GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Perusahaan Dapat Melarang Karyawan untuk Pindah Kerja ke Kompetitor?

Pada era persaingan bisnis yang semakin ketat, isu hukum terkait batasan dalam ketentuan kontrak kerja menjadi perhatian penting bagi perusahaan dan karyawan. 
Selasa, 22 Agustus 2023 - 18:17 WIB
Ilustrasi Kantoran
Sumber :
  • Istimewa

Artinya, jika dalam kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan telah mencantumkan ketentuan mengenai larangan bekerja di kompetitor setelah berhenti bekerja, maka karyawan terikat dengan ketentuan tersebut. 

Jika karyawan melanggar ketentuan larangan tersebut, perusahaan dapat mengambil langkah hukum untuk memberlakukan klausul non-kompetesi tersebut, seperti misalnya mengajukan gugatan wanprestasi dan menuntut ganti rugi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahun 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menegaskan keberlakuan dari ketentuan non-kompetisi dalam hubungan ketenagakerjaan. 

Dalam perkara yang dimulai pada tahun 2017 tersebut, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa perbuatan pihak ex-karyawan yang melanggar klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerahasiaan adalah suatu bentuk wanprestasi. 

Putusan pengadilan negeri tersebut pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2018, hingga Mahkamah Agung, yang berarti bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian putusan Mahkamah Agung merupakan yurisprudensi bagi perkembangan hukum Indonesia khususnya pelaksanaan klausul non-kompetisi.

Memperhatikan putusan tersebut, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan yaitu:

• Proporsionalitas: Klausul non-kompetisi haruslah proporsional dan wajar. Ini berarti bahwa batasan tersebut haruslah sebanding dengan perlindungan yang ingin dicapai oleh perusahaan.

Misalnya, karyawan dengan posisi tertentu yang memiliki akses ke informasi rahasia atau strategi perusahaan dapat diberikan batasan atau larangan yang lebih ketat dibandingkan dengan karyawan dengan peran yang lebih umum yang mungkin tidak atau kurang memiliki keleluasaan dalam mengakses informasi penting di perusahaan.

• Waktu dan Ruang Lingkup: Batasan waktu dan ruang lingkup klausul non-kompetisi haruslah jelas dan memiliki jangka waktu tertentu, artinya jangka waktu berlaku klausul anti kompetisi  harus rasional dan tidak berlebihan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Investasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para karyawannya: Saat ini banyak perusahaan yang memberikan pelatihan kepada para karyawannya sebagai bagian dari proses transfer pengetahuan dan teknologi dalam rangka pengembangan ketrampilan karyawan. 

Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membangun potensi dirinya sehingga karyawan dapat optimal dalam melakukan tugas dan kewajibannya yang mana hal ini tentunya juga akan membantu kemajuan kualitas performa dari perusahaan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan Terbatas dan Khusus sedang disusun.
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 

Trending

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan Terbatas dan Khusus sedang disusun.
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Selengkapnya

Viral