News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Demi Kemanusiaan, Albert Aries Hadir Membela Bharada E Secara Gratis, Saksi: Saya Hadir Sebagai Pro Deo Pro Bono

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ternyata para saksi ahli rela membela Richard Eliezer secara pro bono alias cuma-cuma tanpa dibayar.
Kamis, 29 Desember 2022 - 05:30 WIB
Saksi Ahli Meringankan, Albert Aries
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut. Kini pihak Bharada E menghadirkan seorang ahli hukum pidana yang berperan sebagai saksi ahli meringankan

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ternyata para saksi ahli rela membela Richard Eliezer secara pro bono alias cuma-cuma tanpa dibayar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, pada sidang sebelumnya, pihak Bharada E telah menghadirkan 3 orang saksi ahli. saksi ahli yang hadir di sidang kasus Brigadir J untuk meringankan hukuman Bharada E, ketiganya adalah ahli filsafat moral, psikolog forensik, dan psikolog klinis dewasa.

Pada sidang kali ini Ahli menjelaskan di depan Majelis Hukum dengan menerangkan kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Ada sesuatu yang menarik perhatian publik, bahwa saksi ahli meringankan yang hadir pada Rabu (28/12/2022) dengan cuma-cuma atau gratis.

Seperti apa informasinya, ikuti berita selengkapnya sebagai berikut ini:

Albert Aries Hadir Secara Gratis

Saksi ahli meringankan dari ahli hukum pidana, Albert Aries mengaku dirinya hadir secara Pro Deo Pro Bono atau gratis. Seperti yang Albert sampaikan di persidangan, ia menyampaikan sebelum memulai menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Bharada E. 

“Mohon izin majelis, sebelum saya menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum. Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini Pro Deo Pro Bono atau cuma-cuma, gratis,” ungkap Albert Aries berbicara dengan Majelis Hukum di persidangan dengan terdakwa Bharada E pada Rabu (28/12/2022).


Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. (tim tvOne)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pro Deo adalah bantuan hukum yang telah diberikan negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan. Seperti telah diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kemudian, Pro Bono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat diartikan sebagai bantuan hukum yang diberikan kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum secara cuma-cuma di saat orang tersebut tidak mampu membayar, bahkan jasa pengacaranya sendiri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.
Kasus Kematian Luis David Belum Tuntas Diusut, Personel TNI Diduga Terlibat Dugaan Pembunuhan Berencana

Kasus Kematian Luis David Belum Tuntas Diusut, Personel TNI Diduga Terlibat Dugaan Pembunuhan Berencana

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menilai penanganan perkara dugaan pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat di areal PT Agrinas Palma Nusantara, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, belum tuntas.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral