Dalam surat dakwaannya JPU menjerat kelima terdakwa dengan pasal 340 KUHP Primer tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP pasal pembunuhan biasa.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap tuntutan hukuman Bharada E dapat lebih ringan mengingat statusnya tersebut.
"Kami berharap begitu (tuntutan Bharada E ringan) mengingat statusnya sebagai JC. Dan yang bisa memberikan itu, hakim,” kata Hasto, Senin (16/1/2023).
Link Live Streaming Sidang Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi
Load more