News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tuntut Perpanjang Masa Jabatan, Kades Seluruh Indonesia Ancam Demo Besar Jika Tak Dikabulkan

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR, pada hari ini Selasa (17/1/2023).
Selasa, 17 Januari 2023 - 12:24 WIB
Aksi demonstrasi Kades Bersatu, menuntut revisi undang-undang desa tahun 2014 pasal 39 ayat 1, masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun, tanpa periodesasi, di depan Gedung DPR MPR RI
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR, pada hari ini Selasa (17/1/2023).

Mereka menuntut DPR merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Robi Darwis selaku Kepala Desa (kades) Poja, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape, Nusa Tenggara Barat, mengatakan pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran jika tuntutan itu tidak dikabulkan.

“Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi demo besar-besaran di Gedung DPR RI,” jelas Robi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Hal ini merespons Wakil Ketua DPR Dasco yang menyebut bahwa revisi UU membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab harus melalui beberapa prosedur.

“Kami tahu waktu yang cukup lama dan harus lakukan secara prosedur. Kami memaklumi di situ. Tapi dengan harapan kami seluruh kades yang ada di Indonesia, UU ini tetap direvisi agar jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Robi.

Selain itu, Robi juga menuntut pemerintah dan DPR utuk memperjelas status kepala urusan desa di seluruh Indonesia.

“Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kah? Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Kami belum tahu,” ujarnya.

Dia juga meminta agar masa jabatan kepala urusan ikut selesai jika jabatan kades selesai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 kali periode.

Sementara itu, masa jabatan kepala desa secara akumulatif maksimal adalah 18 tahun. Namun, para kades meminta isi pasal itu direvisi agar masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode. Kemudian, bisa dipilih lagi sampai 2 periode. (saa/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jarang Main di Inggris, Oxford United Terkejut Ole Romeny Tampil Luar Biasa Bersama Timnas Indonesia

Jarang Main di Inggris, Oxford United Terkejut Ole Romeny Tampil Luar Biasa Bersama Timnas Indonesia

Masih kesulitan bersaing di sepak bola Inggris, penampilan sensasional Ole Romeny untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 bikin Oxford United terkesima.
Viral! Sampah Antariksa Jatuh di Langit Lampung dan Banten, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Viral! Sampah Antariksa Jatuh di Langit Lampung dan Banten, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Fenomena jatuhnya benda antariksa kembali terjadi dan sempat menghebohkan warga di wilayah Lampung dan Banten.
Nama Fardy Bachdim Ikut Terseret dalam Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda

Nama Fardy Bachdim Ikut Terseret dalam Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda

Nama agen Fardy Bachdim menjadi sorotan dalam skandal paspor pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda. Laporan dari media Belanda, Algemeen Dagblad, menyoroti bagaimana Bachdim membantu para pemain keturunan menjalani proses naturalisasi.
Tangis Istri Praka Farizal Pecah di Hadapan Presiden Prabowo: Suami Kami Sedang Shalat Pak!

Tangis Istri Praka Farizal Pecah di Hadapan Presiden Prabowo: Suami Kami Sedang Shalat Pak!

Tangis istri Praka Farizal Rhomadhon, yakni Fafa Nur Azila (25) pecah di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan istri prajurit ini tersebut bilang kalau...
Link Live Streaming Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya, Minggu 5 April: LavAni dan Gresik Phonska Incar Kemenangan Demi Kuasai Klasemen

Link Live Streaming Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya, Minggu 5 April: LavAni dan Gresik Phonska Incar Kemenangan Demi Kuasai Klasemen

Link live streaming final four Proliga 2026 seri Surabaya hari ini, di mana LavAni dan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia sama-sama mengincar kemenangan demi bisa menguasai puncak klasemen.
ISKI Jatim Rekomendasikan WFH ASN Hari Rabu, Ini Alasan Tolak Jumat

ISKI Jatim Rekomendasikan WFH ASN Hari Rabu, Ini Alasan Tolak Jumat

Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari Jumat dinilai kurang tepat dan menjadi polemik. Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jawa Timur merekomendasikan hari Rabu sebagai waktu yang lebih sesuai untuk WFH. Mengapa?

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral