LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi polisi mengawal pemindahan terpidana resiko tinggi kasus narkoba.
Sumber :
  • ANTARA

Rehabilitasi, Sanksi Pengganti Bagi Penyalahguna Narkoba

UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus bahwa penyalahguna dalam proses pemeriksaan di pengadilan diberikan sanksi pengganti (sanksi alternatif) berupa rehabilitasi.

Minggu, 12 Desember 2021 - 12:26 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung harus "diingatkan" oleh Pemerintah dan DPR tentang sanksi bagi penyalahguna kasus narkoba dalam proses pengadilan. UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus bahwa penyalahguna dalam proses pemeriksaan di pengadilan diberikan sanksi pengganti (sanksi alternatif) berupa rehabilitasi.

Selama ini, implementasi proses pengadilan terhadap perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna dijatuhi saksi penjara sehingga merugikan semua pihak, penyalahguna rugi, keluarga juga rugi dan pemerintah juga dirugikan.

Sesungguhnya tidak ada alasan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara, bagi pelaku kejahatan narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna narkotika.

Kalau penyalahguna dilakukan penahanan dan didakwa secara komulatif atau subsidiaritas dengan pengedar, hakim secara khusus sebelum sidang dimulai, punya kewajiban menyarankan atau memerintahkan penuntut untuk memperbaiki dakwaan dan memerintahkan terdakwa untuk ditempatkan ke dalam IPWL karena tujuan UU adalah memberantas peredaran gelap narkotika; dan menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4); dan

Baca Juga :

Hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) untuk memperhatikan kondisi terdakwa, apakah kondisinya dalam keadaan ketergantungan (pasal 54) dan menggunakan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah (pasal 103/1)

Kalau terdakwa penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti dalam keadaan ketergantungan/pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan keterangan hasil assesmen/visum, hakim wajib dan berwenang menjatuhkan sanksi rehabilitasi berdasarkan (pasal 103/1 dan pasal 54).

Kalau terdakwa telah mendapatkan perawatan dan pengobatan melalui wajib lapor pecandu dan status penyalah guna telah berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2), maka hakim wajib dan berwenang untuk menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Tempat menjalani rehabilitasi bagi penyalah guna atas putusan atau penetapan hakim ditentukan di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk (pasal 56).

IPWL berperan sebagai pengganti lembaga pemasyarakatan, yang secara yuridis adalah tempat menjalani hukuman sekaligus tempat perawatan dan pengobatan guna pemulihan sakit yang dideritanya agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.

Selama ini praktiknya tidak berdasarkan UU narkotika, tetapi menggunakan hukum acara pidana Umum, sehingga penjatuhan sanksi bagi penyalah guna berupa sanksi penjara, yang akhirnya menyebabkan terjadinya anomali lembaga pemasyarakatan, residivisme penyalahgunaan narkotika dan Indonesia masuk dalam kondisi darurat narkotika.

MA Perlu Diingatkan

Secara politis yang bisa "mengingatkan" MA adalah pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR. Hal ini perlu dilakukan karena lebih dari satu dasawarsa berlakunya UU Narkotika, MA menggunakan hukum acara pidana umum dalam memeriksa perkara narkotika, padahal UU narkotika mengatur secara khusus tentang tujuan, proses pengadilan dan penjatuhan sanksinya.

Saya berharap pemerintah dan DPR mengingatkan MA tentang sanksi perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna untuk menjalani rehabilitasi di IPWL

Kalau IPWL sebagai tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakim belum tersebar merata di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, maka menjadi kewajiban Kementerian Kesehatan untuk menunjuk rumah sakit milik pemerintah untuk membuka layanan rehabilitasi, baik atas perintah hakim, penuntut umum dan penyidik serta melayani wajib lapor secara tidak berbayar.

Masalah kekeliruan penerapan penggunaan sanksi bagi penyalahguna karena tafsir terhadap kewenangan hakim dalam pasal 103, dimana kewenangan "dapat" menjatuhkan atau menetapkan sanksi rehabilitasi ditafsirkan oleh pemegang palu keadilan sebagai kewenangan yang bersifat fakultatif, yang berarti bisa digunakan, bisa tidak digunakan, tergantung keyakinan hakim.

Para hakim juga berdalih, bahwa kewenangan tersebut berhubungan dengan perkara pecandu, bukan perkara penyalahgunaan narkotika.

Nah, penafsiran secara harfiah dan parsial itu, bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU, yang secara limitatif menyatakan: memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu; dan juga bertentangan dengan kewajinan hakim berdasarkan pasal 127/2 UU Narkotika. 

Di situ hakim wajib memperhatikan kondisi terdakwa, status pidananya dan penggunaan kewenangan hakim "dapat" menjatuhkan sanksi rehabilitasi, baik terbukti maupun tidak terbukti bersalah.

Akibat penafsiran itu di atas, penyalahguna dalam proses pengadilan diberikan sanksi penjara

Karena tidak ada yang "mengingatkan" maka hakim dalam menjatuhkan sanksi penjara bagi penyalah guna, dianggap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, padahal bertentangan, khususnya dengan tujuan UU Narkotika (pasal 4) dan kewajiban hakim (pasal 127/2).

