News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Terlanjur Habisi Korban, Tapi Pelaku Pembunuhan Bocah di Makassar Tidak Jadi Jual Organ, Ternyata Karena ini

Kasus pembunuhan bocah berusia 10 tahun di Makassar menyita perhatian publik. Pasalnya, pelaku pembunuhan ini ternyata punya motif ingin mengambil organ namun
Kamis, 12 Januari 2023 - 06:30 WIB
Barang bukti dari peristiwa pembunuhan bocah di Makassar
Sumber :
  • Tim tvOne/ Muhammad Noer

Jakarta – Kasus pembunuhan seorang bocah berusia 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, terus menuai perhatian publik. Polisi mengungkap fakta terbaru mengenai kasus pembunuhan ini di mana pelakunya ternyata tidak jadi menjual organ sang korban.

Terkait penjualan organ, diketahui motif pelaku menjalankan aksi pembunuhan tersebut karena ingin menjual organ korban. Pelaku yang berinisial AR (17) dan MF (14) ini ditangkap setelah ada laporan kehilangan dari orangtua korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban dalam kasus pembunuhan ini adalah Muh. Fadli Sadewa yang berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban mau mengikuti pelaku karena diiming-imingi uang sebesar Rp50.000.

Sementara itu, pihak keluarga menyebut Muh. Fadli Sadewa telah hilang sejak Minggu (8/1) sore dan dilaporkan sehari setelahnya pada Senin (9/1). Sedangkan peristiwa peringkusan pelaku dilakukan oleh anggota Polsek Panakkukang kurang dari 24 jam atau pada Selasa (10/1) subuh di rumahnya masing-masing.

Pelaku AR dalam keterangannya pada tim tvOne mengatakan bahwa motif pembunuhan yang dilakukannya ini semata-mata karena ingin kaya. Ia kerap membuka video-video YouTube yang menawarkan harga tinggi untuk organ tubuh manusia.

“Awalnya scroll-scroll YouTube, nemu video begitu. Satu ginjal bisa ratusan juta. Di situ mulai kepikiran kalau berhasil ini bisa kubelikan kakakku laptop sama bisa ngebantu bangun rumah,” ungkap AR dilansir dari kanal YouTube tvOnenews.

Organ tidak jadi diambil

Meski begitu, ternyata AR dan MF pada akhirnya tidak jadi mengambil organ dari korban meskipun sudah terlanjur membunuh. Pasalnya, kedua pelaku tersebut mengaku kebingungan mengenai letak dari ginjal dan jantung manusia.

Selain itu, orang yang mau ditemani bertransaksi organ juga tidak membalas pesan dari salah satu pelaku tersebut. Alhasil mau tidak mau pelaku memutar otak untuk membuang jasad korban.

Ketika peristiwa penangkapan terjadi, kedua pelaku lantas mengaku bahwa korban yang dibunuhnya dibuang di bawah jembatan di Jalan Inspeksi PAM Timur di sekitar Waduk Nipa-Nipa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bukan sindikat penjualan organ

Selain itu, Kombes Pol Budhi Haryanto juga mengatakan bahwa dua pelaku peristiwa pembunuhan ini bukanlah bagian dari sindikat penjualan organ manusia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral