GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak Isi Gugatan Kubu Ferdy Sambo Kepada Jokowi dan Kapolri Usai Dipecat, Singgung soal 11 Tanda Kehormatan

Tak terima atas pemecatannnya. Kini terkuak isi gugatan kubu Ferdy Sambo kepada Jokowi dan Kapolri usai dipecat, singgung soal tanda kehormatan, Jumat (30/12).
Sabtu, 31 Desember 2022 - 04:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Sumber : Humas Polri / Muhammad Bagas / tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tak terima atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya. Adapun terkuak isi gugatan kubu Ferdy sambo kepada Jokowi dan Kapolri usai dipecat, singgung soal tanda kehormatan, Sabtu (31/12/2022).

Ferdy Sambo diputuskan dipecat atau PTDH. Suami dari Putri Candrawathi ini terlibat dalam obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak terima atas pemecatannnya. Kini terkuak isi gugatan kubu Ferdy Sambo kepada Jokowi dan Kapolri usai dipecat, singgung soal 11 tanda kehormatan.


Pengacara Arman Hanis, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (antara)

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo telah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan tersebut pun turut dibenarkan oleh kubu Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Arman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Desember 2022 dikutip dari VIVA.

Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.  

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan  kepada klien kami," ucap Arman.

Arman pun menilai gugatan tersebut memang sudah menjadi hal yang wajar sebagai hak warga negara yang telah diatur sesuai Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, gugatan tersebut pun telah dipertimbangkan dari beberapa aspek kinerja Ferdy Sambo selama menjadi anggota polri. Telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri. Dirinya pun menyinggung soal 11 tanda kehormatan yang diterima oleh kliennya tersebut.

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman.

Sementara pada 22 Agustus 2022, Ferdy Sambo nyatanya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding. 

Isi Gugatan Ferdy Sambo


Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo. ( Humas Polri / Muhammad Bagas / tvOne)

Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta. 

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi: 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. 4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Pembacaan sidang kode etik Ferdy Sambo. (Polri TV)

Informasi terakhir, Kubu Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan kembali dan mendengar masukan dari berbagai pihak. Ferdy Sambo secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.

Lebih lanjut, Arman menerangkan bahwa kliennya beserta keluarga dengan kerendahan hati memahami terkait upaya hukum yang diajukan sebelumnya. Dan menilai bahwa pencabutan gugatan tersebut sebagai bentuk kecintaan Ferdy Sambo kepada institusi polri. (ind)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Baik untuk John Herdman, Emil Audero Dapat Pengakuan Luar Biasa usai Tampil Menggila di Serie A

Kabar Baik untuk John Herdman, Emil Audero Dapat Pengakuan Luar Biasa usai Tampil Menggila di Serie A

Kabar menggembirakan datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Penampilan gemilang Emil Audero di pentas Serie A kembali mencuri perhatian publik.
Cara Enak Menurunkan Berat Badan yang Naik Selama Ramadhan ala dr Zaidul Akbar, Bukan Diet Ekstrem tapi Coba Pola ini

Cara Enak Menurunkan Berat Badan yang Naik Selama Ramadhan ala dr Zaidul Akbar, Bukan Diet Ekstrem tapi Coba Pola ini

Puasa ramadhan sebentar lagi kita lakukan. Umat muslim indonesia bisa mencoba hal tips ala dr zaidul akbar ini
Resep Telur Orak-arik Lezat, Menu Sahur Simpel Andalan Anak Kos

Resep Telur Orak-arik Lezat, Menu Sahur Simpel Andalan Anak Kos

Resep telur orak-arik, menu sahur simpel andalan anak kos, rasa tak perlu diragukan lagi, sudah pasti lezat dan nikmat.
Kini Serumah dengan Ruben Onsu, Betrand Peto Ungkap saat Tinggal Bareng Sarwendah: Aku Apa-Apa Sendiri

Kini Serumah dengan Ruben Onsu, Betrand Peto Ungkap saat Tinggal Bareng Sarwendah: Aku Apa-Apa Sendiri

Kini tinggal bersama dengan Ruben Onsu, Betrand Peto ungkap kondisinya saat serumah dengan Sarwendah. Sebut bahwa dirinya kerap melakukan apa pun sendirian.
Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Ratchaburi FC sengaja datang H-3 pertandingan ke Bandung sebelum akhirnya melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Ditanya soal Korupsi Impor Barang KW di Bea Cukai, KPK Bocorkan Modusnya hingga Pintu Masuk Utama

Ditanya soal Korupsi Impor Barang KW di Bea Cukai, KPK Bocorkan Modusnya hingga Pintu Masuk Utama

Korupsi barang impor KW di Bea Cukai masih menjadi perbincangan. Bahkan, baru-baru ini KPK bocorkan modus hingga pintu masuk utamanya.

Trending

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Media Italia, Corriere dello Sport, melaporkan bahwa kontroversi keputusan wasit dalam laga antara Inter Milan dan Juventus tidak hanya memicu kemarahan kubu Bianconeri, tetapi juga membuat AC Milan merasa kesal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT