News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Divonis Ringan dari Tuntutan, JPU Tak Terima dan Ajukan Banding

Persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng
Kamis, 5 Januari 2023 - 00:49 WIB
Lin Chi Wei Tersangka Baru dalam Kasus Suap Izin Ekspor Crude Palm Oil (CPO)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Di mana terdakwa korupsinya merupakan Indra Wisnu Warhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr. Master Parulian Tumanggo, Stanley MA, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, divonis dengan hukuman penjara yang berbeda-beda, mulai dari satu hingga tiga tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sebelum menutup sidang, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan banding. 

"Tentunya penasehat hukum dan penuntut umum dapat menyatakan pikir-pikir atau banding selema tujuh hari ke depan. Kami persilahkan saudara penuntut umum dan penasehat hukum," ujar Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan. 

Menyikapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, bahwa atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum BANDING. 

"Hal ini karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," katanya dalam siaran pers tertulis, Rabu, (4/1/2023). 

Sebelumnya diketahui, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. 

Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara.

Sebelumnya pada Kamis (22/12/2022), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Stanley dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Stanley Ma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stanley Ma dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli.

Berikutnya, Stanley dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp868,72 miliar.

Jika dia tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya, yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo senilai Rp302.872.524.727,52, PT Permata Hijau Sawit senilai Rp8.582.484.264,39, PT Pelita Agung Ariindustri senilai Rp191.535.167.200,59, PT Nagamas Palmoil Lestari senilai Rp351.963.069.104,5 dan PT Nubika Jaya senilai Rp13.767.239.070,26 dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelasn jaksa.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, majelis hakim menilai Stanley tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Atas putusan tersebut, Stanley dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadirkan Program PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Jadikan Santunan untuk Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja secara Berkelanjutan

Hadirkan Program PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Jadikan Santunan untuk Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja secara Berkelanjutan

BPJS Ketenagakerjaan lakukan pendekatan Value Beyond Protection melalui Program PEKA untuk berdayakan ahli waris, mendorong kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan berkelanjutan.
Mampukah Inggris Taklukkan Meksiko di Kandangnya? Ini Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Mampukah Inggris Taklukkan Meksiko di Kandangnya? Ini Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Prediksi Meksiko vs Inggris di babak 16 besar Piala Dunia 2026. Simak head to head, prediksi skor, susunan pemain, serta peluang ke perempat final.
Investasi Rp2,34 Triliun ke Indonesia, Turki Bangun Pabrik Oleokimia Raksasa di KEK Sei Mangkei

Investasi Rp2,34 Triliun ke Indonesia, Turki Bangun Pabrik Oleokimia Raksasa di KEK Sei Mangkei

Investasi dari Turki senilai Rp2,34 triliun masuk ke Indonesia melalui Evyap setelah meresmikan pabrik di KEK Sei Mangkei, Simalungun. Sumatera Utara.
Geothermal League 2026 Resmi Bergulir, Satukan Pelaku Industri Panas Bumi Lewat Sepak Bola

Geothermal League 2026 Resmi Bergulir, Satukan Pelaku Industri Panas Bumi Lewat Sepak Bola

Geothermal League 2026 resmi bergulir di Jakarta mulai 4 Juli hingga 2 Agustus 2026. Turnamen sepak bola antarpelaku industri panas bumi ini kembali digelar sebagai wadah mempererat kolaborasi sekaligus mempromosikan energi panas bumi kepada masyarakat luas.
Kapan Megawati Hangestri Berangkat ke Korrea Selatan?

Kapan Megawati Hangestri Berangkat ke Korrea Selatan?

Para pencinta bola voli kini sedang menghitung hari menanti tibanya sang "Megatron" Megawati Hangestri di Negeri Ginseng untuk segera merapat dan mengikuti ...
Ulang Tahun ke-40, Agnez Mo Bongkar Masa Sulit Dalam Hidupnya

Ulang Tahun ke-40, Agnez Mo Bongkar Masa Sulit Dalam Hidupnya

Memasuki usia 40 tahun, penyanyi internasional Agnez Mo membagikan refleksi hidup yang menyentuh dan penuh makna. Dia berbicara soal luka, kehilangan hingga pilihan menjaga integritas.

Trending

Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat di media Korea Selatan. Namun kali ini bukan karena sosok Megawati Hangestri, melainkan Timnas Voli Indonesia yang menjadi atensi usai mengalahkan skuad Negeri Ginseng di final AVC Men's Cup 2026.
Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot maskapai AMA, Nicholas Gosselin, meninggal dunia akibat luka tembak yang dilepaskan dari jarak sangat dekat.
Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Raja Juli paparkan kronologi dugaan pemberian amplop Bupati Kuansing kepadanya. Raja Juli menegaskan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau
PDIP Desak Jokowi Penuhi Janjinya untuk Tunjukkan Ijazah Asli: Ditunggu Kehadirannya di PN Jakarta Timur

PDIP Desak Jokowi Penuhi Janjinya untuk Tunjukkan Ijazah Asli: Ditunggu Kehadirannya di PN Jakarta Timur

PDIP desak mantan Presiden ke-7 RI Jokowi untuk memenuhi janjinya hadir di PN Jakarta Timur terkait kasus ijazah sebelum melakukan safari ke NTT. Hal ini diucap
KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK mengatakan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing tersebut kepada lembaga antirasuah.
Peringati Warisan Ali Khamenei, Presiden Iran Bicara Revolusi dan Kepemimpinan Baru Komunitas Muslim

Peringati Warisan Ali Khamenei, Presiden Iran Bicara Revolusi dan Kepemimpinan Baru Komunitas Muslim

Lembaga-lembaga internasional dinilai gagal menghentikan tindakan Israel di kawasan Timur Tengah, Presiden Iran Masoud Pezeshkian, Sabtu (4/7) juga mengkritik badan-badan global tetap diam sementara Israel secara terbuka berbicara tentang pembunuhan dan serangan yang ditargetkan.
Pilot Tewas Ditembak, DPR Khawatir Distribusi Logistik ke Pedalaman Papua Bakal Terganggu

Pilot Tewas Ditembak, DPR Khawatir Distribusi Logistik ke Pedalaman Papua Bakal Terganggu

Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, mengaku khawatir insiden penembakan pilot asal AS akan berdampak pada distribusi logistik ke pedalaman Papua.
Selengkapnya

Viral