Tak Terima JPU Mengacungkan Jempol Terbalik, Ini Reaksi Tim PH Irfan Widyanto dalam Sidang Brigadir J
- Youtube/PN Jakarta Selatan
Kemudian, atas permintaan Jaksa pun langsung diserobot oleh penasehat hukum terdakwa Irfan Widyanto. Penasehat hukum menjelaskan kepada jaksa agar tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan Hendra Kurniawan.
"Izin Yang Mulia, saksi ini kan di sini dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," sahut Penasehat Hukum ke Jaksa.
Jaksa pun awalnya turut mengamini terkait hal tersebut. Namun, Jaksa tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk membacakan poin hasil dari sidang etik Hendra Kurniawan.
Kendati, pihak penasehat hukum Irfan pun merasa keberatan akan hal itu. Kemudian, Hendra pun ikut berseteru dengan jaksa dan penasehat hukum Irfan. Menurutnya, hasil pemeriksaan kode etik itu tidak sepatutnya disampaikan dalam persidangan kali ini.
Karena Hendra pun mengaku bahwa dirinya hingga kini belum mengetahui hasil sidang etik tersebut.
"Tapi saudara melakukan upaya hukum?," kata jaksa
"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," sahut penasehat hukum
"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," ucap jaksa.
"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi," kata penasehat hukum dengan meninggikan nada omongannya.
Perseteruan kedua pihak antara jaksa dan penasehat hukum Irfan Widyanto pun terjadi. Hingga akhirnya salah satu jaksa tiba-tiba mengeluarkan gestur 'cemen' atau memberikan jempol terbalik kearah penasehat hukum.
Dan akhirnya perseteruan tersebut pun ditengahi oleh Majelis Hakim.
"Perlu kami jelaskan Yang Mulia," kata Jaksa
"Saudara diam! Saudara diam!," kata hakim
"Baik ini sebenarnya terkait surat perintah tadi Yang Mulia, kami ingin mengkonfirmasi itu," jawab jaksa. (viva/Mzn)
Load more