Sebelumnya, kericuhan terjadi saat pengunjuk rasa hendak melakukan pembakaran ban, serta penahanan mobil truk, namun anggota Polres Majene yang melakukan pengamanan aksi melarang aksi pembakaran ban agar tidak terjadi kemacetan.
Inisial mahasiswa yang telah ditetapkan kata Kapolres adalah S, N dan A. Sementara korban dari anggota Polres inisial H.
Terkait penahanan kader HMI, Kordinator Lapangan saat aksi, Bahtiar, menyampaikan rasa keprihatinanya pada pihak keamanan yang dimana seharusnya bekerja melakukan pengawalan dan mengayomi massa aksi, justru melakukan provokasi.
"Namun kita jumpai saat aksi berjalan, justru kita lihat terjadi aksi provokasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian," kata Bahtiar.
Sementara itu, terkait tudingan Polres Majene yang menilai anggota HMI melakukan penganiayaan, Bahtiar menganggap, ada pemutar balikan fakta yang sengaja membungkam suara mahasiswa.
"Kami juga punya bukti siapa yang pertama kali melakukan pemukulan dan memprovokasi massa aksi," imbuh Bahtiar.
Setelah 3 kader HMI Cabang Majene ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan upaya hukum yaitu menyurati Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB HMI dan Ombudsman Sulawesi Barat, untuk mengawal kasus ini. (Rasman Abdul Rahman/mii)
Load more