News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

"Musuh" Nikita Mirzani, Dito Mahendra, Diperiksa KPK Sebagai Saksi TPPU

"Informasi yang kami peroleh, saksi Mahendra Dito S. hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Senin, 6 Februari 2023 - 12:20 WIB
Logo KPK
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Dito Mahendra, yang belakangan mencuat namanya karena berseteru dengan artis Nikita Mirzani, hari ini, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dito diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Informasi yang kami peroleh, saksi Mahendra Dito S. hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Dito tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK, yakni pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023. Ali menjelaskan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru. Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan ke alamat baru tersebut dan menjadwalkan ulang pemanggilan Dito Mahendra.

Dito Mahendra merupakan pelapor artis Nikita Mirzani atas dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota. Namun pada persidangan terakhir, Nikita Mirzani dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Hal itu disebabkan karena Dito Mahendra sebagai saksi korban tak kunjung menghadiri persidangan.

Sebelumnya, pada April 2021, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang terkait mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," jelas Ali.

Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Eddy Sindoro merupakan mantan presiden komisaris Lippo Group yang telah divonis empat tahun penjara dan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 6 Maret 2019. Eddy terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara, yakni pertama, menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp150 juta.

Perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga mendapat imbalan 50 ribu dolar AS.

Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi dan menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan. Nurhadi pun sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.

Sebelumnya, KPK telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. Keduanya menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama enam tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar. (ant/ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

1 Permintaan Terakhir Fajar Sahrudin yang Tak Terkabulkan usai Diduga Mengakhiri Hidupnya Sendiri di GBK

1 Permintaan Terakhir Fajar Sahrudin yang Tak Terkabulkan usai Diduga Mengakhiri Hidupnya Sendiri di GBK

Di balik perencanaan matang yang ia abadikan, ternyata terdapat satu permintaan terakhir Fajar Sahrudin yang tak terkabulkan hingga jenazahnya resmi dimakamkan.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 12 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 12 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 12 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Pesantren Baitul Arqom Garap Pertanian, Bidik Kemandirian Pangan untuk Dukung Asta Cita Prabowo

Pesantren Baitul Arqom Garap Pertanian, Bidik Kemandirian Pangan untuk Dukung Asta Cita Prabowo

Pondok Pesantren Baitul Arqom di Balung, Jember, Jawa Timur, mulai memperkuat sektor pertanian, peternakan, dan unit usaha mandiri sebagai bagian dari upaya
Ko Hee-jin Sampai Kena Mental? Media Korea Buka-bukaan Penyebab Sebenarnya Pelatih Red Sparks Itu Mundur

Ko Hee-jin Sampai Kena Mental? Media Korea Buka-bukaan Penyebab Sebenarnya Pelatih Red Sparks Itu Mundur

Red Sparks secara resmi telah mengumumkan jika Ko Hee-jin memutuskan untuk mengundurkan diri dari kursi pelatih jelang Liga Voli Korea 2026/2027.
Kapolri Apresiasi Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas RUU Ciptaker

Kapolri Apresiasi Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas RUU Ciptaker

Kapolri mengapresiasi langkah serikat buruh dan asosiasi pengusaha yang mulai duduk bersama membahas RUU Cipta Kerja. Menurutnya, dialog sejak awal menjadi cara terbaik untuk mencari titik temu di tengah berbagai kepentingan buruh dan dunia usaha.
Gubernur Khofifah Luncurkan Pusat Riset Pesantren dan Diniyah Jawa Timur

Gubernur Khofifah Luncurkan Pusat Riset Pesantren dan Diniyah Jawa Timur

Gubernur Khofifah beri Kuliah Umum pada acara Stadium Generale Mahasiswa/Mahasantri Baru Penerima Beasiswa Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026

Trending

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Kolaborasi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi di wilayah hukum Polsek Bantan, Rabu(9/9/2026).
Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Tepat pada Kamis, 10 September 2026 seharusnya menjadi hari ulang tahun Fajar Sahrudin yang ke-31 tahun. Unggahan terbaru FS muncul dan mengundang perhatian
AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Upaya diplomatik untuk mendesak sekutu-sekutu NATO agar membantu membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menarik diri dari Statuta Roma yang menjadi dasar pendiriannya, sedang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Soal Jasad Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola: Kita Kumpulkan Bukti Termasuk CCTV

Soal Jasad Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola: Kita Kumpulkan Bukti Termasuk CCTV

Kematian Fajar Sahrudin di area Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, masih menjadi perhatian. Pengelola GBK kini mengumpulkan bukti dan rekaman CCTV.
Doan Van Hau Bikin Ulah Lagi, Penghancur Karier Gelandang Timnas Indonesia Buat Pelanggaran Keras dan Rugikan Vietnam Jelang FIFA ASEAN Cup

Doan Van Hau Bikin Ulah Lagi, Penghancur Karier Gelandang Timnas Indonesia Buat Pelanggaran Keras dan Rugikan Vietnam Jelang FIFA ASEAN Cup

Doan Van Hau kembali menjadi sorotan setelah melakukan pelanggaran keras di V.League 26/27. Bek Vietnam itu menerima kartu merah usai bikin lawan cedera parah.
Polisi Kejar 4 Pelaku Pembacokan Pria di Koja, Korban Luka di Tangan dan Pinggang

Polisi Kejar 4 Pelaku Pembacokan Pria di Koja, Korban Luka di Tangan dan Pinggang

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan penyidik masih mengusut kasus tersebut dan melakukan pencarian terhadap keempat pelaku.
Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang peneliti asal Inggris mengundurkan diri dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI) asal AS, Anthropic.
Selengkapnya

Viral