Dampak Penyalahguna Dipenjara

Pertama, yang jelas kita rasakan adalah terjadi anomali lapas dengan segala permasalahan yang menyertainya. Kedua, terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika yang merugikan masa depan penyalah guna dan masa depan SDM Indonesia

Ketiga, meningkatnya deman dan supply peredaran gelap narkotika yang menyebabkan indonesia memasuki darurat narkotika. Keempat, tidak ada manfaatnya memenjarakan penyalahguna yang nota bene adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental.

Kalau, hakim kekeh menjatuhkan sanksi penjara bagi penyalahguna, lantas apa argumennya? dan apa manfaat penyalahguna dipenjara? Yang jelas masyarakat, bangsa dan negara dirugikan luar-dalam.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya, penjarakan pengedarnya.

*) Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terungkap Alasan Keluarga Eky Tak Izinkan Kasus Vina Cirebon Dijadikan Film, Kakak Vina Sebut Ada Orang yang Melarang

Terungkap Alasan Keluarga Eky Tak Izinkan Kasus Vina Cirebon Dijadikan Film, Kakak Vina Sebut Ada Orang yang Melarang

Pihak keluarga Eky akhirnya muncul dan memberikan statement atas film Vina yang belakangan viral. Terungkap pula alasannya tak izinkan kasus ini dibuat film.
Minta Jatah Warisan Rutasan Juta Tak Dikasih, Seorang Anak Sewa Buldozer Ratakan Rumah Ibu Kandungnya

Minta Jatah Warisan Rutasan Juta Tak Dikasih, Seorang Anak Sewa Buldozer Ratakan Rumah Ibu Kandungnya

Beredar vidio rekaman aksi seorang pria sewa buldozer untuk meratakan rumah ibu kandungnya di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang gara-gara warisan.
Waspada Penipuan Berkedok Kartu Prakerja, Bukannya Dapat Dana Pelatihan Rp4,2 Juta Malah Bisa Boncos, Kenali Ciri-Ciri Ini

Waspada Penipuan Berkedok Kartu Prakerja, Bukannya Dapat Dana Pelatihan Rp4,2 Juta Malah Bisa Boncos, Kenali Ciri-Ciri Ini

Manajemen program Kartu Prakerja selalu mengingatkan kepada calon pendaftar agar senantiasa hati-hati dan waspada dengan modus penipuan berkedok Kartu Prakerja.
Pandit Senior Ini Angkat Bicara soal Harga Tiket Timnas Indonesia yang Dianggap Mahal, Diskonnya Pun Cuma Beda Rp100.000 tapi…

Pandit Senior Ini Angkat Bicara soal Harga Tiket Timnas Indonesia yang Dianggap Mahal, Diskonnya Pun Cuma Beda Rp100.000 tapi…

Harga tiket pertandingan Timnas Indonesia melambung tinggi. Gelombang protes dari kalangan suporter pun tak terelakkan. Pandit senior ini pun angkat bicara dan
Meski Sudah Rajin Salat tapi Rezeki Masih Tak Kunjung Datang, Apa Ada yang Salah? Buya Yahya Bilang kalau itu...

Meski Sudah Rajin Salat tapi Rezeki Masih Tak Kunjung Datang, Apa Ada yang Salah? Buya Yahya Bilang kalau itu...

Buya Yahya menjelaskan alasan umat Muslim yang rajin mengerjakan salat Fardhu tetapi rezeki masih belum datang atau seret ternyata penyebabnya karena hal ini.
Buntut Laka Maut di Subang, Polisi Gencar Sidak Bus Pariwisata, Temukan Ini

Buntut Laka Maut di Subang, Polisi Gencar Sidak Bus Pariwisata, Temukan Ini

Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandi Gusti Pradana mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi bus, kelengkapan pengemudi hingga kesehatan.
Trending
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Baru-baru ini netizen dibuat tercengan oleh unggahan media sosial X. Hal ini lantaran mengunggah foto diduga Egi yang merupakan pelaku pembunuhan vina
Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Dua jemaah haji Indonesia mengalami sebuah insiden di kawasan Masjid Nabawi, Madinah karena diamankan Askar atau polisi Arab Saudi akibat melanggar aturan.
PSSI Bisa Kejar 3 Bintang Grade A Eropa Ini Buat Timnas Indonesia Usai Gagal Dipanggil Belanda di Euro 2024

PSSI Bisa Kejar 3 Bintang Grade A Eropa Ini Buat Timnas Indonesia Usai Gagal Dipanggil Belanda di Euro 2024

Timnas Indonesia bisa dapatkan amunisi berharga jika PSSI gerak cepat naturalisasi 3 bintang keturunan grade A Eropa yang gagal dipanggil Belanda di Euro 2024.
Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Sosok Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky Rudiana kekasih Vina, buka suara soal kasus pembunuhan anaknya 2016 silam. Sambil menangis sang polisi bilang ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya