News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Meringankan Kuat Ma'ruf Singgung soal Lie Detector, Arif Setiawan: Bisa Tidak Sah!

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menjadi saksi meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Senin, 2 Januari 2023 - 13:33 WIB
Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menjadi saksi meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hadir secara langsung di PN Jaksel, Arif mengutarakan soal hasil lie detector atau uji kebohongan bisa tidak sah sebagai alat bukti dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketika proses dilakukan tanpa prosedur, berarti itu adalah sesuatu yang tidak sah. Sebab, proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip. Jadi, tidak boleh ada proses tanpa prosedur," ujar Arif di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).

Arif menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 dijelaskan mengenai persyaratan pemeriksaan lie detector dengan poligraf.

Peraturan Pasal 13 Perkap Kapolri Ayat 2 disebutkan bahwa terperiksa harus sehat jasmani, rohani dan tidak dalam kondisi tertekan.

Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Menurutnya, peraturan tersebut sifatnya ialah aturan teknis untuk melaksanakan KUHAP.

"Dengan demikian, kalau ahli memahami di dalam peraturan Kapolri itu ada ketentuan tentang prosedur pemeriksaan sehingga harus ada persyaratan yang dipenuhi," jelasnya.

Arif menuturkan jika prosedur sudah dilalui sesuai aturan tersebut, hasil lie detector yang dibacakan ahli bisa menjadi alat bukti di persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dia menegaskan jika tidak terdapat kesesuaian dalam aturan itu, hasil lie detector tak bisa menjadi alat bukti.

"Maka, diharapkan hasilnya menjadi sesuai dengan apa yang dimaksudkan dengan pemeriksaan itu. Sebab, ketika pemeriksaan melanggar ketentuan prosedural yang dilakukan secara internal di kepolisian berarti melanggar prosedur prinsip di dalam hukum acara pidana," imbuhnya. (lpk/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.
Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral