News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bantah Tuntutan Jaksa, Para Terdakwa Jelaskan Penyebab Kelangkaan Migor

Para terdakwa pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng (migor) tahun 2021-2022 membantah tuntutan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rabu, 28 Desember 2022 - 07:38 WIB
Para terdakwa jelaskan penyebab kelangkaan migor
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Para terdakwa pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng (migor) tahun 2021-2022 membantah tuntutan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di antaranya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) Master Parulian Tumanggor dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam nota pembelaan (pledoi), Master menepis tuntutan jaksa yang menyebutnya telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Ia mengatakan kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebijakan kontrol harga (price control) dalam hal ini Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kementerian Perdagangan sempat menetapkan HET yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Jika jernih dan melepas egoisme, bapak-bapak penuntut umum kejaksaan bisa melihat fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik, itulah yang menyebabkan kelangkaan," kata Master secara daring yang disiarkan langsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022).

Master menjelaskan, sebelum ada HET, minyak goreng masih ada di pasaran meski harganya cukup tinggi mengikuti harga fluktuatif dunia.

Namun, setelah terbit aturan HET, kata Master, semua produk minyak goreng hilang di pasaran.

"Demikian juga setelah kebijakan HET dicabut. Seketika itu produk minyak goreng kembali ada di pasaran," ujarnya.

Menurut Master, tidak ada lembaga negara yang bisa mengontrol distribusi minyak goreng laiknya Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti Pertamina.

Hal itu seperti disampaikan Rizal Mallarangeng saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.

"Negara tidak mengontrol minyak goreng dari hulu. Tidak ada perusahaan milik negara yang memproduksi dan memastikan distribusi minyak goreng seperti Pertamina, seperti yang disampaikan saksi Rizal Mallarangeng," imbuhnya.

Terdakwa lainnya, Indrasari, juga menepis tuntutan yang dilayangkan tim jaksa. Melalui nota pembelaannya, Indrasari menyebut tuntutan yang disampaikan jaksa keliru dan tidak sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan.

"Sebenarnya saya berharap jaksa penuntut umum membuat surat tuntutan yang sesuai fakta persidangan secara lengkap bukan dikaburkan atau disembunyikan demi kebenaran dakwaan jaksa penuntut umum," kata Indrasari di ruang sidang.

Indrasari meminta agar jangan sampai ada upaya jaksa menyembunyikan fakta persidangan.

Sebab, ia memandang banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke dalam tuntutan tim jaksa.

"Karena pelanggaran terhadap fakta persidangan bukan hanya sebagai pembunuhan karakter, tetapi juga sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujarnya.

Kuasa Hukum Master, Juniver Girsang, menyebut penuntut umum menuduh para terdakwa termasuk kliennya menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Menurut Juniver, tim jaksa sangat memaksakan agar mengembalikan pertanggung jawaban atas hilangnya minyak goreng curah dan kemasan sederhana di pasar kepada para terdakwa.

"Penuntut umum dengan nafsu berlebihan menuntut terdakwa Master Parulian Tumanggor yang begitu banyak dikatakan sebagai komplotan mafia migor," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juniver juga menyinggung soal bukti yang tidak disita Kejagung. Sebab, bisa meruntuhkan fakta yang sebenarnya.

"Sebuah perkara yang diawali dari rumah saksi Indrasari di Tangerang Selatan yang diduga menerima uang yang ditempatkan dalam 5 kantong minyak goreng kemasan merek Sania. Kelima kantong migor tersebut tidak pernah disita penyidik Kejagung karena isinya memang minyak goreng," kata Juniver.

Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," papar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhi Indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). (hmd/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pendatang Baru ke Jakarta Capai 1.000 Jiwa Usai Lebaran 2026, Tren Tiga Tahun Terakhir Terus Menurun

Pendatang Baru ke Jakarta Capai 1.000 Jiwa Usai Lebaran 2026, Tren Tiga Tahun Terakhir Terus Menurun

Pendatang baru ke Jakarta capai 1.000 jiwa usai Lebaran 2026, Dukcapil ungkap tren menurun dan tiga faktor utama penyebab urbanisasi berkurang.
Pengakuan Jujur Andritany: Sempat Dipandang Sebelah Mata oleh Thomas Doll Saat Awal di Persija Jakarta

Pengakuan Jujur Andritany: Sempat Dipandang Sebelah Mata oleh Thomas Doll Saat Awal di Persija Jakarta

Andritany Ardhiyasa mengungkap pengalaman tak terlupakan saat awal dilatih Thomas Doll di Persija Jakarta, di mana dirinya sempat diragukan karena postur badan.
Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, BEM SI Dorong Klarifikasi Prosedur Secara Terbuka

Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, BEM SI Dorong Klarifikasi Prosedur Secara Terbuka

Penangguhan penahanan Amsal Sitepu dikabulkan, BEM SI dorong klarifikasi prosedur administrasi agar transparansi dan integritas hukum tetap terjaga.
ORI Desak Kemnaker Pastikan THR Lunas Sebelum 2 April, Soroti Banyak Pelanggaran di Daerah

ORI Desak Kemnaker Pastikan THR Lunas Sebelum 2 April, Soroti Banyak Pelanggaran di Daerah

ORI desak Kemnaker pastikan THR pekerja dibayar lunas sebelum 2 April 2026, soroti banyak pelanggaran dan lemahnya pengawasan.
Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran

Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran

Pemprov Jawa Barat (Jabar) berhasil mencapai kinerja yang tinggi dalam melaksanakan pembangunan daerah pada 2025 dengan skor 3,6672 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Baru Juga Lolos, Timnas Irak Langsung Dapat Kabar Buruk usai Pastikan Diri Tampil di Piala Dunia 2026

Baru Juga Lolos, Timnas Irak Langsung Dapat Kabar Buruk usai Pastikan Diri Tampil di Piala Dunia 2026

Timnas Irak langsung mendapatkan kabar buruk usai memastikan diri tampil di Piala Dunia 2026. Mereka sukses mengalahkan Bolivia dengan skor 2-1 pada Rabu (1/4/2026) pagi WIB.

Trending

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Selengkapnya

Viral