News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum Tunjuk 170 PJ Kepala Daerah Tahun 2023, Ombudsman Minta Pemerintah Buat Regulasi Turunan

Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023 atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan.
Senin, 19 Desember 2022 - 20:02 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023 atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan.

Diketahui, 170 pemimpin daerah ini telah menjabat sejak terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tahun 2022 sebanyak 101 PJ Kepala Daerah ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri).

Proses pengangkatan PJ itu terus menuai polemik. Sebab dinilai tidak melibatkan partisipasi publik.

Untuk itu, Ombudsman RI mendorong kepada Pemerintah agar membuat peraturan turunan yang mengatur kewenangan penunjukkan PJ kepala daerah.

"Kita minta ya sebelum 2023 nanti ada 170 (PJ daerah) kita meminta, Mendagri perlu menyusun peraturan turunan," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (19/12/2022).

"Jadi kita meminta menyusun PP karena memang ini menjalankan perintah undang-undang," tambahnya.

Robert menjelaskan, peraturan turunan yang dimaksud ini adalah peraturan pemerintah guna mengatur kewenangan pengangkatan PJ baik oleh Presiden maupun Mendagri.

"Kenapa PP? Karena pengangkatan Pj kepala daerah itu kan tidak hanya oleh Mendagri. Untuk mengangkat gubernur kewenangannya ada pada presiden. Untuk ngangkat Bupati dan Wali Kota itu kewenangannya di Mendagri," terang dia.

"Nah kalau dia bentuk produk hukumnya itu Permendagri, apa kata dunia gitu kalau kemudian Permendagri dipakai oleh presiden untuk menjalankan kewenangannya?," imbuhnya.

Menurut dia, pengangkatan Gubernur tidak dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri.

"Jadi kalau pengangkatan Pj kepala daerah ini dilakukan oleh Presiden maka level peraturannya itu minimal selevel presiden, Perpres atau bahkan PP," ucapnya.

"Gak boleh Permendagri kemudian ngatur-ngatur presiden," tegas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lembaga pengawas pelayanan publik itu tak ingin hal serupa yang tidak melibatkan masyarakat itu kembali terjadi pada tahun depan 2023.

"Yang  kita minta, Mendagri untuk menyiapkan naskah usulan agar tantangan PP ini sebelum gelombang baru pengangkatan PJ dilakukan di tahun 2023. Jangan kemudian meneruskan yang 2022 ini, 2022 ini kita jalan dengan aturan yang entah seperti apa," kata Robert.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Selengkapnya

Viral