LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang saat laga Arema FC kontra Persebaya.
Sumber :
  • Sumber : (Foto AP/Yudha Prabowo)

Begini Penjelasan Kapolri soal Tragedi Kanjuruhan yang Tak Penuhi Pasal Pembunuhan

Peristwa kerusuhan berdarah supporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Penjelasan Kapolri soal tragedi Kanjuruhan yang tak penuhi pasal pembunuhan, Senin 2/1/2023

Senin, 2 Januari 2023 - 09:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Peristwa kerusuhan berdarah supporter di Stadion Kanjuruhan Malang masih menjadi perbincangan publik. Adapun terbaru, penjelasan Kapolri soal tragedi Kanjuruhan yang tak penuhi pasal pembunuhan, Senin (2/1/2023).

Insiden pertandingan Liga 1 antara Arema FC sebagai tuan rumah menjamu Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Pasca pertandingan kericuhan mulai terjadi yang turut memakan ratusan korban jiwa.

Sebelumnya telah dibentuk TGIPF (tim gabungan independen pencari fakta) untuk menelesuri keterlibatan sejumlah pihak dan mengungkap temuan penting. Terbaru, penjelasan Kapolri soal tragedi Kanjuruhan yang tak penuhi pasal pembunuhan.


Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang tidak bisa terdapat unsul pasal pembunuhan.

Baca Juga :

Pihak Sigit menerima laporan dan permintaan agar kasus yang menewaskan 135 orang itu diproses dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Sigit mengatakan, anggotanya telah melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli pidana.

"Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu 1 Januari 2023 mengutip dari VIVA.

Jenderal bintang empat itu mengatakan, Polri melakukan penyidikan tragedi Kanjuruhan berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada. Dia menegaskan, Polri bakal serius untuk mengusut peristiwa tersebut. Tak terkecuali, kata dia, bagi anggota Polri yang melanggar etik dalam tragedi itu akan diproses. 

"Sehingga kami tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan tersebut. Kami sudah tetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, P21. Satu tersangka saat ini sudah pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 20 personel saat ini kita proses dugaan pelanggaran kode etik," jelas Sigit.


Polisi menembakkan gas air mata untuk membubatrkan suporter di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) (ANTARA)

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. 

Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. 


Detik-detik tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania. (ist)

Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Korban meninggal dalam kejadian tersebut sebanyak 135 orang dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.

Penetapan 6 tersangka

Sementara ini, total enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim. Satu tersangka lainnya ialah anggota TNI sehingga kasusnya ditangani Denpom Malang.

Lima tersangka dari sipil dan Polri sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka ialah  Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Selanjutnya tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Kelima tersangka tersebut kini ditahan oleh kejaksaan. 

Adapun tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sementara ini dilepas dari tahanan oleh penyidik Polda Jatim karena masa tahanannya habis. Hadian Lukita tak kunjung diserahkan ke kejaksaan karena penyidik belum juga merampungkan berkas kasus Hadian sebagaimana diinginkan jaksa. (viva/ind)

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya dikarenakan 3 pelaku yang buron selama 8 tahun.
Cerita Warga Yogyakarta Antre Bantuan Sembako Presiden, Ada yang Menunggu Selama 3 Jam

Cerita Warga Yogyakarta Antre Bantuan Sembako Presiden, Ada yang Menunggu Selama 3 Jam

Momentum pembagian paket sembako dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Jumat (24/5/2024) sore tak hanya menyisakan kegembiraan namun juga kekecewaan.
Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti pertanyakan kenapa Linda sahabat almarhum tidak ikut diperiksa sebagai saksi pembunuhan. Dimana keberadaan Linda?
Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Benang kusut pengusutan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai berbagai polemik pengusutannya oleh polisi.
Berulang Kali Setiap Shalat Cuma Baca Surat Pendek yang Sama, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Bilang Hukumnya…

Berulang Kali Setiap Shalat Cuma Baca Surat Pendek yang Sama, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Bilang Hukumnya…

Memangnya tetap sah dan diperbolehkan bila setiap melaksanakan shalat selalu membaca surat pendek yang sama dan berulang kali. Ustaz Adi Hidayat jelaskan begini
Kemungkinan Kuat Timnas Indonesia akan Pakai Skuad B di Piala AFF 2024, Ini 2 Alasannya

Kemungkinan Kuat Timnas Indonesia akan Pakai Skuad B di Piala AFF 2024, Ini 2 Alasannya

Timnas Indonesia mungkin tidak akan mengirimkan skuad terkuatnya untuk menghadiri Piala AFF 2024 karena berbagai alasan. Setidaknya ada dua alasan kuat yang ...
Trending
Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti pertanyakan kenapa Linda sahabat almarhum tidak ikut diperiksa sebagai saksi pembunuhan. Dimana keberadaan Linda?
Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Benang kusut pengusutan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai berbagai polemik pengusutannya oleh polisi.
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya dikarenakan 3 pelaku yang buron selama 8 tahun.
Cerita Warga Yogyakarta Antre Bantuan Sembako Presiden, Ada yang Menunggu Selama 3 Jam

Cerita Warga Yogyakarta Antre Bantuan Sembako Presiden, Ada yang Menunggu Selama 3 Jam

Momentum pembagian paket sembako dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Jumat (24/5/2024) sore tak hanya menyisakan kegembiraan namun juga kekecewaan.
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Pelatih Timnas Indonesia U20 Indra Sjafri mempunyai jalan berbeda dari Shin Tae-yong yakni dengan memanggil pemain keturunan Sudan untuk pemusatan latihan (TC).
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Telusur
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya