News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Fakta Bharada E 'Pembunuh' yang Disayang, Keluarga Brigadir J pun Mengampuni dan Tak Dendam, tapi...

Pelan-pelan, Bharada E membongkar kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa tidak ada aksi tembak-menembak pada kematian Brigadir J. Meski begitu Richard. . .
Jumat, 10 Februari 2023 - 14:03 WIB
Sosok Bharada E dan Brigadir J
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Sosok terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi seolah dianggap menjadi tokoh 'protagonis' dalam kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Jumat (10/2/2023).

Hal itu bukan tanpa alasan, sejak Bharada E mengajukan sebagai justice collaborator, satu per satu kejanggalan pada kasus pembunuhan Brigadir J terungkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari semula kasus yang digembar-gemborkan Ferdy Sambo bahwa kematian Brigadir J disebabkan adanya aksi tembak-menembak buntut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan sang ajudan.

Pelan-pelan, Bharada E membongkar kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa tidak ada aksi tembak-menembak pada kematian Brigadir J.

tvonenews

Adapun Bharada E mengatakan bahwa kematian Brigadir J merupakan perbuatannya (menembak mati) namun atas perintah Ferdy Sambo.

Hal itu pula yang membuat sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa otak dari kejahatan pada kasus pembunuhan Brigadir J bukan dilakukan oleh Bharada E sebagai eksekutor, namun Ferdy Sambo-lah orangnya.

Ya, sejumlah keterangan yang diberikan Bharada E selama persidangan kasus tersebut membuat banyak orang justru malah tersentuh.

Sejumlah saksi yang berlatarbelakang seorang ahli dihadirkan guna meringangkan hukuman Bharada E.

Banyak pihak yang kini justru mendukung Bharada E agar bisa dibebaskan dari hukuman atau minimal tidak dihukum berat.

Bahkan, keluarga Brigadir J pun seolah tidak menyalahkan Bharada E dan tetap menganggap bahwa semua terjadi akibat Ferdy Sambo.

Meski begitu, pada faktanya, Bharada E tetap dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, buntut dia menjadi eksekutor yang menghabisi nyawa Brigadir J.

Berikut ini 5 fakta dukungan terhadap Bharada E meski dia bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J yang dirangkum tvOnenews.com.

1. Ibunda Brigadir J 'Mengampuni' Bharada E

Dalam kesempatan berhadapan dengan Bharada E di persidangan beberapa waktu lalu, keluarga Brigadir J terang-terangan menyebut bahwa anak buah Ferdy Sambo itu disebutnya tega melakukan pembunuhan terhadap Yosua.
Meski begitu, secara nurani, pihak keluarga yang diwakili Rosti Simanjuntak, Samuel Hutabarat, dan Reza Hutabarat itu cenderung memaafkan perbuatan Bharada E yang mengeksekusi mati Brigadir J atas perintah sang mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.


Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Bharada E. (kolase)

Ya, pada persidangan yang menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi pada Selasa (25/10/2022), Rosti Simanjuntak, Samuel Hutabarat, dan Reza Hutabarat dipertemukan dengan sang eksekutor pembunuhan, yakni Bharada E.

Dalam kesaksian Rosti Simanjuntak waktu itu, dia benar-benar menyayangkan Bharada E mengiyakan perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sambil bercucuran air mata, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dipersilakan oleh Majelis Hakim menyampaikan pernyataan kepada terdakwa Bharada E.

Rosti Simanjuntak saat itu meminta terdakwa Bharada E agar berkata jujur dalam setiap persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Berkata jujurlah kau, sejujur-jujurnya! Agar pemulihan nama anak saya (Brigadir J), jangan skenario terus. Itu anak saya sudah terbunuh dengan sadis dan keji. Masih juga selalu difitnah ini terus rekayasa mereka," kata Rosti Simanjuntak.

Saat itu, permintaan agar Bharada E berkata jujur terus diucapkan berulang kali oleh ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Bahkan di persidangan tersebut, ibunda Brigadir J sempat menyebut Bharada E dengan sebutan 'Anakku' saat memintanya berkata jujur dalam mengungkap tabir skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Sebenarnya secara manusia, dia (Bharada E) tak ada hati nurani sedikitpun untuk menyelamatkan anakku. Tapi kami masih diajarkan secara iman Tuhan agar saling mengampuni. Jadi kami mohon agar arwah anak kami tenang tolong berkata jujur," kata Rosti Simanjuntak. 

"Mohon Richard Eliezer (Bharada E), kamu juga punya ibu dan keluarga, mohon berkata jujur anakku. Jangan ada yang ditutup-tutupi," tambah Rosti Simanjuntak.

2. Reza Hutabarat tidak Dendam, tapi. . .

Sosok adik Brigadir J, Reza Hutabarat beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan bahwa dia tidak merasa dendam meski Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah menembak mati abang tercinta.

Pada kesempatan berbincang dengan aktivis Irma Hutabarat, adik Brigadir J, Reza Hutabarat ditanya apakah dia merasa dendam pada Bharada E, sang eksekutor, yang menghabisi sang kakak?

