Jaksa Agung Ungkap Sumber Uang Rp13,24 Triliun yang Diserahkan ke Negara
- Adinda Safira/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang hasil denda administratif kehutanan sebesar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan, pada Selasa (6/10/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan asal uang Rp13,24 triliun yang diserahkan ke negara. Dimana sebesar Rp3,47 triliun berasal dari penagihan denda administratif .
“Selanjutnya uang sebesar Rp1.535.750.234.271,00 berasal dari PNBP Kejaksaan terkait penanganan tindak pidana khusus,” kata Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).
- Istimewa
Kemudian uang sebesar Rp8.229.846.923.898 dari penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Amanat ini bukan sekadar ketentuan konstitusi, melainkan tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” tegas Burhanuddin.
Kemudian, Burhanuddin menjelaskan, Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri. Kekuatan terbesar penegakan hukum adalah pada dukungan rakyat.
“Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk itu dan diperuntukkan untuk anak cucu kita,” ucapnya.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa Satgas PKH bekerja sama dengan 12 lembaga atau kementerian dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.
“Oleh karenanya, penegakan hukum harus mampu menjangkau bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri,” jelasnya. (ars/amr)
Load more