News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

"Musuh" Nikita Mirzani, Dito Mahendra, Diperiksa KPK Sebagai Saksi TPPU

"Informasi yang kami peroleh, saksi Mahendra Dito S. hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Senin, 6 Februari 2023 - 12:20 WIB
Logo KPK
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Dito Mahendra, yang belakangan mencuat namanya karena berseteru dengan artis Nikita Mirzani, hari ini, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dito diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Informasi yang kami peroleh, saksi Mahendra Dito S. hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Dito tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK, yakni pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023. Ali menjelaskan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru. Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan ke alamat baru tersebut dan menjadwalkan ulang pemanggilan Dito Mahendra.

Dito Mahendra merupakan pelapor artis Nikita Mirzani atas dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota. Namun pada persidangan terakhir, Nikita Mirzani dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Hal itu disebabkan karena Dito Mahendra sebagai saksi korban tak kunjung menghadiri persidangan.

Sebelumnya, pada April 2021, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang terkait mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," jelas Ali.

Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Eddy Sindoro merupakan mantan presiden komisaris Lippo Group yang telah divonis empat tahun penjara dan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 6 Maret 2019. Eddy terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara, yakni pertama, menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp150 juta.

Perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga mendapat imbalan 50 ribu dolar AS.

Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi dan menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan. Nurhadi pun sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.

Sebelumnya, KPK telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. Keduanya menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama enam tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar. (ant/ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hanya Mau Inter Milan, Tandem Jay Idzes Ini Tolak Semua Tawaran Lain Demi Gabung Nerazzurri di Bursa Transfer Nanti

Hanya Mau Inter Milan, Tandem Jay Idzes Ini Tolak Semua Tawaran Lain Demi Gabung Nerazzurri di Bursa Transfer Nanti

Inter Milan terus menunjukkan keseriusannya membenahi lini pertahanan jelang bursa transfer musim panas. Salah satu nama yang mengemuka adalah bek Sassuolo.
Jurnalis Italia Bongkar Manuver Nekat Inter Milan Musim Panas Nanti, Coba Bajak Gelandang Atalanta yang Jadi Idaman Atletico Madrid

Jurnalis Italia Bongkar Manuver Nekat Inter Milan Musim Panas Nanti, Coba Bajak Gelandang Atalanta yang Jadi Idaman Atletico Madrid

Inter Milan kembali menunjukkan manuver agresif di bursa transfer jelang musim panas. Klub asal Italia itu diam-diam mencoba mengganggu rencana Atletico Madrid.
Wakil Gubernur Kalbar Ngamuk Dibanding-bandingkan dengan Dedi Mulyadi, KDM: Maaf Tidak Ada Maksud

Wakil Gubernur Kalbar Ngamuk Dibanding-bandingkan dengan Dedi Mulyadi, KDM: Maaf Tidak Ada Maksud

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM merespons tantangan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Kristantus Kurniawan yang mengajak tukar posisi. Seperti apa?
Dedi Mulyadi Berikan Rp10 Juta untuk Ibu Muda yang Nyaris Kehilangan Bayinya Gegara Perawat RSHS Bandung

Dedi Mulyadi Berikan Rp10 Juta untuk Ibu Muda yang Nyaris Kehilangan Bayinya Gegara Perawat RSHS Bandung

Gubernur Dedi Mulyadi memberikan santunan Rp10 juta kepada ibu muda Nina Saleha (27) yang nyaris kehilangan bayinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Istana: Siapapun yang Bersalah, Silakan Diperiksa

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Istana: Siapapun yang Bersalah, Silakan Diperiksa

Sikap ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut, Istana memberikan ruang penuh bagi penegakan hukum, tanpa pengecualian.
Sinyal Inter Milan Cuci Gudang Makin Jelas, Nerazzurri Bidik Duo Bek Tangguh dari Tim Rival demi Peremajaan Skuad

Sinyal Inter Milan Cuci Gudang Makin Jelas, Nerazzurri Bidik Duo Bek Tangguh dari Tim Rival demi Peremajaan Skuad

Inter Milan mulai menyusun langkah besar untuk memperkuat lini pertahanan jelang bursa transfer musim panas. Klub asal Kota Mode itu membidik dua bek muda.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Selengkapnya

Viral