News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Ada 1 Juta Kuota

Mengawali tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Minggu, 1 Januari 2023 - 16:26 WIB
Sertifikasi Halal Gratis
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta - Mengawali tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). 

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Minggu (1/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," imbuhnya. 

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. 

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil. 

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. "Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah. 

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. 

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Ditutup Rp17.943, Pengamat Sebut Indonesia Bertahan di Tengah Perang Timur Tengah

Rupiah Ditutup Rp17.943, Pengamat Sebut Indonesia Bertahan di Tengah Perang Timur Tengah

Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan rupiah menutup perdagangan Kamis (25/6/2026) dengan penguatan tipis meski tekanan eksternal masih membayangi.
Danantara Percepat Konsolidasi BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi

Danantara Percepat Konsolidasi BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi

CEO Danantara Rosan P. Roeslani mengungkapkan, dari total 1.077 entitas BUMN yang ada saat ini, sebanyak 258 entitas telah berhasil dikonsolidasikan.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Perebutan Juara Grup Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Thailand

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Perebutan Juara Grup Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Thailand

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana ada laga seru antara Timnas Voli Putri Indonesia U-18 melawan Thailand. Sang pemenang akan memperebutkan status sebagai juara grup Pool A pada Kamis (25/6/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melaksanakan rangkaian kegiatan kerja ke Rusia untuk menghadiri 14th St. Petersburg International Legal Forum (ILF).
Sampaikan Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan Jaga Demokrasi

Sampaikan Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan Jaga Demokrasi

gabungan Aliansi BEM Nasional yang terdiri dari BEM Nusantara, BEM PTNU Se Nusantara, DEMA PTKIN, Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia, dan BEM Kristiani Indonesia menyampaikan deklarasi kebangsaan
Bareskrim Polri Masih Usut Kasus Impor Ilegal Ponsel, Diduga Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara

Bareskrim Polri Masih Usut Kasus Impor Ilegal Ponsel, Diduga Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mengusut kasus menyelidiki kasus dugaan impor ilegal telepon genggam dari China.

Trending

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Taufik Hidayat yang kini ditahan Polda Jabar, ternyata punya kemampuan dalam ucapannya. Bisa meyakinkan orang, itu diungkap mantan istri Taufik.
Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Simak penjelasan lengkap, mengapa kasus penyekapan dilakukan terduga pelaku Taufik Hidayat muncul dan viral di media sosial. Kini korbannya dirawat di RSHS
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan keuangan zodiak 26 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Jumat berkah ini, siapa yang paling untung dan siapa yang harus hati-hati?
Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate ternyata sudah menciptakan dampak besar meski sang pemain belum main satu laga pun. Legenda klub beri reaksi.
Sahabat YTR Bongkar Cara Keji Taufik Hidayat Kendalikan Korban: Diantar Jemput sampai Di-video Call saat Kerja

Sahabat YTR Bongkar Cara Keji Taufik Hidayat Kendalikan Korban: Diantar Jemput sampai Di-video Call saat Kerja

Sahabat YTR bongkar cara keji Taufik Hidayat kendalikan korban. Sebut diantar jemput, di-video call saat kerja, hingga rampas HP, motor, dan emas Yuvita.
Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Selengkapnya

Viral