News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terima Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Lakukan Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa perkara perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng terlalu ringan.
Rabu, 1 Februari 2023 - 14:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa perkara perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng terlalu ringan.

Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut diputuskan Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan tersebut, Selasa (31/1/2023).

"Mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/2/2023).

Ketut menjelaskan pihaknya mengajukan banding tersebut lantaran putusan hakim yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Sebab, dia menuturkan akibat perbuatan kelima terdakwa, kerugian negara pun tidak tanggung-tangung.

"Kerugian terhadap masyarakat, yakni perekonomian bangsa, termasuk kerugian negara," tegasnya.

Sebelumnya, kelima terdakwa dugaan kprupsi minyak goreng itu ialah mantan Dirjen Perdangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wibinanro Halimdjati alias Lin Che Wei.

Adapun majelis hakim yang diketuai Hakim Liliek Prisbawono Adi memvonis kelima terdakwa pada 4 Januari 2023. 

Namun, hakim menilai kelima terdakwa tidak terbukti merugikan negara, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Berikut vonis yang dihatuhkan majelis hakim kepada lima terdkawa:

Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Stanley MA divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei  divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.(lpk/ebs)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Adik Bacok Kakak di Cakung Jakarta Timur, Pelaku Emosi Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi

Kronologi Adik Bacok Kakak di Cakung Jakarta Timur, Pelaku Emosi Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi

Kronologi seorang pria di Cakung, Jakarta Timur membacok kakak kandung usai ditegur mengintip adik ipar mandi.
KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketum Kesthuri, Asrul Azis Taba setelah tiba di Indonesia.
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Imbas Pernyataan Kontroversialnya, Saiful Mujani Djlaporkan ke Polda Metro Jaya

Imbas Pernyataan Kontroversialnya, Saiful Mujani Djlaporkan ke Polda Metro Jaya

Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) secara resmi melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026)
Media Vietnam Soroti Sikap KNVB soal Pemain Timnas Indonesia Dean James: Ada Faktor Kunci yang Membantu Klub itu Lolos

Media Vietnam Soroti Sikap KNVB soal Pemain Timnas Indonesia Dean James: Ada Faktor Kunci yang Membantu Klub itu Lolos

Media Vietnam soroti tuntasnya kontroversi yang melibatkan pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Dean James, setelah KNVB akhirnya mengambil keputusan final.
Fix Tak Bertemu Vietnam, Format FIFA ASEAN Cup 2026 Bisa Untungkan Timnas Indonesia?

Fix Tak Bertemu Vietnam, Format FIFA ASEAN Cup 2026 Bisa Untungkan Timnas Indonesia?

Format resmi FIFA ASEAN Cup 2026 yang dijadwalkan mentas pada periode FIFA Matchday September dan Oktober 2026 telah dibocorkan oleh salah satu media Vietnam.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral