebut juga terlampir dalam berkas perkara Obstruction Of Justice.
"Ada tambahan sedikit. Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi (Hendra Kurniawan). Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.
Load more