News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tega, Seorang Mahasiswi Bunuh Bayinya Sendiri

seorang mahasiswi bunuh bayinya sendiri dengan cara dibekap
Senin, 11 Oktober 2021 - 19:45 WIB
mahasiswi bunuh bayinya sendiri
Sumber :
  • tim tvone - yusuf

Kediri, Jawa Timur - Seorang mahasiswi asal Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, harus menjalani hukuman di ruang tahanan Polres Kediri. NNF, 23 tahun, menjadi tersangka pembunuhan bayinya sendiri. Aksi nekat itu dilakukan lantaran bingung telah hamil dan melahirkan bayi, saat hubungan dengan kekasihnya, BP, 24 tahun tak direstui orang tua. Kasus yang menggemparkan Kediri ini terjadi pada tanggal 30 September 2021. Namun baru diungkap secara resmi oleh Satreskrim Polres Kediri pada Senin, 11 Oktober 2021.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan, pelaku menghabisi nyawa bayinya sendiri sesaat setelah lahir di kamar mandi rumahnya, tanpa bantuan siapapun. Pelaku yang diselimuti rasa kalut, membekap mulut bayinya dengan kain karena menangis. Tak berselang lama, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia.

"Bayi ketika lahir langsung dibekap dengan kain kaos, sehingga tidak bisa bernafas dan meninggal dunia," jelas Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.

Setelah tidak bersuara, pelaku kemudian membersihkan ceceran darah dan ari-ari bayi dengan kain yang digunakan untuk membekap. Bayi yang sudah tidak bergerak itu, kemudian dimasukkan dalam plastik beserta kain pembekap. Mayat bayi kemudian disimpan di gudang rumahnya.

Keesokan harinya, menurut AKBP Lukman, pelaku membawa bungkusan plastik yang berisi mayat bayi itu ke rumah pacarnya di Dusun Dlopo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kepada pacarnya, pelaku mengaku bayinya itu tewas terbentur saat dilahirkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku ini mengaku ke pacaranya jika bayi lahir tapi terjatuh. Pelaku tidak menyampaikan bahwa bayi ini dibekap hingga tewas," papar Kapolres.

Akhirnya pasangan kekasih ini membawa bayi malang itu untuk dikuburkan. Warga yang curiga dengan kematian bayi, kemudian melaporkan pasangan kekasih ini ke pihak polisi. Dalam proses penyelidikan, polisi hanya menetapkan status tersangka pada NNF. Ia merupakan pelaku tunggal pembunuhan bayi tersebut. Sementara BP, pacarnya, ditetapkan sebagai saksi karena dianggap tidak terlibat dalam kasus pembunuhan, meski turut serta dalam upaya mengubur bayi yang sudah meninggal dunia.

Polisi berdalih, BP sebenarnya bersedia bertanggung jawab soal kehamilan NNF. Namun karena hubungan mereka tak direstui orang tua, niatnya mempersunting NNF kandas. Saat ini, NNF harus mendekam di balik jeruji tahanan di Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. NNF terancam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yusuf Saputro/hen)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan keuntungan besar di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar. 
Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Direktur Utama Perum Bulog, Agmad Rizal Ramdhani, menghimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi panas geopolitik yang melanda wilayah Timur Tengah. 
Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Kegagalan Timnas Indonesia jadi juara di FIFA Series 2026 justru memicu sorotan luas dari berbagai media luar negeri. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan desakan agar segera dilakukan deeskalasi dan penghentian kekerasan di tengah berkecamuknya operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Direktur Utama Perum Bulog, Agmad Rizal Ramdhani, menghimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi panas geopolitik yang melanda wilayah Timur Tengah. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Kegagalan Timnas Indonesia jadi juara di FIFA Series 2026 justru memicu sorotan luas dari berbagai media luar negeri. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Selengkapnya

Viral