LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Sumber : Humas Polri / Muhammad Bagas / tvOne

Terkuak Isi Gugatan Kubu Ferdy Sambo Kepada Jokowi dan Kapolri Usai Dipecat, Singgung soal 11 Tanda Kehormatan

Tak terima atas pemecatannnya. Kini terkuak isi gugatan kubu Ferdy Sambo kepada Jokowi dan Kapolri usai dipecat, singgung soal tanda kehormatan, Jumat (30/12).

Sabtu, 31 Desember 2022 - 04:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tak terima atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya. Adapun terkuak isi gugatan kubu Ferdy sambo kepada Jokowi dan Kapolri usai dipecat, singgung soal tanda kehormatan, Sabtu (31/12/2022).

Ferdy Sambo diputuskan dipecat atau PTDH. Suami dari Putri Candrawathi ini terlibat dalam obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Tak terima atas pemecatannnya. Kini terkuak isi gugatan kubu Ferdy Sambo kepada Jokowi dan Kapolri usai dipecat, singgung soal 11 tanda kehormatan.


Pengacara Arman Hanis, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (antara)

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo telah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan tersebut pun turut dibenarkan oleh kubu Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Baca Juga :

"Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Arman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Desember 2022 dikutip dari VIVA.

Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.  

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan  kepada klien kami," ucap Arman.

Arman pun menilai gugatan tersebut memang sudah menjadi hal yang wajar sebagai hak warga negara yang telah diatur sesuai Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, gugatan tersebut pun telah dipertimbangkan dari beberapa aspek kinerja Ferdy Sambo selama menjadi anggota polri. Telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri. Dirinya pun menyinggung soal 11 tanda kehormatan yang diterima oleh kliennya tersebut.

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman.

Sementara pada 22 Agustus 2022, Ferdy Sambo nyatanya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding. 

Isi Gugatan Ferdy Sambo


Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo. ( Humas Polri / Muhammad Bagas / tvOne)

Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta. 

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi: 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. 4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Pembacaan sidang kode etik Ferdy Sambo. (Polri TV)

Informasi terakhir, Kubu Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan kembali dan mendengar masukan dari berbagai pihak. Ferdy Sambo secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.

Lebih lanjut, Arman menerangkan bahwa kliennya beserta keluarga dengan kerendahan hati memahami terkait upaya hukum yang diajukan sebelumnya. Dan menilai bahwa pencabutan gugatan tersebut sebagai bentuk kecintaan Ferdy Sambo kepada institusi polri. (ind)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan Perang Rusia - Ukraina, Ternyata Anjloknya ke Rupiah ke Rp16.200 Sempat Membuat Presiden Jokowi Ngeri dan Pemerintah Sampai Ketar - Ketir

Bukan Perang Rusia - Ukraina, Ternyata Anjloknya ke Rupiah ke Rp16.200 Sempat Membuat Presiden Jokowi Ngeri dan Pemerintah Sampai Ketar - Ketir

Presiden Jokowi bahkan mengungkapkan kondisi kritis yang dihadapi pemerintah saat nilai tukar Rupiah anjlok pascalibur Lebaran 2024 di bulan April 2024 lalu. 
Filipina Rombak Skuad Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 22 Pemain Abroad Dipanggil

Filipina Rombak Skuad Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 22 Pemain Abroad Dipanggil

Pelatih Filipina, Tom Saintfiet memilih 26 pemain dimana 22 di antaranya adalah pemain abroad. 
Elkan Baggott Kembali Dipilih Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Yolla Yuliana Termasuk Atlet Voli Wanita dengan Gaji Termahal di Dunia?

Elkan Baggott Kembali Dipilih Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Yolla Yuliana Termasuk Atlet Voli Wanita dengan Gaji Termahal di Dunia?

Elkan Baggott bisa kembali dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia jelang lawan Tanzania serta Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana dapat gaji termahal.
Reaksi Fans Korea soal Debut Pratama Arhan di Suwon FC yang Langsung Dikartu Merah saat Baru Main 3 Menit, Nggak Nyangka K-Netz...

