LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Sumber :
  • Antara/Desca Lidya Natalia

Menko Polhukam Sebut Boleh Persoalkan Perppu Cipta Kerja, Tapi…

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masyarakat boleh saja mempersoalkan atau mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Rabu, 4 Januari 2023 - 08:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masyarakat boleh saja mempersoalkan atau mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Akan tetapi, prosedur pembuatan produk hukum tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan. Tetapi, kalau prosedur sudah selesai," tegas Mahfud, Selasa (3/1/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :

Pertimbangan dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor: 138/PUU-VII/2009.

"Ada istilah hak subjektif presiden. Itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden,” ungkapnya.

Dia mengatakan jika ada yang mempermasalahkan isi Perppu Cipta Kerja, maka dapat melakukan dua langkah.

"Tinggal nanti akan ada political review di DPR masa sidang berikutnya. Lalu, judicial review-nya kalau ada yang mempersoalkan ke MK. Kan gitu saja," jelasnya.

Dia mengatakan banyak pihak yang tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah, sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat Perppu sesuai dengan undang-undang baru," jelasnya.

Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022 yang mengatur soal pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.

Dengan terbitnya peraturan mengenai pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus, maka pemerintah tinggal menerbitkan Perppu.

"Kita perbaiki dengan Perppu karena perbaikan dengan Perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang,” ungkapnya.

Akan tetapi, sejumlah pihak mengkritik terbitnya Perppu Cipta Kerja. Salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai penerbitan Perppu mengkhianati Konstitusi UUD 1945 dan tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu.

Adapun poin yang dipersoalkan dalam Perppu antara lain:

Pertama, soal waktu libur bagi para pekerja sebagaimana diatur Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 77 diubah menjadi setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Waktu kerja sebagaimana dimaksud meliputi:

a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu ATAU

b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Kedua, mengenai upah minimum. Pasal 88 D Ayat 2 dijelaskan upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Namun, indeks tertentu tersebut tidak dijelaskan.

Ketiga, pasal tentang penetapan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja. Dalam Pasal 156 Bab Ketenagakerjaan disebutkan pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan bagi pekerja yang sudah mengabdi 8 tahun atau lebih.

Uang penghargaan untuk karyawan yang di-PHK akan mendapat maksimal 10 kali upah bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 24 tahun.

Karyawan yang di-PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai dan ongkos pulang untuk ke tempat kerja. (ant/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ini Rute Penerbangan Pesawat PK-IFP Sebelum Jatuh di BSD Kota Tangsel

Ini Rute Penerbangan Pesawat PK-IFP Sebelum Jatuh di BSD Kota Tangsel

Pesawat PK-IFP jatuh di kawasan BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (19/5/2024) sekira pukul 14.10 WIB.
Kronologi Maling Motor di Bekasi Umbar Tembakan untuk Takuti Warga, Ternyata Korbannya Seorang Wanita

Kronologi Maling Motor di Bekasi Umbar Tembakan untuk Takuti Warga, Ternyata Korbannya Seorang Wanita

Pelaku maling sepeda motor berinisial S berhasil ditangkap oleh warga di Perempatan Rawabacang, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Sabtu (18/5/2024).
Mensos Risma Bongkar Cara Mencari Air Bersih di Waingapu: Alatnya Bergetar, Nanti Akan Kami Gali dan Uji

Mensos Risma Bongkar Cara Mencari Air Bersih di Waingapu: Alatnya Bergetar, Nanti Akan Kami Gali dan Uji

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini membongkar cara mencari air bersih dengan teknologi terbaru. Mensos Risma mengatakan teknologi itu guna mencari air bersih bagi warga di di Desa Pambotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidak KPPU Kanwil I di Pasar Petisah: Harga Bawang Merah Melonjak Rp52.000 per Kilogram

Sidak KPPU Kanwil I di Pasar Petisah: Harga Bawang Merah Melonjak Rp52.000 per Kilogram

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Petisah, Medan, untuk memantau harga komoditas pangan yang mengalami lonjakan.
Padahal Dulu Artis Termahal, Tak Disangka Nasib Janda Tamara Bleszynski Sekarang Berubah Drastis, Banting Tulang Jadi…

Padahal Dulu Artis Termahal, Tak Disangka Nasib Janda Tamara Bleszynski Sekarang Berubah Drastis, Banting Tulang Jadi…

Tamara Bleszynski adalah artis ternama era 2000an yang kerap dijuluki ratu sinetron dengan bayaran termahal. Namun kini berubah drastis, tak disangka nasibnya..
Terungkap Ada Petunjuk Baru soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Mabes Polri Langsung Beri Perintah Tegas Ini ke Polda Jabar

Terungkap Ada Petunjuk Baru soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Mabes Polri Langsung Beri Perintah Tegas Ini ke Polda Jabar

Mabes Polri akhirnya langsung berikan arahan kepada Polda Jawa Barat setelah ada petunjuk baru untuk menangkap tiga pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan waktu shalat dhuha terbagi menjadi tiga bagian. Bagi yang ingin mendapat rezeki bertubi-tubi bukan saat jam delapan pagi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
Selengkapnya