"Kamu gimana rasanya lihat Richard Eliezer (Bharada E)?" tanya Irma Hutabarat, seperti dilansir dari YouTube Irma Hutabarat, Selasa (25/10/2022).


Sosok Bharada E dan adik Brigadir J, Reza Hutabarat. (ist)

Adpaun Reza Hutabarat menjawab pertanyaan Irma Hutabarat tersebut dengan tenang.

"Gimana ya, aku kayak biasa aja. Enggak ada dendam. Kita kan harus bisa maafkan juga ya,  cuma proses hukum kan harus tetap berjalan, seperti itu," kata Reza Hutabarat.

Mendengar jawaban tersebut, Irma Hutabarat pun saat itu bertanya tentang kedekatan Reza Hutabarat dengan Bharada E.

"Kau sendiri sudah kenal sama Richard Eliezer (Bharada E) sebelumnya?" tanya Irma Hutabarat.

Pertanyaan itu pun dijawab Reza Hutabarat.

"Sudah kenal bu saya, sudah sering ngobrol dengan dia, sering nyanyi-nyanyi bareng, main pingpong, main raket. Bahkan kalau dia lagi stay di Saguling, kita beli makanan bareng sama almarhum (Brigadir J) juga. Ketawa-ketawa bareng," kata Reza Hutabarat.

Kemudian Irma Hutabarat bertanya lebih dalam tentang sosok Bharada E di mata Reza Hutabarat.

Menurut Reza Hutabarat, Bharada E merupakan sosok yang periang dan juga humoris, hal itu pula yang disebutnya sebagai salah satu faktor Bharada E mudah bergaul dengan anggota polisi lainnya.

"Dia (Bharada E) itu suka bercanda, humoris, tapi kadang juga diem-diem sendiri (menyendiri) gitu. Kalau dari sisi pekerjaan, dia orangnya tekun dan rajin. Misal dia diperintahkan A, langsung dikerjain dan patuh," kata Reza Hutabarat.

3. Benar-benar Penurut

Sebelumnya, Seorang Ahli Psikologi Klinis bernama Liza Marielly Djaprie sempat dihadirkan pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J guna meringankan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (27/12/2022).

Dalam keterangannya saat itu, Liza menyebut bahwa hasil asesmen yang dilakukannya, menghasilkan bahwa Bharada E mempunyai tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.

Kemudian Liza menyinggung soal kontrol diri pada sosok Bharada E.

Menurutnya, Bharada E saat kejadian (pembunuhan Brigadir J) disebut tidak memiliki kontrol terhadap dirinya.

"Ada penelitian yang namanya milgram, di mana terbukti seseorang itu cenderung untuk patuh ketika ada perintah yang diberikan oleh seorang figur otoritas dengan kondisi-kondisi tertentu yang mendukung hingga mengakibatkan orang seperti Bharada E itu tidak punya ruang secara bebas," kata Liza, Senin (26/12/2022).

Menurut Liza, dia (Bharada E) hanya sekedar menjalankan apa yang diperintahkan kepadanya.

Adapun, kata Liza, dia menganalisa sosok Bharada E sejak 15 Agustus 2022, kemudian berlanjut hingga 6 November 2022.

"Sampai saat ini, kalau kita bicara soal ini tentunya dia (Bharada E) sudah tidak nurut ya. Samapi pada suatu titik, analisa dia sudah mulai jalan, dan meyakini bahwa ini (perintah Ferdy Sambo) salah, akhirnya dia mulai jadi tidak patuh. Makannya dia memberanikan diri menjadi Justice Collaborator," kata Liza.

4. Tidak Ada Pertimbangan Matang

Romo Frans Magnis Suseno Guru Besar Filsafat Moral hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Senin (26/12/2022) untuk memberikan pembelaan terhadap Richard Eliezer Pudihang Limiu atau Bharada E.

Menurut Romo Magnis, terdapat dua alasan utama yang bisa meringankan hukuman Bharada E.
Pertama, dalam tubuh kepolisian terdapat budaya ‘laksanakan’. Bharada E sebagai polisi yang berpangkat lebih rendah tentu akan reflek melaksanakan perintah atasannya.

Apalagi dalam kasus ini, Ferdy Sambo adalah sosok perwira tinggi di tubuh Polri yang harus ia jaga.

"Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Sejauh saya tahu di dalam kepolisian tentu akan ditaati dan tidak mungkin orang katanya Eliezer itu 24 tahun umurnya, jadi masih muda itu ya ‘Laksanakan’ (perintah) itu unsur yang paling kuat," terang Romo Magnis.

Alasan yang kedua adalah unsur keterbatasan situasi. Romo Magnis menyebut bahwa situasi yang tegang turut mempengaruhi psikologi dan keputusan seseorang.

Bharada E dalam posisi sebagai bawahan yang berada dalam situasi tegang tentu mengalami keadaan yang sulit untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo.


Sosok Ferdy Sambo dan Bharada E. (kolase)

"Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Situasi yang tegang yang amat sangat membingungkan, saya kita semua itu gimana dia pada saat itu juga harus menunjukkan ‘laksanakan’ atau tidak," kata pria berdarah Jerman itu.