Reaksi Fans Korea soal Debut Pratama Arhan di Suwon FC yang Langsung Dikartu Merah saat Baru Main 3 Menit, Nggak Nyangka K-Netz...

Reaksi fans Korea soal debut Pratama Arhan di Suwon FC yang langsung dapat kartu merah saat baru main 3 menit, nggak nyangka komentar K-netz begini, mereka...
Soal Pencurian di Rumdis, Bobby Nasution Bantah Kehilangan Uang Miliaran Rupiah

Soal Pencurian di Rumdis, Bobby Nasution Bantah Kehilangan Uang Miliaran Rupiah

Wali Kota Medan, Bobby Nasution membantah kehilangan uang milliaran rupiah di rumah dinasnya. Menantu Presiden Joko Widodo itu menyatakan barang-barang yang dic
Termasuk Best 11 Liga 1 2023/2024, Duo Brasil Persib Borong Penghargaan Khusus APPI

Termasuk Best 11 Liga 1 2023/2024, Duo Brasil Persib Borong Penghargaan Khusus APPI

Dua mesin gol Persib, David da Silva dan Ciro Alves sukses mendapat penghargaan dari APPI (Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia). 
Trending
Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, pemilik kontrakan yang ditempati Pegi Setiawan alias Perong, Dudi Suhendar akhirnya buka suara.
Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong beri kesempatan kedua kepada Elkan Baggott jelang Timnas Indonesia hadapi Tanzania dan wanita indigo ini menguliti dua rahasia Linda sahabat Vina Cirebon merupakan dua berita terpopuler.
Pengakuan Pemilik Kontrakan Dibohongi Ayah dari Pegi Pembunuh Vina Cirebon Bertahun-tahun, Dia Kaget, Ternyata...

Pengakuan Pemilik Kontrakan Dibohongi Ayah dari Pegi Pembunuh Vina Cirebon Bertahun-tahun, Dia Kaget, Ternyata...

Selama bekerja di Bandung, terungkap bahwa Pegi, pembunuh Vina tinggal di sebuah kontrakan dengan ayahnya. Adapun ayah Pegi juga bekerja sebagai buruh bangunan.
Ayah Pegi Alias Perong Tidak Yakin Anaknya Pembunuh Vina Diungkap Pemilik Kontrakan, Ini Alasannya, Oh Ternyata...

Ayah Pegi Alias Perong Tidak Yakin Anaknya Pembunuh Vina Diungkap Pemilik Kontrakan, Ini Alasannya, Oh Ternyata...

Pemilik Kontrakan Pegi, Dudi Suhendar mengungkap bahwa ayah Pegi tidak yakin anaknya itu pembunuh Vina di Cirebon pada 2016. Alasannya terungkap, ternyata...
Warga Kota Tangsel Terkejut Usai Menemukan Hal Mengerikan di Dalam Toren Air

Warga Kota Tangsel Terkejut Usai Menemukan Hal Mengerikan di Dalam Toren Air

Warga Gang Samid Sian, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digegerkan pada Senin (27/5/2024).
Linda Akui Kesurupan Arwah Vina Cirebon Bukan Pertama Kali hingga Ceritakan Kronologi saat Kerasukan

Linda Akui Kesurupan Arwah Vina Cirebon Bukan Pertama Kali hingga Ceritakan Kronologi saat Kerasukan

Teman Vina Cirebon, Linda menceritakan sering kesurupan arwah Vina setelah jalani pemeriksaan hingga menceritakan kronologi saat kerasukan kepada Dedi Mulyadi.
Linda Sahabat Vina Cirebon Kesurupan Lagi Munculkan Keraguan Publik, 8 Tahun Balik Lagi?

Linda Sahabat Vina Cirebon Kesurupan Lagi Munculkan Keraguan Publik, 8 Tahun Balik Lagi?

Linda sahabat Vina Cirebon kesurupan lagi. Hal ini diketahui melalui video yang diunggah pengacara kondang Hotman Paris.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya