News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengaku Tak Pernah Salah Perintah, Anak Buah Kena Batunya, Ferdy Sambo: Saya yang akan Tanggung Jawab

Ferdy Sambo memberikan keterangan bahwa dirinya mengaku tidak pernah berikan perintah yang salah kepada anggotanya saat berdinas di kepolisian selama 28 tahun
Sabtu, 24 Desember 2022 - 05:30 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra


Ferdy Sambo. (Tim tvOne)

Kemudian, para majelis hakim menyela tim penasihat hukum dengan mempertegas jawaban Ferdy Sambo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saksi mengatakan pasti tidak berani ya?” Tegas hakim.

Sambo pun mengiyakan pertanyaan hakim. Lanjut hakim menanyakan alasannya, Ferdy Sambo menjelaskan dirinya tidak pernah memberikan perintah yang salah terhadap anggotanya.

“Mohon maaf, saya 28 tahun dinas, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas, makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” ujar Ferdy Sambo.

“Walaupun perintah itu bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan?” Lanjut hakim dan Ferdy Sambo kembali mengiyakan.

“Karena saya juga sudah menyampaikan ke terdakwa Chuck, saya yang bertanggung jawab. Tapi kan kemudian ini terbuka, makanya saya sudah sampaikan di sidang kode etik mereka ini gak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua. Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah. Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya,” lanjutnya.

Penjelasan Saksi Meringankan Hukuman

Polisi menyangkakan Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menyebut pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo bisa dipertanyakan.


Terdakwa Ferdy Sambo. (Tim tvOne)

Menurutnya, ada hal-hal tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang dapat disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. 

Salah satunya, kata Mahrus, pelaku bisa dituduhkan dengan pasal pembunuhan berencana ketika ia melakukan eksekusi dengan tenang.

"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022). 

Menurutnya pembunuhan berencana tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan pembunuhan, melainkan seberapa tenang pelaku melangsungkan rencananya.

“Karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Itu bukan 340," jelasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu penetapan seseorang dengan Pasal 340 memerlukan pendalaman oleh ahli psikologis. 

Dengan demikian, penetapan Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana memerlukan keterangan ahli.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

HIPMI Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Jerman di Bidang Investasi, Industri dan Pengembangan Wirausaha

HIPMI Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Jerman di Bidang Investasi, Industri dan Pengembangan Wirausaha

Ketua Umum BPP HIPMI Ade Jona Prasetyo menghadiri jamuan santap siang kenegaraan yang diselenggarakan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federal Jerman.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, Vietnam Tambah 3 Pemain Naturalisasi Baru Jelang Piala AFF 2026

Kabar Buruk Timnas Indonesia, Vietnam Tambah 3 Pemain Naturalisasi Baru Jelang Piala AFF 2026

Vietnam mendapat tiga pemain naturalisasi baru jelang Piala AFF 2026. Patrik Le Giang, Nguyen Tai Loc, dan Ngo Dang Khoa siap memperkuat The Golden Star Warriors yang akan satu grup dengan Timnas Indonesia.
Alasan Anthony Sinisuka Ginting dan Ubed Mundur dari Macau Open 2026, Ini Kata PBSI

Alasan Anthony Sinisuka Ginting dan Ubed Mundur dari Macau Open 2026, Ini Kata PBSI

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mengungkapkan alasan mengapa Anthony Sinisuka Ginting dan Moh Zaki Ubaidillah alias Ubed mundur dari Macau Open 2026.
Buya Yahya Ungkap Keistimewaan Puasa Asyura, Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Buya Yahya Ungkap Keistimewaan Puasa Asyura, Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Selamat menyambut tahun baru islam 2026. Kata Buya Yahya jangan lupa menjalani puasa Asyura ya, berikut penjelasannya
Pagi-pagi Ruben Onsu Sudah Repost Video Iklan Kacang Giorgio Antonio di Rumah Miliknya dengan Keterangan Menohok

Pagi-pagi Ruben Onsu Sudah Repost Video Iklan Kacang Giorgio Antonio di Rumah Miliknya dengan Keterangan Menohok

Pagi-pagi Ruben Onsu repost video iklan kacang Giorgio Antonio, kekasih baru Sarwendah, yang syuting di rumah miliknya. Viral dengan 50 ribu like hanya dalam sejam.
Cinta Ditolak karena Sudah Punya Anak dan Istri, Trader Nekat Culik Kakek di PIK Ajak Satpam Gym

Cinta Ditolak karena Sudah Punya Anak dan Istri, Trader Nekat Culik Kakek di PIK Ajak Satpam Gym

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan CW tidak bekerja sendiri. Ia mengajak pria berinisial FAP (26), seorang petugas keamanan di sebuah tempat gym apartemen.

Trending

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott sempat dirumorkan menjadi pemain yang hengkang dari klub setelah kepergian sang manajer tim, Kieran McKenna dari Ipswich Town. 
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria terekam CCTV diduga melecehkan anjing di sebuah kafe di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Boni Hargens Nilai Polri Semakin Lakukan Pendekatan Humanis

Boni Hargens Nilai Polri Semakin Lakukan Pendekatan Humanis

Intitusi Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai semakin humanis dalam mengawal rentetan aksi unjuk rasa yang terjadi disejumlah wilayah belakangan waktu ini.
Geger Pria di Kemayoran Tewas Usai Ditusuk Tetangga Gegara Dendam, Ini Kronologinya

Geger Pria di Kemayoran Tewas Usai Ditusuk Tetangga Gegara Dendam, Ini Kronologinya

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berinisial AJ (35) diduga tewas, usai ditusuk tetangganya. Peristiwa ini terjadi di wilayah pemukiman padat penduduk, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (15/6/2026) dini hari.
Mantan Staf Ahli Heri Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Mantan Staf Ahli Heri Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FA) kembali mangkir dari pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selengkapnya

Viral