Lebih dari itu, Romo Magnis juga menuturkan bahwa Bharada E tidak memiliki waktu untuk membuat pertimbangan apakah melaksanakan perintah atau menolaknya.
“Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang. Di mana  kita umumnya kalau ada keputusan yang penting mengatakan ‘coba ambil waktu tidur dulu’. Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi,” terang Romo Magnis.

“Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan (Bharada E),” imbuhnya.

Bagi Romo Magnis, perintah penembakan yang dilontaran oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E adalah sesuatu yang di luar nalar manusia.

“Bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu sama sekali nggak masuk akal,” tegasnya.

5. Tak Bisa Menolak Perintah

Juru Bicara (Jubir) RKUHP Baru, Albert Aries menjadi saksi ahli hukum pidana meringankan Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). 

Albert membeberkan tentang perintah jabatan, yakni seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberi perintah penguasa atau pejabat berwenang. 

"Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan. Jika yang ditanyakan pasal tersebut, redaksionalnya ialah tindak pidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan, atau yang diberikan oleh penguasa," kata Albert di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022).  

Albert menjelaskan ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau berjabat berwenang, maka penerima perintah itu dalam keadaan terpaksa. 

Dia menuturkan penerima perintah tersebut menghadapi konflik dalam jiwanya. 

"Di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau melakukan, dia bisa dipidana. Namun, di satu sisi, ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah," jelasnya. 

Albert mengatakan Bharada E berhadapan dengan dua konflik tersebut karena berada dalam perintah jabatan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebutkan Bharada E berada situasi sulit dalam mengambil keputusan tersebut. 

"Jadi, dia berada dalam dua konflik tadi, diperagakan pada satu sisi dia menghindari kemungkinan dapat dipidana karena melakukan suatu tindak pidana, disisi lain juga ada perintah jabatan yang harus dilaksanakan atau ditaati," kata dia. (abs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kurangi Risiko Keuangan di Indonesia, Asuransi Digital Ini Ekspansi ke Luar Jawa

Kurangi Risiko Keuangan di Indonesia, Asuransi Digital Ini Ekspansi ke Luar Jawa

Ekonomi Indonesia menunjukkan resiliensi dalam beberapa waktu terakhir namun tak didasari dengan perlindungan risiko keuangan.
Kontroversi Belum Usai! Gabriel Palmero Berani Gabung Kuching City di Tengah Ancaman Sanksi FIFA

Kontroversi Belum Usai! Gabriel Palmero Berani Gabung Kuching City di Tengah Ancaman Sanksi FIFA

Sepak bola Malaysia kembali dilanda gejolak besar menyusul keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport/CAS) yang menangguhkan sementara larangan FIFA terhadap sejumlah pemain naturalisasi.
Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 12 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Prediksi lengkap seputar karier, keuangan, hingga cinta.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Berita Foto: Persiapan Imlek, Umat Tionghoa Rawat Rupang di Wihara Amurva Bhumi

Berita Foto: Persiapan Imlek, Umat Tionghoa Rawat Rupang di Wihara Amurva Bhumi

Suasana khidmat sekaligus penuh kebersamaan tampak di Wihara Amurva Bhumi, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Sejumlah warga keturunan Tionghoa membersihkan patung dewa atau rupang serta berbagai perlengkapan altar sebagai bagian dari tradisi tahunan menjelang perayaan Tahun Baru Imlek.
Libatkan Puluhan Pelaku UMKM, SampoernaFest 2026 Siap Lampaui Antusiasme Edisi Tahun Lalu

Libatkan Puluhan Pelaku UMKM, SampoernaFest 2026 Siap Lampaui Antusiasme Edisi Tahun Lalu

Kehadiran UMKM memberi warna tersendiri dalam festival dan membuka peluang pelaku usaha untuk memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat yang lebih luas.

Trending

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Prediksi Bojan Hodak untuk Laga Persib vs Ratchaburi FC

Prediksi Bojan Hodak untuk Laga Persib vs Ratchaburi FC

Persib Bandung bakal menghadapi ujian berat saat melawat ke markas Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two. Duel antara Maung ...
Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Tips sehat ramadhan ala dr Zaidul Akbar. Sayang jika ditinggalkan dan sangat bermanfaat bagi kesehatan
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Balas Kelakuan Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pertanyakan Aset Pribadinya yang Diduga Digelapkan

Balas Kelakuan Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pertanyakan Aset Pribadinya yang Diduga Digelapkan

Rizky Febian buka suara soal dugaan penggelapan aset pribadinya oleh Teddy Pardiyana senilai Rp5 miliar, berupa rumah dan kos-kosan.
Ronaldo Gabung Skuad Al Nassr dalam Laga Tandang Melawan Arkadag di ACL Two pada 11 Februari 2026?

Ronaldo Gabung Skuad Al Nassr dalam Laga Tandang Melawan Arkadag di ACL Two pada 11 Februari 2026?

Al Nassr melanjutkan langkah mereka di ACL Two 2025/2026. Siapa saja pemain yang diboyong Jorge Jesus ke Turkmenistan untuk melawan Arkadag? Ronaldo termasuk?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT