News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akun TikTok Ibu Muda Jambi Terbongkar, Pelaku Pelecehan Seksual ke Belasan Anak Itu Senang Goyang Seksi hingga ...

Kehidupan pribadi ibu muda Jambi di sosial media terus terbongkar. Setelah akun Facebook dan Instagram-nya berhasil ditemukan, kini akun TikTok pelaku pelecehan
Rabu, 8 Februari 2023 - 02:06 WIB
Akun TikTok Yunita Sari ibu muda Jambi pelaku pelecehan seksual belasan anak, Rabu (8/2/2023) terungkap.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Kehidupan pribadi ibu muda Jambi di sosial media terus terbongkar. Setelah akun Facebook dan Instagram-nya berhasil ditemukan, kini akun TikTok pelaku pelecehan seksual ke belasan anak itu terungkap.

Lewat akun TikTok-nya ibu muda Jambi itu kerap membagikan kehidupan sehari-harinya bersama sang suami. Tidak jarang pula dia membagikan aksi goyangnya dengan backsound lagu tren terkini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku yang diketahui bernama Yunita Sari Anggraini itu juga sering mengunggah kegiatannya bersolek di salon. Kini terpantau akun TikTok Yunita dibanjiri pengunjung.

Nama Yunita Sari menjadi pencarian di sosial media pasca kelakuan bejatnya mencabuli 17 orang anak. Kasus ini mulanya terungkap karena Yunita sendiri yang membuat laporan.

Yunita Sari pelaku pelecehan seksual ke belasan anak di Jambi. (Foto: Istimewa)

Namun bukan sebagai pelaku, Yunita mengaku kepada polisi telah diperkosa oleh sejumlah anak di bawah umur. Setelah diselidiki, yang terjadi justru sebaliknya.

Belasan anak di Kawasan Alam Barajo, Kota Jambi yang dituduh sebagai pelaku pemerkosaan serempak bersaksi bahwa justru merekalah korbannya.

Yunita mengancam anak-anak yang bermain rental playstation (ps) di rumahnya itu untuk memuaskan hasrat seksualnya. Mulanya, ibu muda berusia 25 tahun itu mengajak sejumlah anak laki-laki untuk menonton film porno.

Tak puas hanya menonton, Yunita memaksa agar anak-anak itu meraba-raba area sensitifnya, mulai dari payudara hingga alat kemaluan. 

Potret Yunita Sari pelaku pelecehan seksual ke belasan anak di Kawasan Alam Barajo, Kota Jambi. (Foto: Istimewa)

Entah apa yang merasuki Yunita, dia juga menyasar anak-anak perempuan sebagai objek fantasi seksualnya. 

Dengan membuat lubang di jendela rumahnya, pelaku memerintahkan para korban agar melihat dirinya berhubungan badan dengan suaminya.

Dari sana dia merasa puas. Aksi bejat itu sudah dilakukan Yunita sejak tanggal 24 Januari 2023. Beruntung tidak ada satu pun anak yang sampai melakukan hubungan intim dengan pelaku.

Hal itu dipastikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi Asi Noprini. Lewat pendalaman interogasi, didapatkan bahwa pelaku sudah cukup puas dengan ditonton dan diraba.

Yunita Sari ibu muda pelaku pelecehan seksual ke belasan anak di Jambi. (Foto: Istimewa)

“Jadi tidak ada yang lebih dari itu,” tegas Asi.

Berdasarkan pendalamannya, Asi juga menyatakan bahwa pelaku Yunita ini mengidap kelainan seksual pedofil dan eksibis

Pedofil adalah perilaku seks menyimpang yang menyasar anak-anak sebagai korbannya. Sementara eksibis akan merasa puas apabila bagian tubuh atau aktivitas seksualnya disaksikan orang.

Kini, pihak PPA dan Polda Jambi memeriksakan Yunita ke rumah sakit jiwa. Ibu muda yang telah memiliki satu orang anak itu akan mendekam di sana selama 14 hari.

“Kami memerlukan 14 hari untuk observasi (kesehatan jiwa Yunita),” ungkap Kabid Pelayanan Medis RS Jiwa Jambi Zakaria, Selasa (7/2/2023).

Di sisi lain, polisi juga telah memanggil suami serta mertua pelaku untuk dimintai keterangan. AF sang suami menceritakan bahwa istrinya itu memang memiliki sejumlah keanehan.

Dia akan mengancam membunuh hingga mencincang anaknya sendiri apabila kebutuhan seksualnya tidak terpenuhi oleh suami.

Selain itu AF juga pernah memergoki istrinya melukai tangannya sendiri dengan benda tajam.

“Suaminya melihat istrinya melukai tangannya dengan menggunakan silet," beber Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. (amr)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral