GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum Tunjuk 170 PJ Kepala Daerah Tahun 2023, Ombudsman Minta Pemerintah Buat Regulasi Turunan

Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023 atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan.
Senin, 19 Desember 2022 - 20:02 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023 atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan.

Diketahui, 170 pemimpin daerah ini telah menjabat sejak terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tahun 2022 sebanyak 101 PJ Kepala Daerah ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri).

Proses pengangkatan PJ itu terus menuai polemik. Sebab dinilai tidak melibatkan partisipasi publik.

Untuk itu, Ombudsman RI mendorong kepada Pemerintah agar membuat peraturan turunan yang mengatur kewenangan penunjukkan PJ kepala daerah.

"Kita minta ya sebelum 2023 nanti ada 170 (PJ daerah) kita meminta, Mendagri perlu menyusun peraturan turunan," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (19/12/2022).

"Jadi kita meminta menyusun PP karena memang ini menjalankan perintah undang-undang," tambahnya.

Robert menjelaskan, peraturan turunan yang dimaksud ini adalah peraturan pemerintah guna mengatur kewenangan pengangkatan PJ baik oleh Presiden maupun Mendagri.

"Kenapa PP? Karena pengangkatan Pj kepala daerah itu kan tidak hanya oleh Mendagri. Untuk mengangkat gubernur kewenangannya ada pada presiden. Untuk ngangkat Bupati dan Wali Kota itu kewenangannya di Mendagri," terang dia.

"Nah kalau dia bentuk produk hukumnya itu Permendagri, apa kata dunia gitu kalau kemudian Permendagri dipakai oleh presiden untuk menjalankan kewenangannya?," imbuhnya.

Menurut dia, pengangkatan Gubernur tidak dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri.

"Jadi kalau pengangkatan Pj kepala daerah ini dilakukan oleh Presiden maka level peraturannya itu minimal selevel presiden, Perpres atau bahkan PP," ucapnya.

"Gak boleh Permendagri kemudian ngatur-ngatur presiden," tegas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lembaga pengawas pelayanan publik itu tak ingin hal serupa yang tidak melibatkan masyarakat itu kembali terjadi pada tahun depan 2023.

"Yang  kita minta, Mendagri untuk menyiapkan naskah usulan agar tantangan PP ini sebelum gelombang baru pengangkatan PJ dilakukan di tahun 2023. Jangan kemudian meneruskan yang 2022 ini, 2022 ini kita jalan dengan aturan yang entah seperti apa," kata Robert.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ternyata Ini Penyebab Gempa Dahsyat 7,7 Magnitudo NTT hingga Picu Gelombang Tsunami di 10 Daerah Hingga Sulsel dan Sultra

Ternyata Ini Penyebab Gempa Dahsyat 7,7 Magnitudo NTT hingga Picu Gelombang Tsunami di 10 Daerah Hingga Sulsel dan Sultra

Guncangan dahsyat gempa bumi bermagnitudo (M) 7,7 menghantam wilayah Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) pukul 04.58 WIB. ...
Jadwal dan Siaran Langsung Persib Vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026 Malam Ini

Jadwal dan Siaran Langsung Persib Vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026 Malam Ini

Marc Klok kembali memperkuat Persib Bandung jelang duel kontra Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026 setelah Maung Bandung menjadi runner-up Piala Presiden.
Rafael Struick Ceritakan Pengalaman Bermain di Indonesia, Ungkap Tantangan Terberat Bersama Dewa United

Rafael Struick Ceritakan Pengalaman Bermain di Indonesia, Ungkap Tantangan Terberat Bersama Dewa United

Rafael Struick mengungkap pengalamannya beradaptasi dengan kehidupan dan sepak bola Indonesia bersama Dewa United. Penyerang 23 tahun itu mengaku cukup nyaman.
3 Shio Ini Ketiban Rezeki Tak Terduga 16 Agustus 2026: Kambing Serasa Menang Undian

3 Shio Ini Ketiban Rezeki Tak Terduga 16 Agustus 2026: Kambing Serasa Menang Undian

Ramalan keuangan shio pada 16 Agustus 2026 mengungkap 3 shio dapat rezeki nomplok bak mimpi, lengkap dengan angka hoki keberuntungan finansial spesial ini.
Fakta Mencengangkan Rekonstruksi Tabrak Lari Aiptu Asep Suhara di Bandung: Pengemudi Oknum TNI Mabuk, Mobil Melompat Hingga Korban Terseret

Fakta Mencengangkan Rekonstruksi Tabrak Lari Aiptu Asep Suhara di Bandung: Pengemudi Oknum TNI Mabuk, Mobil Melompat Hingga Korban Terseret

Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi ulang kasus maut tabrak lari yang menewaskan anggota Sabhara Polrestabes Bandung Aiptu Asep Suhara, di Jalan Merdeka,
Bangladesh Sepakat Ambil Undangan FIFA ASEAN Cup 2026, Bakal Hadapi Timnas Indonesia

Bangladesh Sepakat Ambil Undangan FIFA ASEAN Cup 2026, Bakal Hadapi Timnas Indonesia

Bangladesh siap menggantikan India di FIFA ASEAN Cup 2026. Jika disahkan, mereka akan masuk Grup A dan menjadi lawan baru Timnas Indonesia bersama Malaysia dan Singapura.

Trending

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Media sosial dihebohkan dengan berbagai foto dan video, memperlihatkan kondisi setelah gempa di NTT.
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko tegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat pascagempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Flores
Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Tersangka yang merupakan pengemudi mobil inisial A dan dua orang saksi dari TNI, yakni Prada A dan Prada V hadir. Sebanyak 38 adegan diperagakan.
Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah NTT, khususnya Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (15/8) dini hari, menuai reaksi maksyarakat
Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Media sosial beberapa waktu lalu diramaikan dengan viralnya video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menuai kritikan
Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Tampak dalam album di HP milik pelaku, kedua korban direkam saat tengah berjalan. Selanjutnya wanita tersebut menanyakan maksud dan tujuan pelaku memvideokan.
Selengkapnya

Viral