GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Getir Perjuangan Bharada E di Persidangan, Ronny Talapessy Ungkapkan Pendapatnya Tentang JPU

Perjuangan Bharada E atau Richard Eliezer sudah hampir sampai garis finish. Namun bukannya kabar baik yang menjumpainya, justru dirinya dan tim kuasa hukum...
Kamis, 19 Januari 2023 - 05:30 WIB
Ekspresi Bharada E saat mendengar tuntutan Jaksa
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E baru saja menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/01/2023).

Diketahui dalam agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo cs.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan hal tersebut Jaksa Penuntut Umum lantas menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara. Pada tim tvOnenews Ronny Talapessy mengaku terkejut dengan hukuman yang dituntut oleh JPU pada Bharada E.

Ronny Talapessy bahkan juga menyebut bahwa Bharada E selama ini sudah konsisten untuk memberikan keterangan yang jujur. Terlebih kliennya tersebut berstatus sebagai justice collaborator yang menurut Ronny Talapessy harus dituntut paling rendah.

Bharada E
Bharada E pasca mendengarkan tuntutan JPU (Istimewa)

“Bahwa dalam proses persidangan ini, kita melihat bahwa klien kami itu dia konsisten. Tapi yang hari ini kita cukup kaget adalah ketika seorang JC yang dimana sudah diamanatkan oleh Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban dimana diatur bahwa dia berhak dituntut paling rendah, ya. Tapi hari ini kita dapati tuntutannya melebihi dari terdakwa yang lainnya,” ungkap Ronny Talapessy dalam agenda Kabar Petang pada Rabu (18/01/2023).

Menurut Ronny Talapessy tuntutan ini cukup mengusik rasa keadilan. Pasalnya, terdakwa yang lainnya dihukum karena menjadi ‘otak’ dari rencana pembunuhan Brigadir J. Sementara Richard Eliezer atau Bharada E bukan merupakan otak dari rencana namun dituntut lebih tinggi daripada terdakwa yang lainnya.

“Di dalam hal ini klien kami Richard Eliezer di dalam tuntutan tidak diuraikan bahwa dia merupakan otak dari pembunuhan berencana. Tetapi ia dituntut lebih tinggi daripada terdakwa yang lainnya, tentunya ini mengusik rasa keadilan,” ungkap Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy mengaku bahwa dirinya dan tim menghormati dan menghargai tuntutan jaksa. Namun ia tidak sepakat dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Bahkan menurutnya banyak ahli pidana yang dihadirkan di persidangan tidak memberatkan Bharada E.

Pada kesempatan ini Ronny Talapessy juga menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mempedulikan rasa keadilan masyarakat saat membuat tuntutan untuk Bharada E.

“Jaksa menafikan bahwa banyak sekali fakta persidangan bahkan ahli pidana yang diajukan oleh JPU sendiri, itu tidak memberatkan Richard Eliezer. Menurut kami bahwa (merujuk pada) fakta-fakta persidangan JPU juga tidak mempedulikan rasa keadilan masyarakat,” tegas Ronny Talapessy.

Menurut Ronny Talapessy tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terbilang tidak adil untuk Bharada E.

Nah, orang yang menjadi saksi kunci terbongkarnya kasus ini malah diperlakukan menurut kami tidak adil oleh JPU,” ungkap Ronny.

Alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara

Sebelumnya diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menuturkan terdapat hal meringankan terhadap tuntutan tersebut.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Selain itu, kata jaksa, Bharada E belum pernah dihukum dan berlaku sopan, serta kooperatif di persidangan.

Jaksa beranggapan terdakwa Bharada E menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," jelasnya.

Sementara itu, jaksa menuturkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Bharada E.

Menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor pertama yang mengeksekusi Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," imbuhnya.

Mendengar tuntutan 12 tahun penjara, Eliezer langsung menunjukkan ekspresi terkejut dan kalut. Bahkan Eliezer tampak tak kuasa menahan tangisnya.

Aksi Protes Fans Bharada E

Setelah mendengar tuntutan tersebut, sidang pun berakhir ricuh dan diwarnai teriakan para pendukung Bharada E yang hadir di ruangan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sejumlah fans Bharada E histeris meneriakan kalimat-kalimat protes terhadap jaksa.

"Huuuuuu, enggak adil. Ini enggak adil," teriak pengunjung.

"Ini tidak adil jaksa," teriak lainnya.

Melihat suasana ruangan yang makin tak terkontrol, Hakim meminta sidang untuk diskors dan meminta petugas keamanan mengeluarkan para fans Bharada E.

"Petugas keamanan mohon bantuannya untuk amankan pendukung. Tolong dikeluarkan saja," ucap hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah diusir dari dalam ruangan, sejumlah penggemar Bharada E berteriak dan mengatakan bahwa jaksa mendapatkan uang.

"Jaksa cuan, huuuu jaksa cuan, cuan," suara teriakan. (lpk/put/lsn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Juara Dunia di Street Child World Cup 2026

Indonesia Juara Dunia di Street Child World Cup 2026

Garuda Baru Bukan Hanya Membawa Trofi, tapi Membawa Suara Anak-Anak Indonesia ke Panggung Dunia
Tutup Musim di Hadapan Publik Sendiri, Persik Incar 3 Poin Lawan Persija Sore Ini

Tutup Musim di Hadapan Publik Sendiri, Persik Incar 3 Poin Lawan Persija Sore Ini

Pelatih Persik Kediri, Marcos Reina Torres, menegaskan timnya tidak akan meremehkan Persija Jakarta pada laga pekan ke-33 Super League 2025/2026.
Dihadiri Kaesang Pangarep, Caketum BPP HIPMI Reynaldo Gelar Malam Kolaborasi Daerah Hingga Sampaikan Hal Ini

Dihadiri Kaesang Pangarep, Caketum BPP HIPMI Reynaldo Gelar Malam Kolaborasi Daerah Hingga Sampaikan Hal Ini

Caketum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029 Reynaldo Bryan, menggelar malam kolaborasi daerah dengan ketum-ketum BPD HIPMI, tim sukses, serta para senior HIPMI, bertempat di Plataran Senayan
Harga Emas dan Buyback Antam Turun Gocap Jadi Rp2,76 Juta per Gram

Harga Emas dan Buyback Antam Turun Gocap Jadi Rp2,76 Juta per Gram

Koreksi tajam ini membuat pasar kembali mencermati arah pergerakan emas, terutama setelah reli panjang yang sempat mendorong harga logam mulia mencetak rekor tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Sebut Juri LCC MPR RI Tak Perlu Minta Maaf, Ahmd Muzani Digeruduk Warganet Singgung Anggaran hingga Korupsi

Sebut Juri LCC MPR RI Tak Perlu Minta Maaf, Ahmd Muzani Digeruduk Warganet Singgung Anggaran hingga Korupsi

Ketua MPR RI Ahmad Muzani ikut terseret buntut polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Pontianak, Kalimantan Barat. Ini kata Ahmad Muzani soal..
Tiba di Nganjuk, Prabowo Bakal Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah

Tiba di Nganjuk, Prabowo Bakal Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah

Dalam agenda tersebut, Prabowo turut disambut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Nama Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak mendadak menjadi sorotan publik setelah keberaniannya mengemukakan kebenaran yang dilakukan timnya.
Selengkapnya

Viral