"Jadi dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum. Yang pertama justru keluarga korban," ungkapnya.
Namun, Richard Eliezer merupakan pelaku utama. Sehingga, dia tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan justice collaborator.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. (ant/nsi)
Load more